Prabowo Setujui TKD Sumut dan Sumbar Tidak Dipangkas Anggaran

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:30:54 WIB
Prabowo Setujui TKD Sumut dan Sumbar Tidak Dipangkas Anggaran

JAKARTA - Keputusan pemerintah pusat terkait kebijakan anggaran daerah kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengembalian Transfer Keuangan Daerah bagi sejumlah provinsi di Sumatera. 

Kebijakan ini dinilai krusial dalam menjaga stabilitas daerah yang masih berjuang memulihkan dampak bencana banjir. Tidak hanya Aceh, dua provinsi lain yakni Sumatera Utara dan Sumatera Barat juga mendapat kepastian bahwa dana TKD mereka tidak dipangkas.

Langkah ini diambil setelah pemerintah mempertimbangkan dampak luas bencana yang tidak hanya dirasakan wilayah terdampak langsung, tetapi juga daerah penyangga di sekitarnya.

Keputusan Presiden Terkait TKD

Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan agar dana Transfer Keuangan Daerah untuk Sumatera Utara dan Sumatera Barat tidak dipotong dan dikembalikan seperti TKD tahun 2025 setelah kebijakan efisiensi. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Sabtu, 17 Januari 2026.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah lebih dulu menyetujui agar TKD Aceh yang terdampak bencana banjir juga tidak dipangkas. Dengan keputusan ini, tiga provinsi di Sumatera memperoleh perlakuan yang sama dalam kebijakan transfer keuangan daerah.

“Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Transfer Keuangan Daerahnya disamakan dengan di tahun 2025,” kata Tito.

Pertimbangan Dampak Bencana

Tito menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses pertimbangan yang cukup panjang. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah dampak bencana yang tidak selalu terbatas pada wilayah yang terdampak secara langsung.

Ia mencontohkan kondisi di Sumatera Utara, di mana dari total 33 kabupaten dan kota, hanya 18 wilayah yang terdampak banjir secara langsung. Sementara itu, di Sumatera Barat, sebanyak 16 dari 19 kabupaten dan kota mengalami dampak langsung.

Jika hanya menghitung wilayah yang terdampak langsung, kebutuhan TKD untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diperkirakan hanya sekitar Rp 8,1 triliun. Namun, pendekatan tersebut dinilai belum mencerminkan dampak bencana secara menyeluruh.

“Contohnya misalnya di Banda Aceh banyak yang pindah keluarganya yang terdampak ke keluarganya di Banda Aceh, harga-harga meningkat, inflasi naik gitu ya,” ujar Tito.

Efek Lanjutan Di Wilayah Penyangga

Selain dampak langsung, Tito menekankan adanya efek lanjutan bencana yang dirasakan wilayah lain. Ia menyinggung kondisi Kabupaten Nias di Sumatera Utara yang tidak terdampak banjir atau longsor secara langsung, tetapi mengalami gangguan rantai pasok akibat bencana di daerah sekitarnya.

“Akibatnya harga-harga naik, Gunung Sitoli tuh ya itu akhir Desember lalu itu tertinggi, tertinggi inflasi dari 98 kota se-Indonesia, meskipun dia enggak terdampak banjir longsor tapi terdampak karena efek banjir longsor di sekitarnya, Kota Sibolga khususnya,” kata Tito.

Pertimbangan atas dampak tidak langsung inilah yang menjadi dasar pemerintah untuk tidak semata-mata menghitung wilayah terdampak secara fisik, melainkan juga dampak ekonomi dan sosial yang meluas.

Usulan Daerah Dan Kajian Anggaran

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo meminta kajian akhir dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Setelah dinyatakan bahwa anggaran memungkinkan, pemerintah memutuskan mengembalikan TKD Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setara dengan TKD tahun 2025 tanpa pemotongan untuk pengalihan ke pusat sebagaimana skema anggaran 2026.

Usulan pengembalian TKD sebelumnya disampaikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam rapat di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 15 Januari 2026. Bobby menilai pengalihan anggaran untuk penanganan bencana yang terjadi pada akhir November 2025 terlalu besar dan membebani ruang fiskal daerah.

Pengalihan dana sebesar Rp 430 miliar dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik jika tidak disertai dukungan fiskal yang memadai dari pemerintah pusat.

Hal senada disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. Ia meminta agar dana TKD tidak dipotong mengingat besarnya kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana di wilayahnya.

“Memang benar bahwasanya penanganan bencana di Sumatera ini adalah penanganan dari Pusat. Maka oleh sebab itu, harapan kami dukungan dana juga dari pusat, yang pertama adalah dana TKD kami ini perlu dikembalikan (seperti sebelum efisiensi),” kata Mahyeldi.

Dengan keputusan tersebut, pemerintah berharap daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan pelayanan publik bagi masyarakat.

Terkini