Penyebab Pengakuan Hak Adat Masih Lemah

INSIDERINDONESIA.COM — Perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Erwin Dwi Kristianto, menyebut pengakuan terhadap masyarakat adat selama ini masih berlapis, bersyarat, dan sektoral. Menurutnya, diakuinya keberadaan suatu komunitas tidak otomatis diikuti pengakuan atas hak wilayah adat mereka.

"Pengakuan masyarakat adat selama ini masih berlapis, bersyarat, dan sektoral. Diakui keberadaannya belum tentu berarti hak atas wilayah adatnya diakui," ujar Erwin dalam keterangannya, Rabu (2/9).

Ia menegaskan RUU ini harus memastikan tiga hal utama. Ketiganya adalah definisi yang deklaratif tanpa syarat, negara mencatat bukan menentukan, serta jaminan pengakuan dan perlindungan atas hak wilayah adat.

Beban Pembuktian di Tengah Konflik Lahan

Koalisi menyoroti posisi tawar masyarakat adat yang lemah ketika berhadapan dengan izin, proyek pembangunan, maupun kepentingan investasi. Alih-alih dijamin, masyarakat adat kerap harus membuktikan keberadaan dan mempertahankan wilayahnya justru saat konflik sedang berlangsung.

Perwakilan masyarakat adat Tano Batak, Habel Simanjuntak, mengungkapkan proses verifikasi yang ada saat ini menyulitkan. Masyarakat dipaksa melengkapi berbagai bukti untuk mendapatkan pengakuan atas tanah yang sejak lama menjadi bagian dari kehidupan mereka.

"Sampai sekarang, masyarakat masih menghadapi proses verifikasi yang rumit dan membutuhkan berbagai bukti untuk mendapatkan pengakuan atas tanah adat. Akibatnya, masyarakat harus kembali membuktikan hak atas tanah yang sejak lama menjadi bagian dari kehidupan mereka," ungkap Habel.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan sejarah, kesaksian masyarakat, dan aturan adat. Penilaian tidak seharusnya hanya mengandalkan sertifikat atau dokumen resmi.

Sebelas Isu Krusial dalam Draf Sipil

Draf RUU versi masyarakat sipil memuat sebelas isu utama. Salah satunya mengatur tanggung jawab negara dan aktor non-negara dalam menghormati serta melindungi hak-hak masyarakat adat.

Draf juga menekankan penguatan definisi dan istilah masyarakat adat, wilayah adat, serta mekanisme perlindungan yang tidak panjang dan berlapis. Prinsip Free Prior and Informed Consent (FPIC) dan isu perempuan adat turut menjadi bagian yang ditekankan.

Selain itu, draf mengatur pembentukan Komisi Masyarakat Adat hingga mekanisme rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Ketentuan tentang pemberdayaan, badan usaha, dan aturan pidana juga masuk dalam usulan yang diajukan koalisi.

Target Penyelesaian di DPR

RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026. Baleg DPR RI pada 10 Juni 2026 menyatakan penyusunan RUU ini ditargetkan selesai paling lama dua masa sidang sebelum diserahkan ke pemerintah.

Reporter: Redaksi