JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat terus mengupayakan konsolidasi pada industri Bank Perekonomian Rakyat serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/S). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ketahanan industri dan memperluas daya dukung pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, menjelaskan bahwa penyatuan BPR merupakan strategi krusial dalam memperkokoh struktur modal, mendongkrak efisiensi operasional, serta mempertajam tata kelola dan manajemen risiko pada perbankan daerah.
Hal tersebut ia kemukakan saat menyerahkan salinan keputusan izin penggabungan sekaligus hasil uji kelayakan bagi jajaran pemegang saham pengendali, komisaris, hingga direksi PT BPR Prima Nadi yang telah resmi bergabung.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, “Melalui penggabungan BPR, diharapkan dapat semakin memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, serta memperkuat penerapan manajemen risiko dan tata kelola sehingga dapat meningkatkan daya saing industri BPR/S di NTB,” ujar Rudi dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).
Pihak OJK secara resmi memberikan restu atas penggabungan PT BPR Prima Dewata ke dalam PT BPR Prima Nadi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-35/D.03/2026 pada 29 April 2026.
Kebijakan ini merupakan wujud penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
Rudi berpendapat bahwa aksi korporasi ini bakal meningkatkan fungsi intermediasi BPR, sehingga penyaluran dana ke masyarakat dan UMKM di NTB menjadi lebih maksimal.
Merujuk data posisi Maret 2026, aset PT BPR Prima Nadi berada di angka Rp220,13 miliar, sedangkan aset PT BPR Prima Dewata sebesar Rp61,1 miliar.
OJK mengamati bahwa tren konsolidasi BPR di NTB sudah berjalan beberapa tahun belakangan. Selama periode 2024—2025, penggabungan juga dilakukan oleh PT BPR Danayasa ke PT BPR Sowan Utama, PT BPR Kabalong Abdi Swadaya ke PT BPR Wiranadi, serta PT BPR Dana Master Dewata ke PT BPR Dana Master Lotara.
Dampak dari konsolidasi ini membuat jumlah BPR/BPRS di wilayah NTB saat ini berjumlah 20 bank, yang meliputi 17 BPR konvensional dan 3 BPRS.
Di level nasional, sektor BPR/S menunjukkan tren positif selama 2025 dengan pertumbuhan aset sebesar 5,60% secara tahunan. Capaian ini didorong oleh kenaikan kredit 5,94% menjadi Rp177,42 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh 5,86% ke angka Rp169,69 triliun.
Khusus di wilayah NTB, aset BPR/S melonjak 10,20% mencapai Rp4,86 triliun, dengan penyaluran kredit yang naik 10,21% menjadi Rp3,9 triliun serta DPK yang meningkat 10,19% menjadi Rp3,16 triliun.