Satgas PASTI Hentikan Golden Eagle Demi Lindungi Masyarakat Indonesia
- Kamis, 16 Oktober 2025

JAKARTA - Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International UNDP karena tidak memiliki legalitas yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Proses klarifikasi melibatkan perwakilan Golden Eagle, nasabah, serta anggota Satgas dari berbagai lembaga pemerintah. Temuan menunjukkan skema penghapusan utang dan pembiayaan investasi yang ditawarkan Golden Eagle tidak memiliki dasar hukum resmi.
Langkah Satgas PASTI Hentikan Operasional
Baca JugaBCA Hadirkan Magang Bakti 2025, Siapkan Generasi Muda Profesional
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International–UNDP.
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan bahwa Golden Eagle tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan potensi menyesatkan masyarakat cukup tinggi. Keputusan penghentian bertujuan untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan dan praktik keuangan ilegal.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa penghentian ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle. Satgas PASTI menegaskan perlunya langkah preventif untuk mencegah potensi kerugian masyarakat akibat kegiatan usaha yang tidak jelas legalitasnya.
Proses Klarifikasi Bersama Nasabah
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle beserta perwakilan nasabah untuk klarifikasi.
Pertemuan ini melibatkan anggota Satgas dari berbagai instansi, termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan PPATK.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan semua informasi terkait kegiatan usaha Golden Eagle terverifikasi. Hudiyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan upaya merespons laporan masyarakat yang menerima penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle secara dini.
Temuan Legalitas dan Model Bisnis
Dalam proses klarifikasi, Satgas PASTI memperoleh informasi terkait model bisnis Golden Eagle yang menawarkan program penghapusan utang bank dengan klaim berlandaskan 24 dasar hukum. Namun, Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan atau bukti yang sah mengenai dasar hukum tersebut.
Selain itu, Hudiyanto menegaskan bahwa Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia maupun izin operasional yang jelas. Temuan ini memperkuat keputusan Satgas PASTI untuk menghentikan kegiatan penghapusan utang yang ditawarkan.
Skema Pembiayaan Non APBN/APBD
Satgas PASTI juga mendalami skema pembiayaan investasi non APBN/APBD yang ditawarkan Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan asset manajemen unit bank pelaksana.
Skema ini melibatkan proposal hibah, personal guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa seluruh skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal dan memastikan integritas sistem keuangan nasional tetap terjaga.

Alif Bais Khoiriyah
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Danantara Alokasikan Dividen 15 persen untuk Investasi dan Kemitraan Internasional
- Kamis, 16 Oktober 2025
Perluasan Layanan BRI Insurance Dukung Perlindungan Pedagang Pasar Bogor
- Kamis, 16 Oktober 2025
Jadwal Lengkap Layanan DAMRI dari Jogja Menuju Bandara YIA Kulonprogo
- Kamis, 16 Oktober 2025
Berita Lainnya
Tracon Industri Siapkan Warehouse Strategis untuk Operasional Lebih Lancar
- Kamis, 16 Oktober 2025
Perluasan Layanan BRI Insurance Dukung Perlindungan Pedagang Pasar Bogor
- Kamis, 16 Oktober 2025
Terpopuler
1.
2.
3.
Daftar Lengkap Harga HP POCO Terbaru Oktober 2025 Untuk Konsumen
- 16 Oktober 2025
5.
Daftar HP Infinix Terbaru 2025 dengan Fitur Lengkap dan Modern
- 16 Oktober 2025