Danantara Bakal Kuasai 40,12 Persen Saham BEI Lewat Rights Issue
JAKARTA - Rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus berjalan. Manajemen BEI telah melakukan sejumlah pertemuan dengan para pemegang saham, baik anggota bursa (AB) maupun non-anggota bursa.
BEI diketahui menggelar pertemuan dengan pemegang saham pada pekan kedua September 2026, tepatnya 9 September 2026, untuk membahas perkembangan proses demutualisasi.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy membenarkan adanya pertemuan BEI dengan pemegang saham yang membahas perkembangan demutualisasi.
“Pertemuan dengan pemegang saham membahas perkembangan demutualisasi sehingga tidak menghasilkan apa-apa. Akan ada pertemuan lanjutan, tetapi belum tahu jadwalnya,” jelasnya kepada Kontan, Selasa (15/9/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Sebelumnya, BEI mengadakan pertemuan dengan pemegang saham pada 30 Juli 2026. Sehari kemudian, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengirimkan surat kepada BEI.
Melalui surat tersebut, Danantara menyampaikan minat untuk mulai menjajaki rencana investasi di PT BEI. Sebagai tindak lanjut, BEI dan Danantara bertemu pada 3 Agustus 2026.
BEI juga telah menunjuk retainer lawyer serta konsultan bisnis untuk mendukung proses demutualisasi. Selanjutnya, pada 6 Agustus 2026, BEI kembali bertemu dengan Danantara untuk membahas kick off due diligence.
Proses due diligence berlangsung pada 11 Agustus–11 September 2026 dan kini memasuki tahap finalisasi laporan akhir. Pada 11 Agustus 2026, Danantara melalui PT Danantara Investment Management telah menunjuk konsultan untuk menjalankan proses due diligence.
Tim Komunikasi Danantara menyatakan pembahasan mengenai demutualisasi BEI masih berlangsung. Kajian internal dan proses uji tuntas alias due diligence juga belum selesai sehingga belum terdapat keputusan final.
“Danantara Indonesia mencermati pemberitaan terkait proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI),” jelas Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam pernyataan tertulis, Selasa (15/9), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Tim Komunikasi Danantara menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan kajian internal dan proses uji tuntas terkait rencana tersebut. Danantara juga masih menunggu penerbitan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nantinya menjadi landasan.
“Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tim Komunikasi Danantara Indonesia, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Perubahan status BEI tersebut juga masih menunggu penyelesaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai demutualisasi. Berdasarkan informasi terakhir, POJK tersebut masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi oleh Kementerian Hukum.
Berdasarkan dokumen yang diterima, Danantara Indonesia berpotensi memiliki sekitar 69 saham atau setara dengan 40,12% saham BEI. Kepemilikan tersebut direncanakan ditempuh melalui skema rights issue.
Setelah rights issue, AB diproyeksikan memiliki 88 saham BEI atau setara dengan 51,16%. Selanjutnya, sebanyak 4 saham atau 2,32% saham BEI akan dimiliki non-anggota bursa, sedangkan 11 saham BEI merupakan saham treasuri.
Per Juni 2026, struktur pemegang saham BEI terdiri atas AB sebanyak 90 saham atau setara 87,38%. Sementara itu, non-anggota bursa memiliki 2 saham BEI atau setara 1,94%. Sisanya, sebanyak 11 saham atau 10,68%, merupakan saham treasuri.
Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rengganis, Hamid dan Rekan, nilai pasar 100% ekuitas BEI per Desember 2025 diperkirakan mencapai Rp 16,41 triliun atau setara Rp 176,47 miliar per saham.
Jika dibandingkan dengan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2025, nilai tersebut setara dengan 1,85 kali ekuitas yang diatribusikan kepada entitas induk dan 1,74 kali total ekuitas konsolidasian.
Sementara terhadap laporan keuangan per 30 Juni 2026 yang mencatat nilai ekuitas lebih besar, rasionya turun menjadi 1,71 kali dan 1,60 kali. Dengan demikian, versi KJPP secara konsisten menempatkan valuasi wajar BEI pada kisaran 1,6 kali–1,85 kali nilai buku.
Di sisi lain, informasi yang beredar menyebut Danantara menginginkan harga masuk sekitar 1,1 kali nilai buku. Angka tersebut berada di bawah rentang yang direkomendasikan penilai independen.
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan demutualisasi memiliki tujuan untuk memisahkan kepemilikan bursa dari AB sehingga potensi konflik kepentingan broker sebagai pemilik sekaligus pihak yang diawasi BEI dapat dikurangi.
“Yang menjadi perhatian adalah desain kepemilikannya. Jika satu entitas seperti Danantara menguasai sekitar 40%, ada risiko pemindahan konsentrasi dan potensi conflict of interest dari AB kepada negara,” katanya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Budi menilai desain kepemilikan menjadi hal yang perlu diperhatikan. Menurutnya, jika satu entitas seperti Danantara menguasai sekitar 40%, terdapat risiko perpindahan konsentrasi serta potensi conflict of interest dari AB kepada negara.
“Karena itu, kepemilikan besar harus disertai pembatasan hak suara, independensi direksi dan komisaris, mekanisme recusal serta pemisahan tegas antara pemegang saham dan fungsi regulasi,” tuturnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Budi juga menyoroti rancangan OJK yang menetapkan batas normal kepemilikan hanya 5%, meskipun terdapat pengecualian bagi strategic shareholder seperti Danantara, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan.
“Soal dividen, tidak otomatis BEI setelah demutualisasi akan mengejar laba. Regulasi perlu memastikan sebagian keuntungan tetap dialokasikan untuk teknologi, surveillance, cyber security, pengembangan produk, dan pendalaman pasar,” tuturnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.