Aturan Gatepass Priok Dibatasi, Kerugian Importir Tembus Rp 375 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:42:32 WIB
ILUSTRASI, Kebijakan pembatasan gatepass di Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA – Kebijakan gatepass Priok dibatasi berdampak besar pada biaya logistik nasional. GINSI mencatat total potensi kerugian para importir mencapai Rp 375 miliar.

Kondisi operasional di Pelabuhan Tanjung Priok belakangan ini sedang memicu kekhawatiran besar bagi para pelaku usaha. Masalah muncul ketika otoritas setempat memberlakukan kebijakan operasional yang menyebabkan gatepass Priok dibatasi.

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia atau GINSI memberikan sorotan tajam terhadap fenomena yang merugikan ini. Organisasi ini memaparkan rincian kerugian finansial yang harus ditanggung oleh para pemilik barang.

Ketua Umum GINSI, Subandi, memaparkan bahwa terdapat dua tahapan kendala utama yang dihadapi sepanjang tahun 2026. Fase pertama berkaitan erat dengan kebijakan larangan melintas bagi truk pengangkut peti kemas saat momen Lebaran.

Periode tersebut berlangsung pada 13 hingga 29 Maret 2026 di jalur-jalur logistik utama. Larangan ini bertujuan memperlancar arus mudik namun berdampak pada penumpukan container di pelabuhan.

Subandi menjelaskan bahwa volume peti kemas impor yang masuk melalui Tanjung Priok sangat besar. Arus barang tersebut tersebar di berbagai terminal seperti JICT, TPK Koja, NPCT, TSJ, hingga MAL.

"Berarti rata-rata per hari ada sekitar 8.400 box/hari import. Masa larangan fase pertama sekitar 16 hari. 16 hari x 8.400 = 134.000 box. Free time pengembalian peti kemas kosong ke depo pelayaran rata-rata 7 hari," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Subandi dalam keterangannya kepada pihak Kontan pada hari Minggu lalu. Ia juga mengestimasi bahwa sekitar 50% dari total peti kemas tersebut akhirnya terkena denda keterlambatan.

Denda yang dimaksud adalah biaya demurrage yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran kepada pihak importir. Total nilai denda tersebut diperkirakan mencapai angka US$ 16 juta untuk periode enam hari.

Jika dikonversi ke dalam mata uang lokal, nilai denda tersebut setara dengan Rp 272 miliar. Angka ini baru merupakan beban dari satu jenis biaya tambahan saja bagi pengusaha.

Selain beban denda, para pemilik barang juga harus menanggung biaya penumpukan atau storage. Biaya simpan di area pelabuhan tersebut dipatok sebesar Rp 283.050 per hari untuk setiap unitnya.

Memasuki fase kedua, persoalan kembali muncul ketika kebijakan gatepass Priok dibatasi secara resmi dijalankan. Fase ini terjadi antara tanggal 29 Maret sampai dengan 29 April 2026 yang lalu.

Pada rentang waktu 30 Maret hingga 12 April, tingkat pelayanan gate dikurangi hingga tersisa 50%. Hal ini membuat proses pengeluaran barang menjadi sangat lambat dan menyebabkan antrean panjang.

Tahap selanjutnya terjadi pada 16 hingga 29 April dengan tingkat pelayanan yang hanya mencapai 75%. Akibatnya, durasi penumpukan peti kemas di dalam terminal pelabuhan menjadi semakin lama dari biasanya.

"Rata-rata pemiliknya harus tambah biaya storage rata-rata 2 hari. Ada sekitar 63.000 cont x 283.050 x 2 hari = 35 miliar dan 17 miliar (pembatasan kedua). Total kerugian importir keselurahan sekitar Rp 375 miliar," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Data tersebut menunjukkan betapa masifnya dampak finansial yang timbul akibat kebijakan pembatasan tersebut. Subandi menegaskan bahwa perhitungan ini sebenarnya masih bersifat konservatif dan kemungkinan bisa lebih besar.

Angka kerugian Rp 375 miliar tersebut belum menghitung kerugian pada sektor kargo non-peti kemas. Selain itu, ada dampak tidak langsung pada ketersediaan bahan baku untuk industri manufaktur nasional.

Terganggunya arus logistik ini berisiko menghambat proses produksi di berbagai pabrik dalam negeri. Jika pasokan bahan baku tersendat, maka stabilitas ekonomi industri secara luas akan ikut terancam.

Kondisi gatepass Priok dibatasi ini diharapkan segera mendapat evaluasi mendalam dari para pemangku kepentingan. Kelancaran arus barang di gerbang utama ekonomi Indonesia menjadi kunci pertumbuhan bisnis yang sehat.

Terkini