Implementasi Coretax DJP: Revolusi Administrasi Pajak dengan ID TKU Mulai 1 Januari 2025

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:38:48 WIB
Implementasi Coretax DJP: Revolusi Administrasi Pajak dengan ID TKU Mulai 1 Januari 2025

Jakarta - Terhitung sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Coretax Administration System atau yang dikenal sebagai Coretax DJP. Sistem ini diharapkan akan membawa revolusi dalam administrasi perpajakan di Indonesia dengan berbagai perubahan signifikan. 

Salah satu inovasi penting dalam sistem ini adalah pengenalan ID TKU, atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi perpajakan, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki cabang usaha, Jumat, 7 Februari 2025.

Apa Itu ID TKU?

Menurut informasi yang dikutip dari laman resmi pajak.go.id, ID TKU adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap cabang usaha yang terhubung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat. Sistem ini dibuat untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Sebelumnya, setiap cabang usaha wajib mendaftarkan NPWP cabang di kantor pajak sesuai lokasi usahanya masing-masing, yang sering kali menimbulkan kerumitan dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

"Penerapan ID TKU ini adalah salah satu langkah penting untuk mengoptimalkan efisiensi pelaporan pajak. Dengan ID TKU, kami berharap para pelaku usaha dapat menghemat waktu dan tenaga dalam pengurusan kewajiban perpajakan mereka," ujar Dr. Hendra Gunawan, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.

Keuntungan Menggunakan ID TKU

Salah satu keuntungan besar dari sistem ID TKU adalah kemampuannya untuk memungkinkan pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan secara terpusat. Hal ini tidak hanya mempermudah pelaporan, tetapi juga meningkatkan akurasi dan transparansi dalam pengelolaan pajak usaha.

"Dengan pelaporan terpusat, segala data terkait cabang usaha akan terkonsolidasi dengan lebih baik sehingga mengurangi risiko kesalahan pelaporan," jelas Budi Santoso, seorang konsultan pajak terkemuka di Jakarta dalam wawancaranya dengan media setempat.

Dalam Buku Panduan Coretax: Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi (2024), disebutkan bahwa sebelum penerapan sistem Coretax, pengelolaan pajak multi-cabang terbilang cukup memakan waktu dan rawan terjadi kesalahan. Hadirnya ID TKU diharapkan dapat mengatasi permasalahan ini secara efektif.

Cara Login Coretax DJP

Setelah mengenal lebih jauh tentang ID TKU dan manfaatnya, langkah berikutnya adalah memahami cara mengakses Coretax DJP. Mengutip dari laman Konsultan Pajak Surabaya, berikut adalah panduan login:

1. Wajib pajak dapat memulai dengan memasukkan “ID Pengguna” yang berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identifikasi utama.
2. Selanjutnya, masukkan kata sandi DJP Online yang telah dibuat sebelumnya, diikuti dengan memasukkan kode captcha untuk memastikan keamanan akses.
3. Klik tombol “Login" untuk melanjutkan proses.

Setelah berhasil login, pengguna akan diminta mengatur ulang kata sandi untuk memastikan keamanan data. Proses ini melibatkan beberapa langkah termasuk verifikasi identitas melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar, sebelum menetapkan kata sandi baru serta frasa sandi sebagai pengganti tanda tangan digital.

Implementasi Coretax DJP dengan inovasi ID TKU diharapkan dapat memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui sistem yang lebih modern dan efisien. Dr. Hendra Gunawan menambahkan, "Kami optimis bahwa langkah ini akan berdampak positif terhadap upaya digitalisasi perpajakan di Indonesia."

Dengan berbagai kemudahan dan peningkatan efisiensi yang ditawarkan, Coretax DJP seolah menjadi angin segar dalam dunia administrasi perpajakan yang selama ini dikenal rumit dan memakan waktu. Ke depan, sistem ini diharapkan tidak hanya mempermudah wajib pajak tetapi juga meningkatkan pendapatan negara melalui optimalisasi kepatuhan pajak.

Terkini