OJK Targetkan Obligasi Berkelanjutan Tumbuh 55,11 Persen hingga 2030
JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan dalam beberapa pekan terakhir. Kabut asap tebal dilaporkan menyelimuti sejumlah kota, seperti Palangka Raya, Banjarmasin, dan Pangkalan Bun.
Di tengah kondisi tersebut, instrumen pembiayaan berkelanjutan seperti obligasi hijau menjadi salah satu sarana untuk mendanai proyek pemulihan lingkungan. Pendanaan tersebut dapat digunakan untuk pengelolaan lahan gambut dan konservasi keanekaragaman hayati.
Akumulasi penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan di Indonesia mencapai Rp74,14 triliun per Desember 2025 berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Instrumen tersebut mencakup obligasi hijau dan sukuk hijau yang dananya digunakan untuk membiayai kegiatan usaha berwawasan lingkungan. Proyeknya meliputi energi terbarukan, efisiensi energi, pengendalian polusi, pengelolaan lahan berkelanjutan, hingga transportasi ramah lingkungan.
OJK menargetkan penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan tumbuh rata-rata 55,11% per tahun hingga 2030 melalui Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan 2026-2030.
Berdasarkan komposisi tema, instrumen bertema lingkungan atau green mendominasi pasar dengan porsi 42,72%. Berikutnya, instrumen bertema sosial sebesar 28,82% dan tema keberlanjutan campuran sebesar 26,44%.
Roadmap tersebut diterbitkan bersamaan dengan peta jalan pengembangan pasar derivatif sebagai bagian dari upaya OJK memperdalam pasar keuangan nasional.
Landasan hukum penerbitan obligasi hijau di Indonesia diatur dalam Peraturan OJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.
Peraturan tersebut mengacu pada standar internasional yang diterbitkan International Capital Market Association (ICMA). Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan Green Sukuk global sejak 2018 untuk menjadi salah satu sumber pendanaan proyek berkelanjutan.
Meski regulasi telah tersedia sejak 2017, pengembangan pasar obligasi hijau di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan.
Tingkat pemahaman investor domestik terhadap instrumen ini masih rendah dibandingkan obligasi konvensional. Selain itu, prosedur penerbitan dinilai rumit, proyek yang menguntungkan secara komersial masih terbatas, dan terdapat biaya tambahan untuk memperoleh label “hijau”.
Investor juga mengkhawatirkan tingkat likuiditas instrumen tersebut di pasar sekunder. Sebagai perbandingan, China dan Uni Eropa telah menerapkan berbagai insentif pajak serta dukungan regulasi tambahan untuk mempercepat pertumbuhan pasar obligasi hijau.