Hasil RUPST BUMI: Perubahan Pengurus dan Angkat Direktur Baru
JAKARTA – Perusahaan pertambangan batu bara yang dimiliki oleh Grup Bakrie dan Grup Salim, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan ringkasan risalah RUPST BUMI untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), agenda tersebut dihadiri oleh perwakilan pemegang saham yang memegang 256,33 miliar saham atau setara dengan 69,03% dari total seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dirilis perusahaan, yakni sebanyak 371,33 miliar saham.
Salah satu keputusan dari agenda RUPST tersebut yaitu menyetujui adanya perombakan dalam susunan direksi serta dewan komisaris BUMI.
Mengenai hasil RUPST BUMI, poin pertama menetapkan untuk menerima sekaligus menyetujui berakhirnya masa tugas Anton Setianto Soedarsono dari posisinya selaku Komisaris Independen Perusahaan, yang mulai berlaku efektif sejak tanggal penutupan RUPST.
Berkenaan dengan keputusan tersebut, hasil RUPST pun memberikan pembebasan serta pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et décharge) atas segala tindakan pengawasan yang telah dijalankan berkaitan dengan fungsi Anton Setianto Soedarsono sepanjang memegang jabatan Komisaris Independen Perusahaan.
Hal ini berlaku sejauh tindakan pengawasan tersebut tercatat dalam dokumen internal dan pembukuan Perusahaan, serta tergambar dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perusahaan, serta bukan merupakan suatu tindakan pidana ataupun pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin kedua menyebutkan, menerima serta menyetujui purna tugas dari Thomas Myer Kearney dari posisinya selaku Komisaris Perusahaan yang berlaku efektif semenjak tanggal penutupan RUPST.
Selain itu, memberikan pembebasan serta pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan berkaitan dengan fungsinya selama memegang jabatan sebagai Komisaris Perusahaan.
Hal tersebut berlaku sepanjang tindakan pengawasan itu tercantum di dalam catatan serta pembukuan Perusahaan, serta tergambar di Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perusahaan, serta bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran atas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin ketiga menetapkan, menyetujui pengangkatan Anton Setianto Soedarsono sebagai Komisaris Perusahaan.
Jabatan ini berlaku efektif semenjak tanggal ditutupnya Rapat hingga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan pada tahun 2031, tanpa membatasi hak para pemegang saham untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Poin keempat memutuskan, menyetujui pengangkatan kembali Rio Supin sebagai Direktur Perusahaan. Jabatan ini berlaku efektif semenjak tanggal ditutupnya Rapat hingga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan pada tahun 2031, tanpa membatasi hak para pemegang saham untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, pada poin kelima, RUPST memberikan persetujuan atas pengangkatan Donny Iskandar Maramis sebagai Direktur Perusahaan, yang berlaku efektif semenjak tanggal ditutupnya Rapat hingga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan pada tahun 2031, tanpa membatasi hak para pemegang saham untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara lebih detail, berikut merupakan struktur terbaru dari Dewan Komisaris serta Direksi BUMI selepas penyelenggaraan RUPST, sebagaimana dilansir dari berita sumber:
Susunan Direksi BUMI saat ini:
Presiden Direktur: Adika Nuraga Bakrie
Wakil Presiden Direktur: Agoes Projosasmito
Direktur: Nalinkant Amratlal Rathod
Direktur: Adrian Wicaksono
Direktur: Phiong Phillipus Darma
Direktur: Eddy Sanusi
Direktur: R.A. Sri Dharmayanti
Direktur: Andrew Christopher Beckham
Direktur: Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
Direktur: Rio Supin
Direktur: Himawan Setiadi
Direktur: Christopher Fong
Direktur: Donny Iskandar Maramis
Susunan Dewan Komisaris BUMI saat ini:
Presiden Komisaris dan Komisaris Independen: Sharif Cicip Sutardjo
Komisaris Independen: Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen: Y.A. Didik Cahyanto
Komisaris Independen: Anggawira
Komisaris: Anton Setianto Soedarsono
Komisaris: Adhika Andrayudha Bakrie