JAKARTA-PLN Energi Primer Indonesia (EPI) memperkuat komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang transparan dan bebas dari korupsi dengan mengadopsi Sistem Manajemen Kepatuhan dan Anti Penyuapan. Langkah ini menandai upaya perusahaan dalam mengimplementasikan standar internasional, seperti SNI ISO 37301:2021 untuk Sistem Manajemen Kepatuhan dan ISO 37001:2016 untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Direktur Utama PLN EPI, Iwan Agung Firstantara, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk membangun lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas tinggi. "Dengan mengadopsi standar internasional ini, kami bertekad untuk menjaga kepatuhan dan mencegah praktik korupsi dalam setiap aspek bisnis kami," kata Iwan.
Implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan membantu PLN EPI memenuhi regulasi yang berlaku, mengelola risiko kepatuhan, dan membentuk budaya perusahaan yang berbasis pada prinsip-prinsip kepatuhan. Sementara itu, Sistem Manajemen Anti Penyuapan dirancang untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani kasus-kasus penyuapan yang mungkin terjadi.
Penandatanganan komitmen ini dihadiri oleh seluruh jajaran direksi dan manajemen PLN EPI, menegaskan keseriusan perusahaan dalam menerapkan standar-standar ini secara menyeluruh. Langkah ini sejalan dengan upaya PLN EPI untuk meningkatkan tata kelola perusahaan dan membangun reputasi yang positif di mata pemangku kepentingan.
Dengan mengadopsi standar internasional ini, PLN EPI berharap dapat menjadi teladan bagi perusahaan lain dalam sektor energi dan industri di Indonesia. Selain mematuhi peraturan yang ada, perusahaan juga berupaya menanamkan nilai-nilai integritas dan kejujuran dalam seluruh aspek bisnisnya.
Ke depan, PLN EPI akan terus mengembangkan dan memperkuat sistem manajemen ini serta melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya. Dengan demikian, perusahaan berharap dapat terus berkontribusi dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan beretika di Indonesia.