JAKARTA - Harga emas Antam pada perdagangan Kamis, 12 Februari 2026, tetap stabil dengan harga jual dan harga buyback yang tidak mengalami perubahan signifikan.
Harga emas Antam hari ini menunjukkan ketahanan meskipun pasar emas global cenderung fluktuatif. Berikut adalah rincian harga emas Antam yang dapat menjadi acuan bagi para investor dan kolektor.
Menurut peraturan PMK No 34/PMK.10/2017, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback.
Baca JugaBPJS Kesehatan Atur Skema Hapus Piutang Peserta Nonaktif JKN secara Terstruktur
Sedangkan untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45% untuk pembeli dengan NPWP, dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kondisi Pasar Emas Antam Saat Ini
Harga emas Antam per gram pada 12 Februari tetap stabil meskipun ada berbagai dinamika di pasar internasional. Stabilitas harga ini menandakan bahwa pasar emas dalam negeri relatif terjaga, meskipun harga emas dunia mengalami fluktuasi.
Meskipun harga jual emas batangan tetap pada harga yang stabil, harga buyback mengalami sedikit penurunan. Hal ini disebabkan oleh mekanisme pasar yang mengatur harga beli kembali emas. Harga buyback yang relatif lebih rendah juga memberikan peluang bagi pemegang emas untuk menjual kembali perhiasannya kepada Antam.
Harga emas Antam pada perdagangan hari ini tetap stabil dengan harga jual dan buyback yang tidak berubah. Berikut adalah rincian harga emas Antam per gram:
Harga Emas Jual:
0,5 gram: Rp1.523.500
1 gram: Rp2.947.000
2 gram: Rp5.834.000
3 gram: Rp8.726.000
5 gram: Rp14.510.000
10 gram: Rp28.965.000
25 gram: Rp72.287.000
50 gram: Rp144.495.000
100 gram: Rp289.912.000
250 gram: Rp722.015.000
500 gram: Rp1.443.820.000
1.000 gram: Rp2.887.600.000
Harga Buyback:
Harga Buyback per gram: Rp2.741.000
Catatan Pajak:
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Celo
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Optimalkan APBN, Purbaya Terapkan Strategi Pajak yang Tepat dan Efisien
- Kamis, 12 Februari 2026
BCA Syariah Resmi Luncurkan Produk Saku Valas untuk Nasabah Tahun Ini
- Kamis, 12 Februari 2026
Mendukbangga Ajak Keluarga Aktif Mengelola Sampah Dukung Gerakan ASRI
- Kamis, 12 Februari 2026
BPS Serahkan Hasil Validasi, Ribuan Keluarga Siap Terima Bantuan Rumah
- Kamis, 12 Februari 2026
Menkum Dorong Penyederhanaan Aturan Pangan, Migas, dan Energi Nasional
- Kamis, 12 Februari 2026
Berita Lainnya
Wanita dengan Golongan Darah Tertentu Berisiko Lebih Tinggi Terkena Penyakit Diabetes
- Kamis, 12 Februari 2026
Uji Ketajaman Lensa Realme 16 Pro 5G dalam Menembus Batas Langit Mendung Kota Shenzhen
- Kamis, 12 Februari 2026
Penyedia Layanan Pinjaman Kripto BlockFills Tangguhkan Penarikan Dana Dampak Bitcoin Merosot
- Kamis, 12 Februari 2026
BPJS Kesehatan Atur Skema Hapus Piutang Peserta Nonaktif JKN secara Terstruktur
- Kamis, 12 Februari 2026
Terpopuler
1.
Harga Emas Antam Hari Ini 12 Februari Stabil di Rp2,94 Juta
- 12 Februari 2026
2.
3.
4.
PLN UID S2JB Teguhkan Komitmen K3 Pada Apel Bulan K3 Nasional
- 12 Februari 2026












.jpg)