Kemendagri Awasi Penggunaan TKD Provinsi Terdampak Banjir Sumatera

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:19:23 WIB
Kemendagri Awasi Penggunaan TKD Provinsi Terdampak Banjir Sumatera

JAKARTA - Pengawasan penggunaan anggaran menjadi perhatian utama pemerintah pusat di tengah upaya pemulihan wilayah Sumatera yang terdampak banjir. 

Dana Transfer ke Daerah bernilai triliunan rupiah yang dialokasikan untuk provinsi-provinsi terdampak diharapkan benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat, terutama untuk penanganan bencana dan pemulihan pascabanjir. 

Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya untuk memastikan penggunaan dana tersebut berjalan tepat sasaran dan akuntabel.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan terhadap pemanfaatan Transfer ke Daerah bagi provinsi korban banjir di Sumatera. Pemerintah pusat ingin memastikan dana yang tidak dipotong tersebut digunakan secara optimal oleh pemerintah daerah.

Pengawasan Ketat Dana Transfer Daerah

Bima Arya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan memfokuskan pengawasan pada penggunaan Transfer ke Daerah yang dialokasikan untuk wilayah terdampak bencana. Hal ini dilakukan agar dana yang diterima daerah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Kita akan awasi itu, kita akan fokuskan untuk memastikan mereka menggunakannya secara tepat,” kata Bima Arya.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan diperlukan karena kebutuhan penanganan bencana sangat beragam, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan dampak nyata bagi warga terdampak banjir.

Dalam konteks ini, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pelaksanaan program pemulihan berjalan selaras dengan kebijakan nasional serta kebutuhan di lapangan.

TKD Tidak Dipotong Untuk Pemulihan Bencana

Pemerintah memastikan bahwa Transfer ke Daerah untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak mengalami pemotongan. Kebijakan ini diambil agar daerah dapat fokus memanfaatkan dana tersebut untuk pemulihan pascabencana.

Bima Arya mengungkapkan bahwa total dana Transfer ke Daerah yang dapat digunakan oleh provinsi-provinsi tersebut mencapai sekitar Rp 10,8 triliun. Dana ini diminta untuk dialokasikan secara khusus bagi kebutuhan penanganan bencana.

“Jadi TKD-nya tidak jadi dipotong, tapi kita minta dialokasikan betul untuk kebutuhan-kebutuhan penanganan bencana. Jumlahnya itu sekitar Rp 10,8 triliun,” kata Bima.

Menurutnya, relaksasi kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat menilai bahwa kondisi darurat akibat bencana memerlukan fleksibilitas anggaran agar daerah dapat bergerak cepat dalam melakukan pemulihan.

Dengan tidak adanya pemotongan TKD, pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat pembangunan kembali fasilitas umum, pemulihan ekonomi masyarakat, serta penyediaan kebutuhan dasar bagi warga terdampak.

Kemudahan Administrasi Bagi Warga Terdampak

Selain mengawasi penggunaan anggaran, Kemendagri juga memastikan adanya kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan bagi warga yang terdampak bencana. Banyak warga kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen penting akibat banjir.

Bima Arya menyebutkan bahwa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya akan diproses dengan mekanisme yang dipermudah. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat segera mengakses berbagai layanan dan bantuan pemerintah.

Di sisi lain, Kemendagri meminta seluruh kepala daerah untuk segera melakukan pendataan penduduk terdampak secara rinci. Data tersebut menjadi kunci agar berbagai bantuan dapat disalurkan dengan cepat dan tepat sasaran.

“Kebutuhan-kebutuhan itu kan banyak dan dicukupi oleh kementerian-kementerian. Ada uang untuk pemulihan ekonomi, ada uang untuk hunian gitu ya, uang untuk hidup, itu perlu, itu semua sudah dianggarkan di kementerian. Dan tentu kepala daerah harus melakukan pendataan by name by address, supaya nanti bantuannya cepat dan tepat sasaran,” jelas Bima.

Pendataan yang akurat diharapkan dapat meminimalkan potensi kesalahan penyaluran bantuan dan memastikan masyarakat yang paling membutuhkan mendapat prioritas.

Persetujuan Presiden Atas Kebijakan TKD

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan bahwa Transfer ke Daerah untuk wilayah terdampak banjir di Sumatera tidak akan terkena efisiensi pada tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan usai koordinasi antara pemerintah pusat dan DPR RI.

Persetujuan ini disampaikan setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo di sela rapat koordinasi Satuan Tugas penanganan bencana di Aceh.

“Jadi jelas. Jadi untuk tahun ini anggaran Anda akan penuh seperti tahun lalu, tidak dipotong. Jadi dapat Rp 1,6 triliun, Rp 1,7 triliun kalau tidak salah,” jelas Purbaya.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut telah melalui perhitungan anggaran secara menyeluruh dan dinilai tidak menimbulkan masalah bagi keuangan negara.

“Dulu kan saya janji mau bicara, belum sempat ke sana-sini soalnya. Barusan Pak Ketua sudah telepon dan Pak Presiden bilang setuju. Jadi aman Anda semuanya? Makasih Pak Ketua. Tapi sudah kita hitung semuanya secara anggaran, bisa. Tidak ada masalah,” imbuhnya.

Dengan kepastian ini, pemerintah daerah di Sumatera diharapkan dapat bergerak lebih leluasa dalam menangani dampak bencana, sembari tetap berada dalam pengawasan pemerintah pusat agar penggunaan anggaran berjalan transparan dan bertanggung jawab.

Terkini