JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan daftar lengkap 20 nama yang lolos seleksi administratif untuk posisi calon anggota Dewan Komisaris OJK.
Pengumuman tersebut dilakukan oleh Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisaris (ADK) pada Rabu, 4 Maret 2026, dan tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026.
Nama-nama ini berhasil melewati tahap awal yang mencakup penilaian administratif dan penilaian makalah, serta kini berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Baca Juga
Seleksi Lanjutan dan Masukan Publik
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Panitia Seleksi, keputusan terkait kelulusan seleksi administratif bersifat final dan mengikat. Para peserta yang dinyatakan lolos akan melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya, yang meliputi masukan dari masyarakat, penelusuran rekam jejak, asesmen, pemeriksaan kesehatan, hingga wawancara.
Pada tahap ini, masyarakat juga dapat memberikan masukan serta informasi terkait dengan integritas, rekam jejak, dan perilaku calon anggota Dewan Komisaris yang sudah lolos seleksi.
20 Nama Calon Anggota Dewan Komisaris OJK
Berikut adalah daftar lengkap 20 nama calon anggota Dewan Komisaris OJK yang berhasil lolos seleksi administratif beserta jabatan terakhir mereka:
1. Adi Budiarso
Direktur Pengembangan Perbankan Pasar Keuangan dan Pembiayaan Lainnya, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan.
2. Agus Sugiarto
Komisaris Independen PT Danantara Asset Management.
3. Anton Daryono
Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen, Bank Indonesia.
4. Ary Zulfikar
Direktur Eksekutif Hukum, Lembaga Penjamin Simpanan.
5. Bambang Mukti Riyadi
Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT dan Daerah, Otoritas Jasa Keuangan.
6. Boby Wahyu Hernawan
Direktur Kerjasama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan.
7. Danu Febrianto
Senior Executive Vice President, Lembaga Penjamin Simpanan.
8. Darmansyah
Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan.
9. Dhani Gunawan Idat
Komisaris Utama BPRS HIK Parahyangan.
10. Dicky Kartikoyono
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia.
11. Dwityapoetra Soeyasa Besar
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik, Lembaga Penjamin Simpanan.
12. Friderica Widyasari Dewi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan.
13. Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan.
14. Hernawan Bekti Sasongko
Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan.
15. Hidayat Prabowo
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah.
16. Iskandar Simorangkir
Wakil Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia.
17. Lasmaida Gultom
Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan 2015–2025, Otoritas Jasa Keuangan (Purnabakti).
18. Orias Petrus Moedak
Komisaris Utama PT RJL Maritime Logistics.
19. Pahala Nugraha
Komisaris Utama Danantara Investment Management.
20. Rizal Ramadhani
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan.
Proses Seleksi dan Tahapan Selanjutnya
Seleksi untuk calon anggota Dewan Komisaris OJK ini sangat ketat, dengan berbagai tahapan yang harus dilalui oleh setiap calon. Setelah tahap seleksi administratif dan penilaian makalah, para peserta yang lolos akan mengikuti proses lebih lanjut yang mencakup pemeriksaan kesehatan serta wawancara.
Selain itu, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terkait integritas dan rekam jejak para calon.
Menurut Purbaya, meskipun proses seleksi ini sangat teliti, mereka juga berharap agar proses ini dapat melibatkan partisipasi publik dalam memberikan masukan.
Hal ini bertujuan untuk mendapatkan calon anggota Dewan Komisaris yang memiliki integritas yang baik dan bisa menjalankan tugas mereka dengan profesional dan penuh tanggung jawab.
Peran Dewan Komisaris OJK dalam Pengawasan Keuangan
Dewan Komisaris OJK memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya kegiatan sektor jasa keuangan di Indonesia. Mereka bertanggung jawab atas kebijakan umum yang diterapkan OJK serta memastikan bahwa seluruh peraturan yang ada berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, pemilihan anggota Dewan Komisaris OJK harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan rekam jejak serta kompetensi para calon.
OJK, sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan, membutuhkan anggota Dewan Komisaris yang berkompeten dan memiliki pengalaman di bidang keuangan.
Dengan begitu, diharapkan sektor jasa keuangan di Indonesia dapat berkembang secara stabil dan berkelanjutan. Selain itu, keberadaan anggota Dewan Komisaris yang kredibel juga akan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang memanfaatkan jasa keuangan.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Seleksi calon anggota Dewan Komisaris OJK tahun ini juga menjadi momentum penting bagi OJK untuk memperkuat pengawasan sektor keuangan.
Dengan adanya nama-nama calon yang berkompeten, diharapkan dapat membawa OJK lebih maju dalam melaksanakan tugasnya. OJK diharapkan dapat semakin proaktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia serta memberikan perlindungan bagi konsumen.
Ke depan, OJK harus terus beradaptasi dengan perkembangan industri keuangan yang sangat dinamis, terutama dengan munculnya teknologi keuangan dan fintech. Pengawasan yang ketat terhadap perkembangan ini akan sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Celo
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Jadwal Imsakiyah Ramadan Jakarta Rabu 4 Maret 2026, Panduan Sahur yang Tepat
- Rabu, 04 Maret 2026
Berita Lainnya
Jadwal Imsakiyah Ramadan Jakarta Rabu 4 Maret 2026, Panduan Sahur yang Tepat
- Rabu, 04 Maret 2026








