JAKARTA – Pemerintah akan segera mengimplementasikan regulasi anyar terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang dijadwalkan berlaku pada 1 Juni 2026. Dalam revisi aturan tersebut, para eksportir diwajibkan untuk menempatkan seluruh dana DHE SDA mereka pada himpunan bank milik negara (himbara) dengan jangka waktu selama satu tahun. Ketentuan ini mengubah skema sebelumnya yang memberikan kebebasan bagi eksportir untuk memilih bank dalam negeri mana pun.
Tidak hanya itu, regulasi baru ini pun bakal membatasi porsi konversi devisa ke mata uang rupiah dengan jumlah paling banyak 50 persen. Sejumlah bank yang tergabung dalam himbara menyambut baik perubahan aturan ini.
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), misalnya, berpendapat bahwa revisi ini dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista memberikan kepastian bahwa pihak bank memiliki kapabilitas yang memadai dalam mengelola tambahan likuiditas dari dana DHE SDA ke depannya.
Adhika juga menyampaikan bahwa Bank Mandiri berkomitmen mengelola dana tersebut secara transparan dan efisien. Sebagai mitra pemerintah, ia merasa optimistis Bank Mandiri dapat mengoptimalkan nilai tambah dari dana DHE SDA tersebut.
"Bank Mandiri mendukung kebijakan regulator mengenai kewajiban retensi 100% DHE SDA yang akan dipusatkan pada himbara," kata Adhika kepada Kontan sebagaimana dilansir dari berita sumber, Rabu (13/5/2026).
Dukungan senada juga datang dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar mengutarakan bahwa kebijakan ini mampu memicu pertumbuhan likuiditas valas di pasar domestik, khususnya dolar AS.
Wisnu menjelaskan bahwa saat ini likuiditas valas di BSI dialokasikan untuk produk pembiayaan valas serta instrumen investasi lainnya. Ia menambahkan bahwa porsi dana DHE SDA dalam total likuiditas valas BSI saat ini masih di bawah 1 persen.
"BSI sebagai bank yang terafiliasi dengan pemerintah siap mendukung dan melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku," ucapnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Bidang Riset dan Kajian Ekonomi Perbankan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Aviliani memberikan imbauan agar perbankan himbara lebih bersiap dalam mengelola tambahan likuiditas valas dari DHE SDA.
Menurut pandangannya, pihak himbara harus memikirkan strategi penyaluran likuiditas tersebut secara matang. Apabila dana tersebut akan dialokasikan menjadi kredit, maka bank perlu melakukan estimasi jumlah agar tidak mengganggu cadangan devisa.
Aviliani pun menambahkan bahwa jika dana DHE SDA hanya menumpuk tanpa disalurkan sebagai kredit, maka risiko akibat fluktuasi nilai tukar akan menjadi sangat besar mengingat kondisi rupiah yang masih melemah. Hal ini juga berpotensi membuat bank menanggung biaya dana yang tinggi.
"Ketika nanti himbara terima dana dari SDA cukup besar, itu nanti akan dikemanakan? Karena konversi punya risiko, tidak konversi juga punya risiko karena fluktuasi nilai tukar masih sangat tinggi," ujarnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Di sisi lain, ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa pengelolaan likuiditas dalam bentuk valas seperti DHE SDA cenderung lebih murah bagi perbankan.
Yusuf berpendapat aturan baru ini akan memberikan keuntungan besar bagi himbara karena adanya kepastian likuiditas valas yang stabil, terlebih dengan masa retensi minimal satu tahun yang tergolong panjang.
"Dengan aturan baru, menurut saya, tambahan likuiditas valas yang tertahan di himbara realistis berada di kisaran belasan hingga puluhan miliar dolar AS dalam tahun pertama implementasi," kata Yusuf sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Walaupun demikian, Yusuf mengingatkan bahwa tidak seluruh dana DHE yang masuk ke sistem perbankan secara otomatis menjadi likuiditas yang produktif bagi roda ekonomi.
Banyak dana yang kemungkinan hanya bersifat sebagai “parkir administratif” dalam periode pendek tanpa berputar di pasar keuangan nasional. Oleh karena itu, himbara perlu menyusun strategi khusus dalam mengelola dana ini.
Pemerintah beserta regulator pun diharapkan menyiapkan sistem penyerapan yang efektif agar memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.