SIM Keliling Jakarta Senin Ini Hadir Di 5 Lokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 13:50:01 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin Ini Hadir Di 5 Lokasi

JAKARTA - Masyarakat Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis kembali memiliki opsi layanan yang praktis pada awal pekan. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Senin untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan dokumen legal berkendara tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.

Layanan ini menjadi solusi bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM dengan proses lebih cepat dan lokasi yang tersebar di sejumlah titik strategis ibu kota. Dengan sistem keliling, masyarakat dapat menyesuaikan lokasi layanan dengan domisili atau aktivitas harian mereka.

Layanan SIM Keliling Dibuka Sejak Pagi Hari

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling pada Senin mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya sebagai kanal utama penyampaian layanan publik kepolisian.

Pada hari tersebut, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Penentuan lokasi dilakukan untuk menjangkau masyarakat di berbagai kawasan, baik pusat perbelanjaan, area pendidikan, maupun kawasan perkantoran.

Adapun wilayah dan lokasi layanan SIM Keliling pada Senin adalah sebagai berikut:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
5. Jakarta Pusat: Parkir Barat Mahkamah Agung

Dengan penyebaran lokasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memilih titik layanan terdekat guna menghindari antrean panjang dan menghemat waktu.

Syarat Administrasi Perpanjangan SIM

Bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi. Pemohon harus membawa KTP asli beserta fotokopi, serta SIM asli yang masih berlaku berikut salinannya.

Selain dokumen identitas, pemohon juga diwajibkan mengisi formulir permohonan yang disediakan di lokasi layanan. Setelah itu, pemohon harus menjalani pemeriksaan kesehatan di gerai yang telah disiapkan oleh petugas.

Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan pemohon masih memenuhi syarat fisik dan kesehatan sebagai pengemudi. Proses ini dilakukan langsung di lokasi SIM Keliling sehingga pemohon tidak perlu mencari fasilitas kesehatan terpisah.

Petugas juga mengingatkan agar masyarakat memastikan masa berlaku SIM masih aktif. Pasalnya, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.

Jenis SIM Yang Dilayani Dan Ketentuannya

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Kedua jenis SIM tersebut diperuntukkan bagi pengendara mobil pribadi dan sepeda motor.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Untuk wilayah DKI Jakarta, permohonan SIM baru dapat dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Proses pembuatan SIM baru tentunya memiliki tahapan yang lebih panjang dibandingkan perpanjangan, termasuk ujian teori dan praktik.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memantau masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa. Ketentuan ini sejalan dengan aturan bahwa masa berlaku SIM dihitung sejak tanggal penerbitan, bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Biaya Resmi Sesuai Ketentuan Pemerintah

Terkait biaya perpanjangan SIM, besarannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya resmi perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sementara perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditentukan oleh masing-masing gerai layanan. Masyarakat diimbau menyiapkan dana secukupnya dan memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap praktik percaloan. Seluruh proses perpanjangan SIM Keliling dilakukan secara transparan oleh petugas resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam memperpanjang dokumen berkendara sekaligus mendukung keselamatan lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Terkini