JAKARTA - Keputusan pemerintah pusat untuk tidak memangkas Transfer Keuangan Daerah bagi sejumlah provinsi terdampak banjir menjadi angin segar bagi daerah.
Namun, kelonggaran fiskal tersebut juga diiringi dengan pesan tegas agar anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk pemulihan pascabencana, bukan terserap pada pos yang kurang mendesak.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa dana yang tidak dipotong itu merupakan bentuk kepercayaan negara kepada pemerintah daerah.
Karena itu, penggunaan anggaran harus diarahkan sepenuhnya untuk mempercepat pemulihan infrastruktur, layanan publik, dan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana.
Pesan Tegas Pemerintah Pusat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar bijak menggunakan dana Transfer Keuangan Daerah yang tidak dipangkas oleh pemerintah pusat. Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto karena ketiga provinsi tersebut tengah menghadapi dampak bencana banjir.
“Saya memesankan kepada seluruh teman-teman kepala daerah tiga provinsi, baik Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan semua kabupaten/kota yang terdampak, betul-betul manfaatkan anggaran ini ya setiap sennya untuk segera menangani bencana ini,” kata Tito.
Menurut Tito, penggunaan dana harus diarahkan secara langsung pada kebutuhan pemulihan pascabencana. Pemerintah daerah diminta memastikan setiap rupiah digunakan secara tepat sasaran demi mempercepat normalisasi kehidupan masyarakat.
Prioritas Pemulihan Layanan Publik
Tito menyoroti masih banyaknya sarana dan prasarana pendidikan yang terdampak banjir dan memerlukan perhatian serius. Setelah ruang kelas dibersihkan dari lumpur, pemerintah daerah diharapkan segera melengkapi fasilitas pendukung agar proses belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.
“Segera isi kursi-kursinya, peralatan sekolahnya,” ucap Tito.
Selain sektor pendidikan, ia juga menekankan pentingnya pemulihan kantor pelayanan publik. Banyak kantor pemerintahan yang sempat terendam banjir dan kini telah dibersihkan, namun masih kekurangan peralatan penunjang operasional.
Tito mencontohkan kebutuhan perangkat kerja seperti laptop dan perlengkapan administrasi lainnya yang harus segera dipenuhi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dalam jangka panjang.
Infrastruktur Jadi Fokus Penggunaan Dana
Lebih lanjut, Tito menyebut infrastruktur dasar seperti sungai, jembatan, dan jalan menjadi sektor krusial yang perlu segera ditangani. Ia menjelaskan bahwa ada infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun ada pula yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Nah, kemudian juga tingkat provinsi, sungai misalnya ada yang ditangani pusat, ada mungkin yang tidak tertangani oleh pusat, segera tangani menggunakan ini,” ujar Tito.
Ia juga menyinggung kondisi sejumlah jembatan dan jalan yang rusak akibat banjir dan belum tertangani oleh pemerintah pusat. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah diminta menggunakan dana TKD untuk menutup kekurangan pembiayaan.
Tito menegaskan bahwa pemanfaatan dana secara optimal akan berdampak langsung pada percepatan pemulihan ekonomi dan sosial di wilayah terdampak bencana.
Pengawalan Dan Latar Belakang Kebijakan
Tito memastikan bahwa penggunaan dana TKD akan dikawal secara ketat oleh pemerintah pusat. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan serta jajaran direktorat jenderal terkait di Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan proses transfer anggaran berjalan cepat.
“Manfaatkan betul dan saya akan mengawal ini bersama-sama. Nanti koordinasi dengan Pak Menteri Keuangan, dirjen-dirjennya, dirjen-dirjen saya juga untuk secepat mungkin anggaran ini dapat segera ditransfer ke daerah-daerah sehingga daerah ini cepat juga melakukan pemulihan,” katanya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui usulan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution agar dana TKD mereka tidak dipotong dan dikembalikan seperti TKD tahun 2025 saat kebijakan efisiensi berlaku.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 15 Januari 2026. Bobby mengeluhkan besarnya pengalihan anggaran untuk penanganan bencana yang terjadi pada akhir November 2025.
Ruang fiskal daerah yang terbatas dengan pengalihan sebesar Rp 430 miliar dinilai terlalu berat dan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Hal senada disampaikan Mahyeldi Ansharullah yang menilai penanganan bencana di Sumatera Barat juga membutuhkan dana besar sehingga pemotongan TKD akan memperlambat proses pemulihan.
Dengan keputusan ini, pemerintah pusat berharap daerah dapat bergerak cepat memulihkan kondisi pascabencana, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.