Orang Tua Dukung Pembatasan Media Sosial Anak Lewat PP Tunas

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:11:07 WIB
Orang Tua Dukung Pembatasan Media Sosial Anak Lewat PP Tunas

JAKARTA - Perubahan pola interaksi anak di era digital kian menjadi perhatian banyak pihak, terutama orang tua yang melihat langsung dampaknya dalam kehidupan sehari-hari. 

Kehadiran media sosial yang masif membawa manfaat sekaligus risiko, sehingga muncul kebutuhan akan aturan yang mampu memberikan batasan jelas. 

Dalam konteks ini, kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak melalui PP Tunas mulai mendapatkan respons dari masyarakat, khususnya para orang tua yang merasakan urgensinya.

Dukungan Orang Tua Terhadap Kebijakan Pembatasan Media Sosial

Sejumlah orang tua menyatakan dukungannya terhadap pembatasan media sosial bagi anak-anak yang baru diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Diketahui, per 28 Maret 2026, PP Tunas efektif diberlakukan, mengharuskan penyedia platform digital untuk mencegah konten berbahaya, salah satunya dengan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Seorang ibu dari Bogor, Aisyah (54), mengatakan di Jakarta, Minggu, bahwa dia menyambut positif aturan baru tersebut. Berdasarkan pengalamannya, media sosial telah sangat mengubah pola hidup anak-anak muda di lingkungan sekitarnya.

Menurutnya, pembatasan akses media sosial akan membuat anak-anak belajar. Dia mengibaratkan media sosial bagai pisau, dimana di tangan yang tepat, seperti chef, akan menghasilkan sesuatu yang bagus dan bermanfaat, namun di tangan yang salah, akan menyakitkan bagi kesehatan mental dan fisik.

"Mungkin di awal-awal akan terlihat awkward (canggung) bagi anak-anak, tetapi lama kelamaan mereka akan terbiasa tanpa sosial media, noting that (menyadari) ada kegiatan yg lebih seru dari sosmed," katanya.

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa orang tua melihat pembatasan ini sebagai langkah edukatif, bukan sekadar larangan. Anak-anak diharapkan dapat menemukan aktivitas lain yang lebih bermanfaat di luar dunia digital.

Kekhawatiran Terhadap Dampak Media Sosial Dan AI

Terlebih, katanya, tantangan terbesar dalam membesarkan anak saat ini berasal dari media sosial dan kecerdasan artifisial (AI). Derasnya informasi tanpa kontrol menjadi hal yang membahayakan ketika komunikasi yang tulus tidak terjadi dalam sebuah keluarga.

Namun demikian, katanya, layaknya peraturan pada umumnya, implementasi PP Tunas tetap harus dipantau agar pelaksanaannya membuahkan hasil yang sesuai harapan.

Kekhawatiran ini mencerminkan realitas yang dihadapi banyak keluarga saat ini. Arus informasi yang tidak terbendung dapat memengaruhi cara berpikir dan perilaku anak, terutama jika tidak diimbangi dengan pendampingan yang memadai dari orang tua.

Karena itu, regulasi seperti PP Tunas dinilai penting sebagai pagar awal, meskipun tetap membutuhkan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan agar efektif di lapangan.

Peran Orang Tua Dalam Mengontrol Aktivitas Digital Anak

Dia mengaku juga menerapkan kontrol dalam media sosial pada anak-anak di keluarganya, seperti dengan tidak membiarkan anak mengunduh aplikasi tanpa sepengetahuan dan izinnya, membatasi screen time, dan tidak mengizinkan bermain gawai saat sedang makan bersama keluarga.

Senada, seorang ayah dari Tangerang Selatan, Deni (31) menyatakan bahwa dia setuju terkait pembatasan akses media sosial tersebut, agar anak-anak bersosialisasi dan tidak sibuk dengan dunianya sendiri.

"Seperti angkatan 90an, jadi bisa lebih berinteraksi," kata Deni.

Dia juga mengaku melihat dampak negatif kecanduan media sosial, mencontohkan anak dari temannya selalu menangis ketika gawainya diambil.

Menurutnya, pembatasan media sosial oleh PP Tunas sudah tepat, agar anak juga tidak terlalu gagap teknologi (gaptek) di kemudian hari. Oleh karena itu, dia juga mengatur screen time anaknya, dimana sang buah hati hanya diberikan akses selama 30-45 menit, dan dia menyimpan gawainya saat malam hari.

Peran orang tua menjadi kunci utama dalam keberhasilan penerapan kebijakan ini. Aturan pemerintah perlu didukung dengan praktik pengasuhan yang konsisten di rumah agar hasilnya maksimal.

Dukungan Pemerintah Dan Aturan Teknis Pelaksanaan

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan terdapat urgensi bagi kehadiran PP Tunas, mengingat perlunya menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.

Senada Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi menilai bahwa kehadiran regulasi tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital oleh anak dan remaja, yang dalam beberapa kasus dapat memicu perilaku adiktif, gangguan tidur, hingga masalah kesehatan mental.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan, diantaranya sanksi adminstratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan anak. Dukungan orang tua yang kuat, ditambah kebijakan yang jelas, menjadi fondasi penting dalam membentuk generasi yang sehat secara mental dan sosial di tengah perkembangan digital yang pesat.

Terkini