JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan bahwa jemaah Haji Khusus yang ingin diajukan proses Pengembalian Keuangan (PK) harus memenuhi tiga persyaratan utama.
Direktur Pelayanan Haji Khusus, Tuti Rianingrum, menyampaikan bahwa mekanisme PK tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban administrasi, akurasi data, serta perlindungan maksimal bagi jemaah Haji Khusus.
“Pertama, Kemenhaj memastikan jemaah telah memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kebijakan ini merupakan langkah penguatan perlindungan jemaah,” kata Tuti.
Tahun sebelumnya, persyaratan istithaah kesehatan belum diterapkan bagi jemaah Haji Khusus, sementara jemaah Haji Reguler sudah melaksanakannya sejak 2017. Dengan demikian, penerapan syarat ini diharapkan menekan risiko kesehatan jemaah selama ibadah haji.
Validasi Nomor Paspor Jemaah
Syarat kedua yang harus dipenuhi jemaah adalah nomor paspor yang terisi dan tervalidasi. Tuti menekankan bahwa hal ini penting dalam pengendalian administrasi antara pelunasan jemaah dan data yang diinput ke sistem visa Pemerintah Arab Saudi.
“Nomor paspor menjadi hal yang penting dalam pengendalian antara pelunasan jemaah dengan data yang diinput ke dalam sistem visa Pemerintah Arab Saudi,” ujar Tuti.
Validasi nomor paspor memastikan bahwa setiap jemaah memiliki dokumen resmi dan sah. Hal ini penting agar proses PK berjalan lancar, tepat waktu, dan meminimalkan risiko kesalahan input data yang dapat menghambat proses pengembalian dana.
Kepesertaan BPJS Kesehatan Wajib Dipenuhi
Syarat ketiga adalah kepesertaan BPJS Kesehatan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Tuti menegaskan bahwa persyaratan ini wajib dipenuhi oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) sebelum mengajukan PK.
“Ketiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh PIHK. Di sinilah terjadi penyesuaian sistem dan prosedur, dan PIHK perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku,” tambah Tuti.
BPJS Kesehatan menjadi jaminan tambahan bagi jemaah Haji Khusus agar terlindungi secara medis. Selain itu, kepesertaan BPJS membantu PIHK dalam mengelola dana haji dan memastikan setiap jemaah mendapatkan perlindungan selama proses ibadah.
Mekanisme PK dan Peran PIHK
PK atau Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Haji Khusus (BPIH Khusus) adalah mekanisme pengembalian dana dari jemaah kepada PIHK setelah pelunasan dilakukan. Dana ini digunakan PIHK untuk melakukan pemesanan dan pembayaran berbagai layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Kemenhaj menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan PK dilakukan untuk memastikan administrasi tertib, data akurat, dan perlindungan jemaah maksimal.
Tuti berharap seluruh PIHK bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. “Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dengan mekanisme ini, dana yang dibayarkan jemaah Haji Khusus dapat dikembalikan ke PIHK secara aman, sehingga PIHK bisa memesan layanan dan fasilitas dengan tepat tanpa mengganggu proses pelaksanaan haji.
Harapan Kemenhaj dan Penyesuaian Tahun 2026
Dengan penerapan tiga syarat PK Haji Khusus, Kemenhaj menegaskan pentingnya penyesuaian sistem dan prosedur bagi setiap PIHK. Istithaah kesehatan, validasi nomor paspor, dan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi fondasi agar proses PK berjalan lancar dan aman.
Tuti menekankan bahwa koordinasi aktif antara Kemenhaj dan PIHK sangat penting. PIHK diharapkan dapat memenuhi persyaratan proaktif agar proses PK tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan jemaah terhadap mekanisme Haji Khusus, sekaligus memastikan transparansi penggunaan dana haji. Dengan demikian, pelayanan Haji Khusus tahun ini tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi setiap jemaah.
Kemenhaj juga terus membuka ruang komunikasi dan pendampingan agar PIHK dapat menyesuaikan sistem internal mereka, sehingga seluruh proses PK berjalan lancar, tepat waktu, dan aman.