INSIDERINDONESIA.COM — Penyidik Polda Metro Jaya menyita 49,85 ton kacang tanah asal India dari sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga masuk lewat jalur penyelundupan darat. Hingga Rabu (16/9), polisi baru memeriksa enam saksi dan belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan impor ilegal komoditas pangan itu.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal kacang tanah sebanyak 49,85 ton yang selama ini tersimpan di sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara. Barang bukti itu ditemukan dalam bentuk 458 karung berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan komoditas tersebut diduga berasal dari India dan diselundupkan lewat jalur darat. "Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Victor kepada wartawan, Rabu (16/9).

Masuk Lewat Dumai, Diangkut Darat ke Jakarta

Menurut penyidik, kacang tanah itu tidak dilengkapi dokumen resmi yang diwajibkan untuk impor komoditas pangan. Tiga dokumen yang absen antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, serta Sertifikat Karantina.

Victor menyatakan penindakan dilakukan karena pihak yang membawa barang tersebut tidak mampu menunjukkan perizinan yang dipersyaratkan. "Perkara ini berkaitan dengan dugaan impor ilegal atau penyelundupan komoditas kacang tanah yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dan persyaratan karantina," ucap dia.

Selain ribuan karung kacang tanah, penyidik mengamankan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang yang diduga merekam jejak distribusi komoditas tersebut.

Enam Saksi Diperiksa, Konstruksi Pelaku Belum Final

Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih menelusuri asal-usul barang serta alur distribusinya, mulai dari proses masuk, lokasi penyimpanan, hingga rencana pemasaran.

"Jadi sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Jadi untuk konstruksi, untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka ya, masih dalam penyidikan gitu ya," tutur Victor.

Penyidik menduga ada pelanggaran pasal terkait Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, serta Undang-Undang Perdagangan. Ketiga regulasi itu mengatur perizinan impor, pemeriksaan karantina, dan tata niaga komoditas pangan.

Alur Distribusi Jadi Kunci Penetapan Tersangka

Victor menyebut penyidikan akan difokuskan pada pemetaan rantai distribusi, termasuk siapa pihak yang memfasilitasi masuknya barang dari Dumai hingga ke gudang Penjaringan. Dari situ penyidik berharap dapat mengonstruksikan peran masing-masing pihak.

"Sementara ini penyidikan masih terus berlanjut untuk kita bisa memosisikan atau mengonstruksikan pelaku atau siapa yang bertanggung jawab terkait dengan perdagangan ilegal yang bisa kita ungkap," kata Victor.

Kasus ini menambah daftar temuan penyelundupan komoditas pangan yang memanfaatkan jalur darat antarprovinsi. Penyidik belum mengungkap nilai ekonomi barang maupun pihak yang diduga menjadi pemilik gudang.

Reporter: Redaksi