Senin, 09 Februari 2026

OJK Perkuat Tata Kelola Fintech untuk Ciptakan Industri Lebih Sehat

OJK Perkuat Tata Kelola Fintech untuk Ciptakan Industri Lebih Sehat
OJK Perkuat Tata Kelola Fintech untuk Ciptakan Industri Lebih Sehat

JAKARTA - Perubahan regulasi menjadi sinyal kuat arah penguatan industri keuangan digital di Indonesia. 

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko dalam ekosistem fintech yang terus berkembang. Langkah ini menjadi fondasi agar inovasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan sistem keuangan.

OJK Perkuat Tata Kelola Fintech: Direksi Minimal 2 Orang, Wajib Laporan Rutin menjadi pesan utama dalam kebijakan terbaru. Regulasi ini hadir untuk menjawab meningkatnya kompleksitas usaha berbasis teknologi. Pendekatan pengawasan pun dirancang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Baca Juga

Otoritas Jasa Keuangan Masukkan Enam Perusahaan Asuransi Serta Tujuh Dana Pensiun Dalam Pengawasan

Melalui aturan baru, industri diarahkan agar lebih disiplin dan transparan. Penyelenggara fintech dituntut siap secara organisasi dan sistem. Tujuannya agar pertumbuhan inovasi tidak menimbulkan risiko sistemik.

Penguatan Regulasi Fintech dan Aset Digital

OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Aturan ini ditujukan bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK. Fokus utamanya adalah penguatan pengawasan internal dan mitigasi risiko.

Penerbitan regulasi ini merupakan amanat undang-undang sektor keuangan. Industri berbasis teknologi dinilai memiliki karakter risiko yang lebih beragam. Karena itu, kerangka pengaturannya dibuat lebih komprehensif.

Kompleksitas model bisnis fintech memunculkan tantangan baru. Risiko strategis, operasional, hingga siber menjadi perhatian utama. Regulasi ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut secara terintegrasi.

Kewajiban Direksi dan Peran Pengawasan

POJK 30 Tahun 2025 mengatur struktur organisasi penyelenggara ITSK. Setiap penyelenggara wajib memiliki paling sedikit dua anggota Direksi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat fungsi pengambilan keputusan.

"Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan pengawasan internal, POJK 30 Tahun 2025 antara lain mengatur kewajiban penyelenggara ITSK untuk memiliki paling sedikit dua anggota Direksi serta pengaturan mengenai jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha," tulis keterangan dari OJK.

Pengaturan Dewan Komisaris disesuaikan dengan skala bisnis. Semakin kompleks usaha, semakin kuat pula fungsi pengawasannya. Hal ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas perusahaan fintech.

Manajemen Risiko Lebih Menyeluruh

Aspek manajemen risiko menjadi perhatian utama dalam aturan ini. Penyelenggara diwajibkan menerapkan pengelolaan risiko secara menyeluruh. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris menjadi elemen penting.

Risiko yang harus dikelola mencakup strategis, operasional, dan siber. Selain itu, risiko hukum, kepatuhan, dan reputasi juga wajib diperhatikan. Pendekatan ini menuntut kesiapan sistem dan sumber daya manusia.

Penyelenggara juga harus memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai. Sistem informasi manajemen risiko menjadi bagian tak terpisahkan. Pengendalian internal diperkuat untuk mencegah potensi kegagalan.

Kewajiban Laporan dan Masa Berlaku

Sebagai bentuk transparansi, penyelenggara wajib menyampaikan laporan tata kelola tahunan. Selain itu, laporan profil risiko disampaikan secara semesteran. Laporan ini menjadi alat OJK untuk melakukan pengawasan.

Kewajiban pelaporan bertujuan memastikan konsistensi penerapan tata kelola. Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan. Dengan begitu, risiko dapat diantisipasi sejak dini.

POJK 30 Tahun 2025 mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Ketentuan peralihan diberikan agar industri memiliki waktu penyesuaian. Masa transisi ini penting untuk menjaga stabilitas sektor.

Rencana Bisnis Aset Keuangan Digital

Selain fintech, OJK juga mengatur perdagangan aset keuangan digital. Melalui SEOJK Nomor 34 Tahun 2025, OJK mewajibkan penyampaian rencana bisnis. Aturan ini memperkuat prinsip kehati-hatian.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Termasuk di dalamnya bursa, lembaga kliring, dan pedagang. Semua diwajibkan menyusun perencanaan usaha yang terukur.

Rencana bisnis memuat sasaran usaha satu tahun ke depan. Strategi pencapaian dan proyeksi keuangan juga wajib dicantumkan. Khusus pedagang, detail produk dan target konsumen menjadi kewajiban tambahan.

Selain rencana bisnis, laporan realisasi juga harus disampaikan. Laporan ini memuat capaian, tindak lanjut, dan informasi keuangan. Penyampaian pertama dilakukan sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Daftar Tabel Angsuran KUR BRI Februari 2026 Terbaru Beserta Syarat Dan Prosedur Pengajuan

Daftar Tabel Angsuran KUR BRI Februari 2026 Terbaru Beserta Syarat Dan Prosedur Pengajuan

Penerapan Konsep ESG Menjadi Mesin Bisnis BRI Guna Memperkuat Ekonomi Rakyat Dan Alam

Penerapan Konsep ESG Menjadi Mesin Bisnis BRI Guna Memperkuat Ekonomi Rakyat Dan Alam

Strategi Bank Central Asia Menawarkan Produk KPR Fix Berjenjang Bagi Kalangan Generasi Z

Strategi Bank Central Asia Menawarkan Produk KPR Fix Berjenjang Bagi Kalangan Generasi Z

Laba Bersih BCA Digital Melonjak Drastis Hingga 98 Persen Sepanjang Tahun Lalu

Laba Bersih BCA Digital Melonjak Drastis Hingga 98 Persen Sepanjang Tahun Lalu

OJK Dorong Perluasan Aktivitas Perbankan Di Pasar Modal Melalui Implementasi Revisi UU P2SK

OJK Dorong Perluasan Aktivitas Perbankan Di Pasar Modal Melalui Implementasi Revisi UU P2SK