Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Bauksit Aseng, Negara Rugi Rp 4 Triliun

Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Bauksit Aseng, Negara Rugi Rp 4 Triliun
Penulis: Alya Pramesti
Sabtu, 19 September 2026 | 11:55:00 WIB

INSIDERINDONESIA.COM — Kejaksaan Agung melimpahkan tahap II perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan bauksit PT Quality Success Sejahtera ke Kejari Jakarta Pusat. BPKP menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat pengusaha Sudianto alias Aseng itu mencapai Rp 4 triliun.

Berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap atau P21 setelah penyidik mengantongi keterangan dari 113 saksi, 8 ahli, serta sejumlah dokumen. Selain Aseng, empat tersangka lain ikut diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

Mereka adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, dan AP selaku Direktur PT QSS.

Kerugian Negara Rp 4 Triliun Versi BPKP

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut angka kerugian negara mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tertanggal 11 September 2026.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 11 September 2026, perbuatan tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Dugaan penyimpangan berlangsung dalam kurun 2017 hingga 2025. Penyidik menilai PT QSS tidak menjalankan kegiatan penambangan di dalam wilayah izinnya sendiri.

Bauksit dari Luar Konsesi Dijual ke Luar Negeri

Menurut Anang, para tersangka justru diduga mengeruk dan menjual bauksit dari luar wilayah konsesi. Penjualan itu memanfaatkan dokumen perizinan PT QSS.

"Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020-2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya, serta dilakukan bekerja sama dengan penyelenggara negara," tutur Anang.

Kejagung menyoroti absennya fasilitas pemurnian yang seharusnya menjadi syarat mutlak perizinan ekspor mineral mentah. "PT QSS sejatinya tidak memiliki fasilitas smelter yang merupakan syarat wajib perizinan ekspor," ungkap Anang.

Aset Rp 350 Miliar Disita, Termasuk Lamborghini

Penyidik menyita sejumlah aset milik para tersangka dengan nilai ditaksir mencapai Rp 350 miliar. Aset itu mencakup kapal laut hingga alat berat tambang.

Rinciannya, 9 unit tugboat, 7 kapal tongkang, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, 2 unit buldoser, dan 3 kendaraan operasional Triton. Penyidik juga menyita 1 unit Lamborghini, 1 unit Toyota Fortuner VRZ, dan 1 unit Toyota Camry.

Aset properti yang disita berupa empat bidang tanah dan bangunan serta dua bidang tanah kosong di Pontianak, Kalimantan Barat. "Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan," pungkas Anang.

Reporter: Alya Pramesti