INSIDERINDONESIA.COM — Pemerintah menyesuaikan skema insentif pajak setelah tarif pajak minimum global 15 persen membatasi ruang pemberian fasilitas berbasis pengurangan tarif. Kementerian Keuangan menilai tax holiday dan tax allowance perlu ditinjau ulang agar tetap selaras dengan aturan internasional. Opsi pengganti seperti hibah tunai dan kredit pajak mulai dipertimbangkan.
Kementerian Keuangan mengkaji penyesuaian skema insentif perpajakan menyusul penerapan Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif pajak minimum efektif 15 persen. Penyesuaian ini disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta, Rabu.
Menurut Yon, keberadaan tarif pajak efektif minimum membuat ruang pemberian insentif berbasis pengurangan tarif pajak menjadi lebih terbatas. Kondisi itu terutama berdampak pada tax holiday dan tax allowance yang selama ini banyak digunakan untuk menarik investasi.
Mengapa Tax Holiday dan Tax Allowance Perlu Ditinjau
GMT mengubah manfaat sejumlah fasilitas perpajakan bagi perusahaan multinasional. Perusahaan yang menikmati tarif rendah di suatu yurisdiksi tetap harus membayar selisihnya di negara asal, sehingga daya tarik insentif berbasis potongan tarif melemah.
"Insentif harus selaras dengan perkembangan internasional. Harus relevan dengan struktur dan dinamika aturan yang saat ini berlaku, seperti GMT," kata Yon dalam forum tersebut.
Ia menambahkan, Indonesia tidak sendirian menghadapi persoalan ini. Banyak negara berkembang kini mengevaluasi ulang instrumen fiskal mereka agar tidak kehilangan daya saing dalam menarik modal asing.
Hibah Tunai dan Kredit Pajak Jadi Opsi Alternatif
Yon menyebut sejumlah instrumen seperti hibah tunai (cash grant) dan kredit pajak (tax credit) dapat menjadi alternatif yang perlu dipertimbangkan. Kedua skema itu dinilai lebih kompatibel dengan rezim pajak minimum global karena tidak bergantung pada penurunan tarif.
"Sekarang Indonesia, sebagaimana banyak negara berkembang lainnya, dipaksa untuk memikirkan berbagai pilihan skema insentif pajak lainnya," ujarnya.
Pilihan skema baru itu tetap harus melewati uji kepatuhan terhadap aturan GMT. Negara pemberi insentif tidak bisa lagi sekadar memangkas tarif badan tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap perhitungan pajak minimum di level grup perusahaan multinasional.
Empat Prinsip Desain Insentif yang Diusulkan
Kementerian Keuangan menekankan kebijakan insentif yang baik setidaknya perlu memenuhi empat prinsip. Pertama, selaras dengan perkembangan aturan internasional. Kedua, relevan secara strategis dengan kebutuhan industri dalam negeri.
Ketiga, diberikan secara tepat waktu dan tepat sasaran dengan batas waktu tertentu. Keempat, dievaluasi secara berkelanjutan agar tidak menjadi beban fiskal jangka panjang.
Prinsip-prinsip itu juga harus relevan dengan perubahan struktur ekonomi dan industri. Sektor yang mendapat prioritas hari ini belum tentu sama dengan sektor yang dibutuhkan lima tahun mendatang.
Menjaga Investasi Tanpa Mengorbankan Penerimaan Negara
Pemerintah perlu memastikan perubahan skema insentif tetap mampu menarik investasi produktif tanpa mengabaikan kebutuhan menjaga penerimaan negara. Dua kepentingan itu berada dalam tarik-menarik yang tidak mudah diselesaikan.
"Di satu sisi kita menghadapi persoalan bagaimana menarik investasi produktif. Di sisi lain, dalam menggunakan insentif, kita juga harus melindungi penerimaan pemerintah," tutur Yon.
Kajian ini belum menghasilkan keputusan final soal skema mana yang akan dipakai. Kementerian Keuangan masih menimbang kombinasi instrumen yang paling sesuai dengan struktur ekonomi Indonesia dan ketentuan GMT.