JAKARTA-Berita baru-baru ini mengungkap keterlibatan Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi, dan perusahaannya, PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Timah. Kejaksaan Agung menetapkan Harvey sebagai tersangka baru setelah Helena Lim, seorang pengusaha kaya raya dari Pantai Indah Kapuk. Keduanya diduga terlibat dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Harvey diduga menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT dalam skema korupsi ini. Dia diduga menerima uang hasil korupsi dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari beberapa pengusaha. Penyelidikan mengungkap bahwa Harvey menghubungi beberapa smelter untuk ikut serta dalam kegiatan yang merugikan ini.
Selain Harvey, PT RBT juga terlibat dalam kasus ini. Meskipun kepemilikan Harvey di perusahaan ini belum pasti, PT RBT diketahui telah berdiri sejak 2007 dengan fokus pada produksi timah murni batangan berkualitas tinggi. Mereka telah menjadi salah satu produsen terkemuka di Indonesia dan mengklaim telah mencapai pasar timah utama di seluruh dunia.
- Baca Juga Cara Penggunaan QRIS, Mudah dan Praktis!
Dalam operasionalnya sejak 2009, PT RBT mengklaim menggunakan teknologi canggih untuk memproduksi timah murni batangan dengan kualitas tinggi. Produk mereka mengikuti standar internasional dan telah terdaftar di London Metal Exchange (LME) Brand.
Namun, keterlibatan perusahaan ini dalam skandal korupsi menunjukkan dampak yang merugikan, dengan kerugian ekologis yang mencapai triliunan rupiah. Hal ini mengguncang industri pertambangan Indonesia dan menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi korupsi di sektor ini.