Kamis, 19 Februari 2026

Danantara Ungkap Alasan Antam dan PTBA Kembali Jadi Persero

Danantara Ungkap Alasan Antam dan PTBA Kembali Jadi Persero
Danantara Ungkap Alasan Antam dan PTBA Kembali Jadi Persero

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) baru-baru ini mengungkapkan alasan di balik perubahan status PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) kembali menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). 

Keputusan ini berkaitan dengan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur hak istimewa pada BUMN, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki oleh negara.

Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Danantara, menjelaskan bahwa perubahan status ini merupakan implementasi langsung dari undang-undang tersebut. 

Baca Juga

Jadwal KM Lambelu Februari 2026: Pelni Menuju Makassar

“Karena di Undang-Undang BUMN yang baru itu, negara memegang sekitar 1 persen saham untuk perusahaan-perusahaan besar, jadi statusnya kembali menjadi BUMN,” kata Dony.

Dengan penyesuaian ini, status Persero pada kedua perusahaan tersebut kembali berlaku, tetapi hal ini tidak mempengaruhi kedudukan mereka sebagai bagian dari Holding BUMN Pertambangan MIND ID.

Tidak Ada Perubahan Dalam Struktur Holding MIND ID

Walaupun status hukum kedua perusahaan tersebut berubah menjadi Persero, Dony menegaskan bahwa hal ini tidak berpengaruh pada kedudukan PT Antam dan PT Bukit Asam dalam struktur Holding BUMN Pertambangan MIND ID. Kedua perusahaan tetap berada di bawah naungan MIND ID sebagai induk perusahaan. 

“Mereka tetap di bawah MIND ID,” ujar Dony, menegaskan bahwa perubahan status ini hanya mencakup aspek administratif terkait dengan ketentuan Undang-Undang yang baru.

Perubahan status ini juga tidak memengaruhi hubungan antara Antam dan PTBA dengan PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas, yang belakangan menjadi sorotan. Menurut Dony, tidak ada kaitan langsung antara perubahan status Antam dan PTBA dengan pendirian Perminas. 

"Tidak ada hubungan sama sekali. Itu kan undang-undang yang mengatur. Jadi, karena di undang-undangnya begitu, jadi semua perusahaan besar memang berstatus Persero," tambah Dony.

Penting untuk dicatat bahwa kedua perusahaan ini sebelumnya memang sempat berstatus Persero, tetapi melepas status tersebut saat bergabung dengan Holding BUMN Pertambangan MIND ID. Ketika menjadi bagian dari holding, mayoritas saham mereka tidak lagi dimiliki langsung oleh negara, melainkan melalui induk perusahaan, MIND ID.

Konteks Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025

Perubahan status menjadi Persero pada PT Antam dan PT Bukit Asam ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2025. Dalam undang-undang tersebut, perusahaan-perusahaan besar yang dimiliki oleh negara diberi status BUMN dengan kepemilikan negara atas Saham Seri A Dwiwarna. 

Aturan ini memberi ruang bagi negara untuk tetap mempertahankan kontrol terhadap perusahaan-perusahaan strategis, termasuk sektor pertambangan.

UU ini memberikan penyesuaian dalam tata kelola perusahaan negara, dengan mempertimbangkan bahwa status Persero lebih mencerminkan kontrol negara yang tegas atas perusahaan tersebut, meskipun kepemilikan mayoritas sahamnya berada di tangan holding. 

Oleh karena itu, meskipun PT Antam dan PTBA kembali berstatus Persero, mereka tetap berada di bawah kendali MIND ID, yang berfungsi sebagai pengendali strategis perusahaan-perusahaan ini.

Seiring dengan perubahan status ini, kedua perusahaan tersebut juga mengubah Anggaran Dasar Perseroan mereka. Perubahan ini mulai berlaku pada 13 Januari 2026, yang menjadi landasan administratif baru bagi operasional dan pengelolaan perusahaan dalam kerangka hukum yang diperbarui.

Peran MIND ID Sebagai Pemegang Saham Pengendali

Meski status hukum Antam dan PTBA kembali menjadi Persero, hal ini tidak mengubah posisi MIND ID sebagai pemegang saham pengendali di kedua perusahaan tersebut. 

Dalam struktur kepemilikan saham, MIND ID tetap memegang saham mayoritas, yakni 65 persen untuk PT Antam dan 65,93 persen untuk PT Bukit Asam. Kepemilikan saham mayoritas ini memastikan bahwa MIND ID tetap memiliki kontrol penuh atas kebijakan strategis dan pengelolaan kedua perusahaan tersebut.

Kepemilikan saham mayoritas yang tetap dipegang oleh MIND ID juga menjamin bahwa meskipun status hukum kedua perusahaan berubah, visi dan misi Holding BUMN Pertambangan akan terus dilaksanakan dengan tujuan utama penguatan sektor pertambangan nasional. 

Hal ini memberikan stabilitas bagi kedua perusahaan untuk beroperasi dalam koridor yang selaras dengan kebijakan industri energi dan pertambangan yang lebih luas.

Implikasi Perubahan Status untuk Industri Pertambangan

Perubahan status menjadi Persero ini memiliki implikasi penting bagi tata kelola perusahaan negara di sektor pertambangan. Dengan status Persero, PT Antam dan PTBA akan mendapatkan hak istimewa yang lebih jelas dalam pengelolaan aset dan sumber daya yang dimiliki, yang pada gilirannya diharapkan akan meningkatkan efisiensi operasional mereka. 

Selain itu, status Persero juga memungkinkan perusahaan-perusahaan ini untuk lebih fleksibel dalam melakukan kerjasama dengan mitra strategis, baik dalam negeri maupun internasional.

Namun, yang terpenting adalah bahwa perubahan status ini menunjukkan adanya kepatuhan terhadap regulasi yang lebih baru dan upaya untuk menyesuaikan tata kelola BUMN dengan ketentuan yang lebih relevan di era yang semakin dinamis ini. Hal ini memberikan kejelasan dalam peran negara sebagai pengendali strategis perusahaan-perusahaan yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.

Dengan berlakunya ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2025, diharapkan sektor pertambangan Indonesia, termasuk PT Antam dan PTBA, dapat semakin berkembang dengan pengelolaan yang lebih profesional dan menguntungkan bagi negara, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam industri ini.

Celo

Celo

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Menu Buka Puasa Favorit Keluarga Kolak Pisang Dan Es Buah Jadi Primadona

Menu Buka Puasa Favorit Keluarga Kolak Pisang Dan Es Buah Jadi Primadona

Mengungkap Alasan Kolak Pisang Menjadi Menu Takjil Paling Favorit Saat Ramadan

Mengungkap Alasan Kolak Pisang Menjadi Menu Takjil Paling Favorit Saat Ramadan

Masa Depan Ko Hee Jin Terancam Usai Deretan Kekalahan Beruntun Red Sparks

Masa Depan Ko Hee Jin Terancam Usai Deretan Kekalahan Beruntun Red Sparks

Jakarta Bhayangkara Presisi Resmi Melepas Aimal Khan Menjelang Babak Final Four

Jakarta Bhayangkara Presisi Resmi Melepas Aimal Khan Menjelang Babak Final Four

Menteri PU Meminta Diskon Tarif Tol 30 Persen Selama Lebaran

Menteri PU Meminta Diskon Tarif Tol 30 Persen Selama Lebaran