Kebijakan Sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni: Strategi ASDP untuk Pelayanan yang Lancar

Minggu, 07 Juli 2024 | 06:45:06 WIB

JAKARTA-PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan kualitas layanan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni dengan menerapkan kebijakan sterilisasi selama satu bulan terakhir. Kebijakan ini, yang telah diimplementasikan secara menyeluruh di lingkungan pelabuhan, bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan efisien bagi seluruh pengguna jasa.

Kebijakan sterilisasi ini merupakan langkah konkret ASDP dalam mematuhi regulasi pemerintah terkait keselamatan dan keamanan pelabuhan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Bab VII Bagian Kesatu mengenai Tatanan Kepelabuhan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023 tentang Objek Vital Transportasi Bidang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Penerapan kebijakan zonasi di Pelabuhan Bakauheni adalah bentuk komitmen kami dalam mematuhi regulasi pemerintah dan meningkatkan kualitas layanan penyeberangan," ujar Shelvy Arifin, Corporate Secretary ASDP. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pengguna jasa merasa aman, nyaman, dan terlayani dengan baik selama berada di pelabuhan."

Kebijakan sterilisasi ini meliputi beberapa aspek penting, antara lain pengaturan zona-zona di pelabuhan sesuai dengan peruntukannya, pembatasan akses bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan, serta peningkatan pengawasan dan keamanan di seluruh area pelabuhan.

Menanggapi beberapa aksi protes yang muncul terkait kebijakan ini, ASDP telah secara proaktif melakukan dialog konstruktif dengan berbagai pihak terkait, termasuk regulator BPTD Kelas II Lampung, Polres Lampung Selatan, TNI, KSKP, KSOP, dan perwakilan pengguna jasa. Dialog ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, antara lain penerapan kebijakan zonasi di semua pelabuhan penyeberangan komersial dan sterilisasi area pelabuhan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

ASDP juga telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini. Untuk menjaga konsistensi kebijakan sterilisasi, ASDP telah melakukan berbagai upaya, antara lain:

  • Peningkatan Keamanan: Penambahan tenaga keamanan dari pihak kepolisian dan/atau TNI, pemasangan CCTV di seluruh area pelabuhan, serta pemantauan secara berkala.
  • Penyediaan Ruang Tunggu: Penyediaan ruang tunggu yang nyaman bagi pengguna jasa di terminal reguler penyeberangan, khususnya bagi para pengemudi truk.
  • Peningkatan Tata Kelola Zonasi: Penerapan strategi dan implementasi yang terencana untuk memperbaiki tata kelola zonasi di pelabuhan, termasuk penanganan kendaraan dan logistik, layanan penumpang, serta pergerakan dan alur kendaraan di dalam pelabuhan.
  • Peningkatan Infrastruktur: Modernisasi dan peningkatan infrastruktur pendukung, seperti jalan dan rambu-rambu, untuk memastikan pergerakan yang lancar dan efisien di dalam pelabuhan.
ASDP berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga keselamatan serta kenyamanan seluruh pengguna jasa. Perusahaan juga berharap agar seluruh pihak dapat memahami dan mendukung penerapan kebijakan ini demi terciptanya pelayanan penyeberangan yang tertib, aman, lancar, dan selamat

Terkini