Kemenhub Tingkatkan Keselamatan Angkutan Jelang Lonjakan Mobilitas Masyarakat

Senin, 09 Februari 2026 | 13:45:55 WIB
Kemenhub Tegaskan Bus Berstiker Silang Merah Tidak Layak Digunakan

JAKARTA - Keselamatan transportasi menjadi perhatian utama pemerintah di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat. 

Langkah preventif terus diperkuat agar perjalanan berlangsung aman dan nyaman. Salah satu fokusnya adalah memastikan angkutan umum memenuhi standar kelaikan jalan.

Kemenhub tegaskan bus diberi stiker "silang merah" tak layak digunakan sebagai penanda visual bagi masyarakat. Penegasan ini dimaksudkan untuk mencegah risiko kecelakaan selama masa angkutan. Masyarakat diharapkan semakin cermat dalam memilih moda transportasi.

Upaya tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan di lapangan. Pemerintah menilai peran penumpang juga penting dalam menjaga keselamatan. Dengan informasi yang jelas, risiko dapat diminimalkan sejak awal perjalanan.

Penanda Visual Kelaikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan menegaskan bus yang diberi stiker tanda "silang berwarna merah" dinyatakan tidak layak digunakan dan dilarang beroperasi. Kendaraan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Kebijakan ini berlaku selama masa angkutan dengan pengawasan ketat.

"Hasil inspeksi keselamatan pada angkutan orang dapat dilihat secara visual melalui stiker yang ditempel pada kaca depan kendaraan," kata Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Yusut Nugroho. 

Penjelasan ini menegaskan pentingnya peran stiker sebagai informasi langsung. Masyarakat dapat mengenali status kendaraan tanpa prosedur rumit.

Dia menegaskan kendaraan yang lulus rampcheck akan diberi stiker sebagai tanda memenuhi aspek keselamatan. Sebaliknya, kendaraan yang tidak memenuhi aspek administrasi dan teknis akan ditempel stiker silang merah. Pembeda ini dibuat agar mudah dipahami oleh publik.

Imbauan Langsung kepada Masyarakat

“Untuk masyarakat tolong diperhatikan stiker yang tertempel di kaca depan kendaraan yang akan dinaiki atau disewa," bebernya. Imbauan tersebut ditujukan agar masyarakat tidak mengabaikan tanda keselamatan. Kesadaran penumpang dinilai sangat menentukan.

Ia meminta apabila menemukan kendaraan dengan stiker silang warna merah sebaiknya tidak digunakan. Kendaraan tersebut terindikasi tidak memenuhi aspek keselamatan. Langkah menghindari sejak awal dinilai lebih aman.

Pesan ini juga menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Tidak hanya operator, pengguna jasa juga berperan aktif. Keputusan yang tepat dapat mencegah risiko di perjalanan.

Pemanfaatan Aplikasi Mitra Darat

Selain memperhatikan stiker, Yusuf juga mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi Mitra Darat. Aplikasi ini disediakan Kemenhub untuk memeriksa status kelaikan jalan angkutan orang. Pemeriksaan dapat dilakukan sebelum perjalanan dimulai.

Dalam aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat mengetahui status keselamatan kendaraan. Informasi tersebut meliputi masa berlaku uji berkala atau KIR. Selain itu, masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan angkutan juga dapat dicek.

Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aplikasi Mitra Darat sebagai sarana informasi publik. Masyarakat cukup memasukkan plat nomor kendaraan. "Caranya dengan mengakses aplikasi Mitra Darat dan masukkan plat nomor kendaraan sehingga akan muncul status keselamatan kendaraan,” katanya.

Edukasi Keselamatan Menjelang Lebaran

Lebih lanjut Yusuf mengatakan Ditjen Hubdat Kemenhub terus berupaya meningkatkan keselamatan lalu lintas. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kesadaran masyarakat menjelang angkutan Lebaran 2026. Momentum ini dinilai krusial karena lonjakan mobilitas.

Yusuf juga menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat dalam bertransportasi. Peningkatan mobilitas seperti arus mudik memerlukan kewaspadaan ekstra. Keselamatan harus menjadi prioritas utama.

"Penting bagi warga untuk mengetahui seperti apa cara memilih kendaraan yang berkeselamatan,” ucap dia. Pengetahuan ini diharapkan membentuk perilaku bijak saat bepergian. Dengan demikian, risiko kecelakaan dapat ditekan.

Inspeksi dan Tanggung Jawab Bersama

Menurutnya kendaraan yang berkeselamatan merupakan harapan seluruh warga negara Indonesia. Kenyamanan dan ketenangan menjadi hak setiap penumpang. Keselamatan hingga tujuan akhir menjadi tujuan bersama.

Guna menjamin keselamatan, Kemenhub bersama dinas perhubungan rutin melaksanakan rampcheck. Inspeksi ini memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Pemeriksaan dilakukan sebelum kendaraan melayani masyarakat.

Melalui rampcheck, Kemenhub ingin masyarakat merasa aman menggunakan angkutan umum. Perjalanan untuk bepergian atau silaturahmi diharapkan berjalan tenang. "Sehingga dipastikan selamat sampai tujuan dan meminimalisir potensi kecelakaan dan fatalitas korban jiwa,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang mudik menggunakan kendaraan pribadi, kondisi kendaraan juga harus diperhatikan. Perawatan berkala di bengkel terpercaya sangat dianjurkan. Kendaraan laik jalan mendukung keselamatan pengemudi dan penumpang.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah perencanaan perjalanan. Pengemudi diimbau menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan cuaca. Menghindari genangan air juga penting untuk menjaga stabilitas kendaraan.

“Pastikan juga kondisi pengemudi dalam keadaan sehat dan prima. Kami sarankan untuk beristirahat secara berkala setiap dua jam dan tidak memaksakan diri mengemudi lebih dari empat jam tanpa beristirahat,” kata Yusuf.

Pesan ini menutup rangkaian imbauan keselamatan. Kesadaran bersama diharapkan menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman.

Terkini