Kamis, 22 Januari 2026

Jadwal SIM Keliling Depok Januari 2026 dan Syarat Perpanjangan SIM

Jadwal SIM Keliling Depok Januari 2026 dan Syarat Perpanjangan SIM
Jadwal SIM Keliling Depok Januari 2026 dan Syarat Perpanjangan SIM

JAKARTA - Masyarakat Depok kini semakin dimudahkan dengan kehadiran layanan SIM Keliling yang dihadirkan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian. 

Layanan ini memberikan solusi praktis bagi warga Depok yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Induk. 

Di tahun 2026 ini, layanan SIM Keliling tetap beroperasi dengan jadwal dan lokasi yang sudah terjadwal dengan baik. Berikut adalah informasi penting mengenai layanan SIM Keliling yang bisa Anda manfaatkan.

Baca Juga

Prabowo di WEF 2026: Menyuarakan Prabowonomics untuk Dunia

Lokasi Strategis Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling di Depok diselenggarakan di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Meskipun jadwalnya bisa berubah setiap harinya, ada beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat operasional. 

Lokasi-lokasi ini tersebar di berbagai daerah di Kota Depok, yang memungkinkan warga untuk mengakses layanan ini dengan mudah tanpa harus jauh-jauh menuju Satpas Induk.

Penting untuk diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Oleh karena itu, pastikan Anda membawa SIM lama yang masa berlakunya akan segera habis. Berikut adalah jadwal dan lokasi rutin layanan SIM Keliling di Depok.

Senin

Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas

Burger King, Jalan Raya Bojongsari No.8, Kota Depok

Selasa

Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong Kukusan Beji

EX Ramayana, Jalan Raya Bogor, Cimanggis Depok

Rabu

Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No.37, Kota Depok

Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Kota Depok

Kamis

Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard Grand Depok City

Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede

Jumat

Cimanggis City Mall, Jalan Raya Bogor Cimanggis

Podomoro Golf, Jalan Raya Bojong Nangka

Sabtu

Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede

Margo City, Jalan Margonda Raya No.358, Kota Depok

Simak jam operasional layanan SIM Keliling yang biasanya berlangsung mulai pukul 08:00 WIB hingga 12:00 WIB. Sementara itu, pendaftaran untuk layanan ini ditutup pada pukul 11:00 WIB. Sebaiknya, datang lebih awal agar Anda dapat menghindari antrean panjang dan memperoleh kuota layanan.

Syarat Dokumen dan Biaya Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling memiliki persyaratan dokumen yang perlu Anda lengkapi agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Adapun syarat yang harus dibawa adalah:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi

SIM lama yang akan diperpanjang, baik yang asli maupun fotokopi

Surat Keterangan Sehat

Surat Keterangan Psikologi

Untuk biaya perpanjangan, Anda akan dikenakan beberapa biaya tambahan selain biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditentukan pemerintah. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:

Perpanjangan SIM A (mobil): Rp 80.000

Perpanjangan SIM C (motor): Rp 75.000

Biaya Tes Kesehatan: Sekitar Rp 35.000

Biaya Tes Psikologi: Sekitar Rp 60.000

Setelah menyerahkan dokumen dan membayar biaya-biaya terkait, Anda akan menjalani tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi yang telah disediakan. Proses ini bisa dilakukan langsung di lokasi atau melalui aplikasi yang sudah disediakan. Setelah dinyatakan lulus, SIM baru Anda akan dicetak dan siap digunakan.

Manfaat Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Depok

Layanan SIM Keliling memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan meluangkan waktu untuk datang ke Satpas Induk. Beberapa manfaat utama dari layanan ini antara lain:

1. Efisiensi Waktu: Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu berlama-lama di kantor Satpas Induk. Layanan ini lebih cepat karena prosesnya bisa langsung dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan.

2. Lokasi yang Strategis: Penyebaran lokasi yang terjangkau di berbagai titik di Depok mempermudah masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus ke pusat kota.

3. Penyederhanaan Proses: Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling lebih sederhana, dengan persyaratan yang jelas dan mudah diikuti. Anda hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan dan membayar biaya yang sudah ditentukan.

4. Menghindari Antrian di Satpas Induk: Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, Anda bisa menghindari antrean panjang yang sering terjadi di Satpas Induk, terutama pada hari-hari tertentu.

Untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pastikan Anda sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum datang. Selain itu, datanglah pada pagi hari untuk mendapatkan pelayanan terbaik dan menghindari antrian yang memanjang.

Celo

Celo

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

ESDM Siapkan 6 Proyek Hilirisasi untuk Meningkatkan Ekonomi Nasional

ESDM Siapkan 6 Proyek Hilirisasi untuk Meningkatkan Ekonomi Nasional

PLN Gratiskan Listrik untuk Huntara Korban Bencana Aceh

PLN Gratiskan Listrik untuk Huntara Korban Bencana Aceh

Solusi Waste to Energy untuk Atasi Sampah di Jakarta dan Tangsel

Solusi Waste to Energy untuk Atasi Sampah di Jakarta dan Tangsel

4 Kombinasi Buah yang Bisa Membahayakan Kesehatan Tubuh

4 Kombinasi Buah yang Bisa Membahayakan Kesehatan Tubuh

Cara Menurunkan Kadar Gula Dalam Nasi Secara Sederhana

Cara Menurunkan Kadar Gula Dalam Nasi Secara Sederhana