INSIDERINDONESIA.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa isu razia dan penagihan pajak kendaraan bermotor dari rumah ke rumah yang beredar di masyarakat merupakan informasi bohong. Polri memastikan setiap pemeriksaan kendaraan bermotor memiliki ketentuan dan prosedur hukum yang jelas serta tidak dilakukan secara sembarangan.

Menurut Polri, pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor selalu mengikuti aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Tidak ada penindakan yang dilakukan tanpa dasar ketentuan yang jelas.

Dasar Hukum Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

Polri menekankan bahwa setiap pemeriksaan kendaraan bermotor memiliki landasan hukum yang mengikat. Prosedur itu mengatur kewenangan petugas, lokasi pemeriksaan, hingga dokumen yang wajib ditunjukkan pengendara.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mempercayai informasi yang menyebut adanya penagihan pajak secara langsung ke rumah warga. Kabar tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lapangan.

Mengapa Isu Razia dari Rumah ke Rumah Beredar

Informasi soal razia dan penagihan pajak kendaraan dari rumah ke rumah menyebar luas di tengah masyarakat. Polri menilai kabar itu berpotensi meresahkan pemilik kendaraan yang merasa terancam.

Lembaga itu mengimbau warga untuk memverifikasi setiap informasi yang diterima. Saluran resmi kepolisian dan instansi terkait disebut sebagai rujukan paling tepat untuk memastikan kebenaran suatu kabar.

Imbauan bagi Pemilik Kendaraan

Polri meminta pemilik kendaraan tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi. Warga yang menemukan praktik mencurigakan dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi.

Kepatuhan membayar pajak kendaraan tetap menjadi kewajiban pemilik. Namun, proses pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan melalui penagihan dari pintu ke pintu.

Langkah Verifikasi Informasi

Masyarakat dapat mengecek kebenaran kabar seputar razia kendaraan melalui akun resmi kepolisian. Langkah ini penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan salah paham.

Polri menegaskan komitmennya menjalankan tugas sesuai koridor hukum. Setiap tindakan petugas di lapangan, termasuk pemeriksaan kendaraan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.

Reporter: Redaksi