INSIDERINDONESIA.COM — Ketua BK DPD, Hasby Yusuf, menegaskan pemanggilan tersebut bukan vonis awal. Langkah ini sekadar proses pemeriksaan fakta dan konteks kehadiran Arya di acara yang berlangsung di Bangkok tersebut.
"Menjadi Anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik. Tetapi Badan Kehormatan juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video, atau pemberitaan," ujar Hasby dalam keterangan pers, Kamis (3/9).
Kapasitas Pribadi Tak Menghapus Status Pejabat Publik
Arya sebelumnya buka suara bahwa dirinya hadir bukan sebagai anggota DPD RI. Ia menyebut kehadirannya dalam acara tersebut merupakan undangan untuk mewakili lembaga Hindu serta berperan sebagai tokoh budaya dan pariwisata Bali.
Menurut Arya, kegiatannya di Thailand selama tiga hari berfokus pada promosi budaya. Ia menerima penghargaan sebagai tokoh budaya Bali dan mengenakan pakaian adat saat sesi pemberian penghargaan tersebut.
Kendati demikian, BK DPD berpandangan status keanggotaan DPD RI tidak lantas hilang saat seseorang tengah menjalani aktivitas di luar kedinasan. Setiap aktivitas publik yang dilakukan anggota DPD tetap harus mempertimbangkan kepatutan serta dampaknya terhadap citra lembaga.
Klarifikasi Mencakup Tujuan Hingga Pendampingan Anggota TNI
Proses pemeriksaan nantinya tidak hanya menyangkut kehadiran semata. BK akan mendalami beberapa aspek krusial, termasuk tujuan Arya menghadiri acara, pihak penyelenggara, serta bentuk keterlibatannya.
BK juga akan menelusuri apakah ada penggunaan atribut atau fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya selama di Thailand. Aspek ini penting untuk menentukan keterkaitan kegiatan tersebut dengan pelaksanaan tugas konstitusional Arya sebagai senator.
Selain itu, sorotan mengarah pada pemberitaan soal pendampingan anggota TNI dalam kegiatan Arya di luar negeri. BK berencana memeriksa fakta tersebut berdasarkan ketentuan penugasan dan pengamanan pejabat negara.
Landasan Hukum Pemeriksaan Etik
Sidang etik ini akan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan. BK menyebutkan UU MD3, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, serta Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib menjadi dasar kajian.
Hasby menekankan prinsip kerja BK yang berpegang pada keseimbangan. Lembaga ini mengklaim tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga enggan menutup mata terhadap persoalan yang menyeret nama baik DPD RI.
"Setiap Anggota memiliki hak untuk beraktivitas sebagai warga negara, tetapi kebebasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik," kata Hasby.
Arya: Tidak Tahu Acara Terkait LGBT
Dalam pernyataannya, Arya mengaku tidak mengetahui bahwa acara tersebut kemudian dikaitkan dengan isu LGBT. Ia menyebut kegiatan yang dihadirinya mencakup peluncuran promosi pariwisata ASEAN dan diskusi budaya.
"Saya yang kemarin acara di Thailand, saya datang mewakili lembaga Hindu. Jadi sebagai tokoh Bali dan tidak ada kaitannya sama jabatan saya di mana pun," ungkap Arya saat dihubungi Rabu (2/9).