JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), bersama dengan BPTD Kelas II Lampung dan mitra pendukung lainnya, telah melaksanakan kebijakan sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni selama sekitar satu bulan. Shelvy Arifin, Corporate Secretary ASDP, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan sesuai dengan regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan peraturan terkait zonasi di pelabuhan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan, efisiensi, dan kenyamanan dalam layanan penyeberangan.
Pada saat ada aksi protes di Pelabuhan Bakauheni, ASDP bersama pihak terkait telah melakukan dialog konstruktif untuk menangani permasalahan. Fokus utama dialog adalah penerapan kebijakan zonasi di pelabuhan, yang mencakup semua pelabuhan penyeberangan komersial seperti Merak dan pelabuhan lainnya. Selain itu, sterilisasi area pelabuhan juga menjadi prioritas untuk menjaga keamanan dan efisiensi operasional.
Dalam menjalankan kebijakan sterilisasi, ASDP telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kepolisian, TNI, dan organisasi terkait. Langkah-langkah tambahan seperti penguatan keamanan dengan penempatan CCTV dan penyediaan ruang tunggu khusus untuk pengurus truk telah dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
ASDP juga berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola zonasi dan infrastruktur, termasuk modernisasi jalan dan rambu-rambu di dalam pelabuhan, guna mendukung pergerakan yang lancar dan efisien. Semua upaya ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keselamatan serta kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa penyeberangan