JAKARTA - Pembahasan mengenai perlindungan bagi pekerja rumah tangga kembali mencuat dalam agenda legislasi nasional. Selama bertahun-tahun, kelompok pekerja ini dinilai belum memiliki payung hukum yang kuat untuk menjamin hak dan kesejahteraan mereka.
Karena itu, upaya menghadirkan regulasi yang mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja terus didorong oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah dan parlemen.
Salah satu poin yang kini menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah rencana kewajiban kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Baca JugaMenko Polkam Pastikan Fasilitas Sekolah Rakyat Daerah Berkualitas Baik
Ketentuan tersebut diproyeksikan menjadi syarat penting dalam proses perekrutan pekerja rumah tangga agar mereka memiliki perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan yang memadai.
Langkah ini dipandang sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan sosial bagi pekerja di sektor domestik yang selama ini rentan terhadap berbagai risiko kerja.
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga dapat berlangsung secara lebih adil dan transparan.
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Diperkuat Lewat Jaminan Sosial
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan mengatur kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan saat merekrut pekerja rumah tangga.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, ketentuan tersebut dimasukkan sebagai syarat utama dalam pasal terkait hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Dan itu sudah kita undang Kemnaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja itu syarat utama,” ujar Bob Hasan, Jumat (6/3/2026).
Bob menekankan, ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting memperkuat perlindungan PRT dalam RUU PPRT dan menjadi perhatian khusus pimpinan DPR RI.
“Dan ini tentu tidak lain dan tidak bukan menjadi alasan utama sehingga RUU ini menjadi prioritas, ini imbauan dari Pimpinan DPR RI,” kata dia.
RUU PPRT Dinilai Mendesak Sebagai Payung Hukum
Sebagai informasi, RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan dinilai mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja di sektor domestik.
Wilayah kerja pekerja rumah tangga yang bersifat privat membuat pengawasan pemerintah terbatas sehingga rawan terjadi diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan.
Kondisi ini menjadi alasan kuat mengapa regulasi khusus sangat dibutuhkan untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Selama ini, pekerja rumah tangga sering kali berada di posisi rentan karena hubungan kerja yang terjadi umumnya bersifat informal dan tidak diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Karena itu, keberadaan RUU PPRT diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperbaiki standar perlindungan bagi pekerja di sektor domestik.
Perjalanan Panjang Pembahasan RUU PPRT
Sejak pertama kali diusulkan pada 2004, RUU PPRT telah berkali-kali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di setiap periode DPR.
Namun hingga akhir masa jabatan DPR periode 2019–2024, regulasi tersebut belum juga berhasil disahkan.
Berbagai dinamika politik dan perdebatan substansi menjadi salah satu faktor yang membuat pembahasan RUU ini berjalan cukup panjang.
Meski demikian, isu perlindungan pekerja rumah tangga terus mendapat perhatian dari berbagai kelompok masyarakat sipil, aktivis buruh, serta organisasi pekerja.
Mereka menilai keberadaan undang-undang ini sangat penting untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak-hak dasar seperti jam kerja yang jelas, upah yang layak, serta perlindungan dari tindakan kekerasan.
Dengan adanya aturan yang lebih tegas, hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja diharapkan dapat berjalan lebih profesional serta memberikan rasa aman bagi kedua belah pihak.
Komitmen Pemerintah Dorong Pengesahan Regulasi
Dorongan untuk segera mengesahkan RUU PPRT juga datang dari pemerintah. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembahasan regulasi tersebut.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Prabowo mengatakan pembahasan RUU PPRT akan segera dimulai di DPR.
“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” ujar Prabowo saat itu.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya komitmen politik dari pemerintah untuk mempercepat proses legislasi yang telah lama dinantikan tersebut.
Jika nantinya disahkan, RUU PPRT diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi pekerja rumah tangga sekaligus memperjelas hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
Selain itu, kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, terutama dalam menghadapi risiko kesehatan maupun kecelakaan kerja.
Dengan demikian, kehadiran regulasi ini tidak hanya bertujuan memperbaiki sistem hubungan kerja di sektor domestik, tetapi juga memperkuat komitmen negara dalam menjamin kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan rumah tangga.
Celo
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Menteri Lingkungan Hidup Ingatkan Sampah Bali Jaga Citra Pariwisata Indonesia
- Jumat, 06 Maret 2026
Kemenhut Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Untuk Masa Depan
- Jumat, 06 Maret 2026
Berita Lainnya
Menteri Lingkungan Hidup Ingatkan Sampah Bali Jaga Citra Pariwisata Indonesia
- Jumat, 06 Maret 2026
Kemenhut Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Untuk Masa Depan
- Jumat, 06 Maret 2026








