Iklan Media Sosial Disorot, AS Perketat Aturan Anti Penipuan

Senin, 09 Februari 2026 | 12:02:09 WIB
Iklan Media Sosial Disorot, AS Perketat Aturan Anti Penipuan

JAKARTA - Maraknya iklan di media sosial kini bukan lagi sekadar persoalan promosi produk, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius bagi keamanan finansial masyarakat. 

Beragam tawaran menarik yang berseliweran di layar gawai, mulai dari investasi instan hingga produk diskon besar, kerap menjadi pintu masuk kejahatan digital. Fenomena ini mendorong pemerintah Amerika Serikat mengambil langkah konkret untuk membendung arus penipuan yang semakin sulit dibedakan dari iklan sah.

Media sosial, yang selama ini menjadi ruang interaksi dan berbagi informasi, dinilai telah dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengelabui pengguna. Modus penipuan melalui iklan digital terus berevolusi, memanfaatkan celah lemahnya verifikasi pengiklan. 

Kondisi tersebut akhirnya memantik respons serius dari parlemen AS dengan mendorong regulasi baru yang menargetkan tanggung jawab platform digital.

Maraknya Penipuan Lewat Iklan Digital

Jagat media sosial semakin dipenuhi dengan modus penipuan berbasis iklan. Pelaku memanfaatkan algoritma dan jangkauan luas platform untuk menjebak calon korban secara masif. Mulai dari tawaran pekerjaan palsu, investasi bodong, hingga penjualan produk ilegal, semua dikemas dengan tampilan profesional agar terlihat meyakinkan.

Kondisi ini membuat pengguna kerap lengah dan sulit membedakan iklan legal dengan penipuan. Pemerintah Amerika Serikat pun turun tangan untuk menangani persoalan tersebut. 

Dua senator dari Partai Republik dan Demokrat mengajukan rancangan undang-undang anti-penipuan yang mewajibkan platform media sosial memverifikasi para pengiklannya. Upaya ini dipandang sebagai langkah awal untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan kelonggaran sistem.

RUU Bipartisan Tekan Tanggung Jawab Platform

Rancangan undang-undang tersebut bernama Safeguarding Consumers from Advertising Misconduct Act atau SCAM Act. Aturan ini dirancang untuk memaksa platform media sosial mengambil langkah nyata dalam menekan iklan penipuan. 

Jika kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan berpotensi menghadapi tindakan hukum dari Komisi Perdagangan Federal (FTC) maupun jaksa agung negara bagian.

Senator Bernie Moreno dari Partai Republik menegaskan pemerintah tidak bisa membiarkan praktik bisnis yang secara sadar membuka jalan bagi penipuan.

"Kita tidak bisa hanya diam ketika perusahaan media sosial memiliki model bisnis yang secara sadar memungkinkan penipuan yang menargetkan masyarakat Amerika," ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa isu ini tidak lagi dipandang sebagai kesalahan individu pengguna, melainkan sebagai kegagalan sistemik yang membutuhkan intervensi regulasi. Platform digital dinilai memiliki peran krusial karena memperoleh keuntungan dari iklan yang ditayangkan.

Sorotan Pendapatan Iklan Bermasalah

Pandangan serupa disampaikan Senator Ruben Gallego dari Partai Demokrat. Ia menekankan bahwa perusahaan media sosial tidak bisa lepas tangan atas iklan yang menghasilkan pendapatan bagi mereka.

"Jika sebuah perusahaan menghasilkan uang dari iklan yang ditayangkan di situsnya, maka perusahaan itu bertanggung jawab memastikan iklan tersebut tidak bersifat penipuan," kata Gallego.

RUU ini muncul setelah laporan Reuters pada November mengungkap Meta diperkirakan memperoleh sekitar 10% pendapatan 2024, atau sekitar US$16 miliar, dari iklan penipuan dan produk ilegal lainnya berdasarkan dokumen internal. Temuan tersebut mendorong sejumlah senator meminta FTC dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyelidiki Meta terkait iklan ilegal.

Sorotan ini semakin memperkuat dugaan bahwa lemahnya pengawasan iklan bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari strategi bisnis yang mengutamakan keuntungan. Tekanan politik pun meningkat agar pemerintah bertindak lebih tegas terhadap raksasa teknologi.

Respons Meta Dan Dorongan Regulasi Global

Menanggapi laporan tersebut, Meta membantah temuan Reuters dan menyebut porsi pendapatan dari iklan yang melanggar aturan dilebih-lebihkan. Perusahaan juga menegaskan telah secara agresif memerangi penipuan di platformnya dengan berbagai kebijakan internal.

Dalam draf RUU, disebutkan beberapa platform online meninggalkan proses verifikasi pengiklan yang ketat demi menjaga keuntungan. Akibatnya, platform digital disebut menjadi saluran utama penipuan online. Aturan yang diusulkan mewajibkan platform memverifikasi identitas resmi pengiklan atau legalitas bisnis, serta menindak cepat laporan penipuan dari pengguna maupun pemerintah.

Jika melanggar ketentuan tersebut, perusahaan dapat dianggap melanggar aturan FTC terkait praktik bisnis tidak adil atau menyesatkan. Selain itu, platform juga berpotensi digugat secara perdata oleh jaksa agung negara bagian. Ancaman sanksi ini diharapkan dapat mendorong perusahaan lebih serius melindungi pengguna.

RUU ini juga muncul di tengah dorongan global regulator untuk menindak penipuan di media sosial. Laporan Reuters pada Desember menyebut Meta menyusun strategi regulasi global untuk menghentikan atau menunda aturan verifikasi pengiklan. 

Meta kembali membantah tudingan tersebut dan menyatakan persyaratan verifikasi bukan satu-satunya solusi. Perusahaan menegaskan kerja sama dengan regulator merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk menekan penipuan di platformnya.

Terkini