Polisi Tetapkan Pria Penendang Perempuan di Senayan City Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Pria Penendang Perempuan di Senayan City Jadi Tersangka
Penulis: Erik Handoko
Sabtu, 19 September 2026 | 17:23:00 WIB

INSIDERINDONESIA.COM — Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan R (44) sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Selatan. Penetapan status itu menyusul beredarnya rekaman insiden tersebut di media sosial hingga memicu perhatian publik. Polisi menjerat R dengan Pasal 466 KUHP, sementara motif perbuatannya masih didalami.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyatakan status tersangka terhadap R sudah final. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menelaah rekaman video yang tersebar luas.

"(Status) sudah (tersangka)," kata Rahim.

Pasal yang Menjerat dan Proses Hukum yang Berjalan

R dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Menurut Rahim, penyidik belum menyimpulkan apa yang melatarbelakangi tindakan R terhadap korban.

"Pasal 466 KUHP," ujar Rahim.

Polisi belum membeberkan apakah R ditahan atau hanya diwajibkan lapor. Penyidik juga tidak menyebut kapan R diperiksa pertama kali maupun apakah korban sudah menjalani visum.

Rekaman Video yang Memicu Perhatian Publik

Insiden di Mal Senayan City pertama kali diketahui publik lewat rekaman yang beredar di media sosial. Dalam video itu, seorang perempuan berbaju putih tampak berdiri di barisan antrean sebuah gerai makanan.

Rekaman tersebut memperlihatkan perempuan itu diduga ditendang oleh seorang pria. Belum ada keterangan resmi soal kronologi lengkap kejadian, termasuk waktu persisnya peristiwa berlangsung.

Viralnya video itu membuat kasus ini menjadi perhatian luas warganet. Tekanan publik dinilai ikut mendorong polisi mempercepat penetapan tersangka.

Motif Masih Gelap, Korban Belum Bersuara

Hingga status tersangka diumumkan, polisi mengaku masih mendalami motif R. Tidak ada penjelasan apakah keduanya saling kenal atau peristiwa itu terjadi spontan.

Pihak korban juga belum memberikan pernyataan terbuka. Kondisi korban setelah kejadian belum diungkap ke publik.

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap R berlanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.

Reporter: Erik Handoko