Jumat, 09 Januari 2026

Panduan Lengkap Penggabungan NPWP Suami Istri Lewat Coretax DJP

Panduan Lengkap Penggabungan NPWP Suami Istri Lewat Coretax DJP
Panduan Lengkap Penggabungan NPWP Suami Istri Lewat Coretax DJP

JAKARTA - Mengelola kewajiban perpajakan dalam rumah tangga yang memiliki dua sumber penghasilan bisa jadi tantangan tersendiri bagi pasangan suami istri. 

Namun, pemerintah memberikan kemudahan melalui mekanisme penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dan istri menjadi satu kesatuan unit pajak keluarga. 

Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan pelaporan pajak dan menghindari duplikasi kewajiban. Artikel ini akan membahas secara komprehensif syarat, keuntungan, dan cara menggabungkan NPWP suami istri menggunakan platform Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga

GoPay Luncurkan Jaminan Saldo Kembali Lindungi Nasabah Digital

Konsep dan Regulasi Penggabungan NPWP Suami Istri

Dalam konteks perpajakan Indonesia, keluarga dipandang sebagai satu unit ekonomi yang utuh. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. 

Pada prinsipnya, penghasilan suami dan istri yang telah menikah dianggap berasal dari satu kesatuan ekonomi rumah tangga. Dengan demikian, perpajakan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui satu NPWP keluarga.

Bagi istri yang memiliki penghasilan, ada dua pilihan perpajakan. Pertama, tetap memiliki NPWP pribadi dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Kedua, menggabungkan kewajiban pajak dengan suami melalui satu NPWP keluarga. Pilihan ini harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan keluarga masing-masing agar administrasi pajak berjalan lebih efisien.

Keuntungan Menggabungkan NPWP Suami Istri

Penggabungan NPWP istri ke NPWP suami memiliki beberapa keuntungan yang signifikan, antara lain:

Identitas Pajak Satu Keluarga: Dengan satu NPWP keluarga, seluruh penghasilan dan kewajiban pajak dapat dilaporkan oleh suami sebagai kepala keluarga. Ini memudahkan proses pelaporan dan pengelolaan administrasi pajak.

Efisiensi Pelaporan Pajak: Hanya perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan satu kali untuk keluarga, sehingga mengurangi duplikasi pekerjaan dan potensi kesalahan pelaporan.

Data Perpajakan Terintegrasi: Dengan data pajak yang terpusat, otoritas pajak dapat mengelola informasi perpajakan keluarga dengan lebih baik dan memudahkan proses verifikasi.

Tidak Menambah Beban Pajak: Penting untuk diketahui bahwa penggabungan NPWP tidak menambah beban pajak keluarga. Penghasilan istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tetap dilaporkan tanpa menambah kewajiban pajak.

Persiapan Dokumen untuk Penggabungan NPWP

Sebelum memulai proses penggabungan NPWP melalui platform Coretax DJP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen digital yang diperlukan. Dokumen tersebut meliputi:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri

Kartu Keluarga (KK) terbaru

Buku nikah atau akta perkawinan

Nomor NPWP suami dan istri

Persiapan dokumen ini bertujuan agar proses pengajuan dapat berjalan lancar tanpa hambatan dan meminimalisasi penolakan dari kantor pelayanan pajak.

Tahapan Penggabungan NPWP di Coretax DJP

Coretax DJP adalah platform terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yang memudahkan wajib pajak melakukan berbagai layanan perpajakan secara online. Prosedur penggabungan NPWP suami istri memiliki alur khusus yang berbeda dengan sistem DJP Online lama, yakni:

1. Istri Mengajukan Status Wajib Pajak Nonaktif

Istri perlu login ke akun Coretax miliknya.

Pilih menu “Portal Saya” lalu pilih “Perubahan Status”.

Klik opsi “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”.

Pada kolom alasan, pilih “Wanita kawin yang memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”.

Unggah dokumen pendukung (KTP, KK, buku nikah, NPWP) dan klik “Kirim”.

Setelah pengajuan, permohonan akan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maksimal selama 5 hari kerja. Status NPWP istri akan menjadi nonaktif selama penggabungan.

2. Suami Memperbarui Unit Pajak Keluarga (Family Tax Unit/FTU)

Suami dapat login ke akun Coretax tanpa perlu menunggu hasil validasi istri.

Masuk ke menu “Profil Saya” dan pilih “Unit Pajak Keluarga” (Family Tax Unit).

Klik tombol “Tambah”, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri, dan set status perpajakan istri sebagai “Tanggungan”.

Langkah ini mengintegrasikan istri sebagai bagian dari satu unit ekonomi dalam sistem perpajakan.

Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Setelah Penggabungan

Setelah proses penggabungan NPWP selesai, istri tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara terpisah. Pada pelaporan SPT Tahunan berikutnya (misalnya pelaporan tahun pajak 2025 yang dilaporkan Maret 2026), suami sebagai kepala keluarga cukup melakukan hal berikut:

Melaporkan SPT Tahunan atas nama keluarga secara gabungan.

Melampirkan bukti potong pajak istri, berupa Formulir 1721-A1 yang diterima dari pemberi kerja istri.

Hal ini menyederhanakan kewajiban pelaporan dan memastikan perpajakan keluarga berjalan efisien tanpa menambah beban administrasi.

Tips Memilih Status Perpajakan yang Tepat

Bagi pasangan suami istri yang sama-sama memiliki penghasilan, sangat penting untuk melakukan diskusi dan evaluasi terhadap pilihan perpajakan ini. Pertimbangkan hal-hal berikut:

Apakah penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja? Jika ya, penggabungan NPWP lebih menguntungkan dan mudah.

Jika istri memiliki usaha sendiri atau penghasilan dari beberapa sumber, maka memiliki NPWP pribadi mungkin lebih tepat agar pelaporan lebih akurat.

Konsultasikan dengan ahli pajak atau konsultan keuangan untuk memahami implikasi pajak yang lebih spesifik sesuai kondisi masing-masing.

Pengambilan keputusan yang tepat akan membantu menghindari kesalahan perpajakan dan memaksimalkan efisiensi administrasi.

Penggabungan NPWP suami istri di platform Coretax DJP merupakan solusi praktis dalam mengelola kewajiban perpajakan keluarga yang memiliki dua sumber penghasilan. Melalui mekanisme ini, pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan data perpajakan terintegrasi dengan baik tanpa menambah beban pajak keluarga.

Proses penggabungan membutuhkan beberapa dokumen penting serta mengikuti tahapan resmi di Coretax, mulai dari pengajuan status nonaktif NPWP oleh istri hingga pembaruan unit pajak keluarga oleh suami. 

Dengan mengikuti prosedur ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara kolektif oleh suami sebagai kepala keluarga.

Penting bagi pasangan suami istri untuk memahami opsi perpajakan yang tersedia dan memilih yang paling sesuai dengan kondisi finansial dan administrasi keluarga.

Dengan pengelolaan pajak yang tepat, keluarga dapat mengoptimalkan kewajiban perpajakan sekaligus meminimalisasi beban administrasi.

Celo

Celo

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Zulhas Dorong Peran Kota Subulussalam Perkuat Rantai Pasok Aceh Sumut Nasional Pangan

Zulhas Dorong Peran Kota Subulussalam Perkuat Rantai Pasok Aceh Sumut Nasional Pangan

Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Pendukung PSEL untuk Optimalkan Pengolahan Sampah Nasional

Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Pendukung PSEL untuk Optimalkan Pengolahan Sampah Nasional

Harga Pangan Nasional Terpantau Stabil Cabai Rawit Merah Telur Ayam Terkini

Harga Pangan Nasional Terpantau Stabil Cabai Rawit Merah Telur Ayam Terkini

Surplus Jagung Nasional Dorong Bulog Bersiap Ekspor Perkuat Ekonomi Petani Indonesia

Surplus Jagung Nasional Dorong Bulog Bersiap Ekspor Perkuat Ekonomi Petani Indonesia

Menaker Dorong Lulusan BLK Masuk Program Kerja Dan Wirausaha Nasional

Menaker Dorong Lulusan BLK Masuk Program Kerja Dan Wirausaha Nasional