SIM Keliling Masih Tersedia Lima Lokasi Jakarta Hari Ini 20 Januari 2026

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:09:18 WIB
SIM Keliling Masih Tersedia Lima Lokasi Jakarta Hari Ini 20 Januari 2026

JAKARTA - Kemudahan dalam mengurus administrasi berkendara kembali diberikan kepada warga Ibu Kota. 

Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, keberadaan layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian. 

Pada Selasa ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan tersebut di sejumlah titik strategis di Jakarta. Layanan SIM Keliling disediakan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban administrasi sebagai pengendara yang sah. 

Dengan sistem jemput bola, kepolisian berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Informasi mengenai lokasi dan ketentuan layanan ini pun disampaikan secara terbuka melalui kanal resmi kepolisian.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa layanan SIM Keliling masih tersedia di lima lokasi berbeda yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. 

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM tertentu dan tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling pada Selasa ini beroperasi di lima wilayah administrasi Jakarta. 

Penempatan lokasi tersebut dipilih untuk menjangkau masyarakat secara merata, baik di pusat kota maupun kawasan penyangga aktivitas ekonomi dan pendidikan.

Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra

Gerai SIM Keliling di lima lokasi tersebut dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar dapat memperoleh nomor antrean dan terlayani dengan baik, mengingat keterbatasan kuota pelayanan setiap harinya.

Persyaratan yang harus dipersiapkan pemohon

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, masyarakat diwajibkan mempersiapkan sejumlah persyaratan administrasi sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling. Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar pemohon dapat langsung diproses tanpa hambatan.

Adapun persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama, serta SIM asli. Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi sebagai syarat kelayakan berkendara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum berangkat ke lokasi. Dengan persiapan yang matang, waktu pelayanan dapat menjadi lebih efisien dan antrean dapat diminimalkan.

Jenis SIM yang dilayani dalam SIM Keliling

Layanan mobil SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masih berlaku dan terbatas pada golongan tertentu. Dalam layanan ini, kepolisian hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, untuk jenis SIM B, perpanjangan masa berlaku tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. SIM B harus diperpanjang langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dan klasifikasi dokumen.

Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Oleh karena itu, proses administrasinya memerlukan tahapan dan pemeriksaan yang berbeda dibandingkan SIM A dan SIM C.

Biaya perpanjangan dan imbauan kepolisian

Terkait biaya perpanjangan SIM, besaran tarif telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam aturan tersebut, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu memperhatikan biaya tambahan yang mungkin timbul dari pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, sesuai dengan penyedia layanan yang ditunjuk.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku sebagai syarat legal berkendara. Kepolisian juga mengimbau agar warga selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Terkini