JAKARTA - Perubahan regulasi menjadi sinyal kuat arah penguatan industri keuangan digital di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko dalam ekosistem fintech yang terus berkembang. Langkah ini menjadi fondasi agar inovasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan sistem keuangan.
OJK Perkuat Tata Kelola Fintech: Direksi Minimal 2 Orang, Wajib Laporan Rutin menjadi pesan utama dalam kebijakan terbaru. Regulasi ini hadir untuk menjawab meningkatnya kompleksitas usaha berbasis teknologi. Pendekatan pengawasan pun dirancang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Baca JugaOtoritas Jasa Keuangan Masukkan Enam Perusahaan Asuransi Serta Tujuh Dana Pensiun Dalam Pengawasan
Melalui aturan baru, industri diarahkan agar lebih disiplin dan transparan. Penyelenggara fintech dituntut siap secara organisasi dan sistem. Tujuannya agar pertumbuhan inovasi tidak menimbulkan risiko sistemik.
Penguatan Regulasi Fintech dan Aset Digital
OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Aturan ini ditujukan bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK. Fokus utamanya adalah penguatan pengawasan internal dan mitigasi risiko.
Penerbitan regulasi ini merupakan amanat undang-undang sektor keuangan. Industri berbasis teknologi dinilai memiliki karakter risiko yang lebih beragam. Karena itu, kerangka pengaturannya dibuat lebih komprehensif.
Kompleksitas model bisnis fintech memunculkan tantangan baru. Risiko strategis, operasional, hingga siber menjadi perhatian utama. Regulasi ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut secara terintegrasi.
Kewajiban Direksi dan Peran Pengawasan
POJK 30 Tahun 2025 mengatur struktur organisasi penyelenggara ITSK. Setiap penyelenggara wajib memiliki paling sedikit dua anggota Direksi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat fungsi pengambilan keputusan.
"Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan pengawasan internal, POJK 30 Tahun 2025 antara lain mengatur kewajiban penyelenggara ITSK untuk memiliki paling sedikit dua anggota Direksi serta pengaturan mengenai jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha," tulis keterangan dari OJK.
Pengaturan Dewan Komisaris disesuaikan dengan skala bisnis. Semakin kompleks usaha, semakin kuat pula fungsi pengawasannya. Hal ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas perusahaan fintech.
Manajemen Risiko Lebih Menyeluruh
Aspek manajemen risiko menjadi perhatian utama dalam aturan ini. Penyelenggara diwajibkan menerapkan pengelolaan risiko secara menyeluruh. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris menjadi elemen penting.
Risiko yang harus dikelola mencakup strategis, operasional, dan siber. Selain itu, risiko hukum, kepatuhan, dan reputasi juga wajib diperhatikan. Pendekatan ini menuntut kesiapan sistem dan sumber daya manusia.
Penyelenggara juga harus memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai. Sistem informasi manajemen risiko menjadi bagian tak terpisahkan. Pengendalian internal diperkuat untuk mencegah potensi kegagalan.
Kewajiban Laporan dan Masa Berlaku
Sebagai bentuk transparansi, penyelenggara wajib menyampaikan laporan tata kelola tahunan. Selain itu, laporan profil risiko disampaikan secara semesteran. Laporan ini menjadi alat OJK untuk melakukan pengawasan.
Kewajiban pelaporan bertujuan memastikan konsistensi penerapan tata kelola. Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan. Dengan begitu, risiko dapat diantisipasi sejak dini.
POJK 30 Tahun 2025 mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Ketentuan peralihan diberikan agar industri memiliki waktu penyesuaian. Masa transisi ini penting untuk menjaga stabilitas sektor.
Rencana Bisnis Aset Keuangan Digital
Selain fintech, OJK juga mengatur perdagangan aset keuangan digital. Melalui SEOJK Nomor 34 Tahun 2025, OJK mewajibkan penyampaian rencana bisnis. Aturan ini memperkuat prinsip kehati-hatian.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Termasuk di dalamnya bursa, lembaga kliring, dan pedagang. Semua diwajibkan menyusun perencanaan usaha yang terukur.
Rencana bisnis memuat sasaran usaha satu tahun ke depan. Strategi pencapaian dan proyeksi keuangan juga wajib dicantumkan. Khusus pedagang, detail produk dan target konsumen menjadi kewajiban tambahan.
Selain rencana bisnis, laporan realisasi juga harus disampaikan. Laporan ini memuat capaian, tindak lanjut, dan informasi keuangan. Penyampaian pertama dilakukan sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.
Alif Bais Khoiriyah
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Dikaji, Ini Beragam Manfaat yang Bisa Dinikmati
- Senin, 09 Februari 2026
Prabowo Janji Turunkan Biaya Haji dengan Program Inovatif Kampung Haji
- Senin, 09 Februari 2026
Panduan Cek Daftar Penerima Bansos PKH Cair Februari 2026 dengan Mudah
- Senin, 09 Februari 2026
Harga Sembako di Jawa Timur Terbaru, Cabai Rawit dan Sayuran Mulai Murah
- Senin, 09 Februari 2026
Hasil Survei Politik 2026: TNI Jadi Lembaga Favorit dan Paling Dipercaya Masyarakat
- Senin, 09 Februari 2026
Berita Lainnya
Daftar Tabel Angsuran KUR BRI Februari 2026 Terbaru Beserta Syarat Dan Prosedur Pengajuan
- Senin, 09 Februari 2026
Penerapan Konsep ESG Menjadi Mesin Bisnis BRI Guna Memperkuat Ekonomi Rakyat Dan Alam
- Senin, 09 Februari 2026
Strategi Bank Central Asia Menawarkan Produk KPR Fix Berjenjang Bagi Kalangan Generasi Z
- Senin, 09 Februari 2026
Laba Bersih BCA Digital Melonjak Drastis Hingga 98 Persen Sepanjang Tahun Lalu
- Senin, 09 Februari 2026
OJK Dorong Perluasan Aktivitas Perbankan Di Pasar Modal Melalui Implementasi Revisi UU P2SK
- Senin, 09 Februari 2026













