Breaking

Permintaan India Turun, Harga Referensi CPO Juni 2026 Ikut Merosot

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Kamis, 04 Juni 2026
Permintaan India Turun, Harga Referensi CPO Juni 2026 Ikut Merosot
Ilustrasi kelapa sawit (Sumber Gambar : Net)

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa harga referensi (HR) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) mengalami penurunan untuk periode Juni 2026.

Penyebab dari terkoreksinya HR CPO ini adalah karena menurunnya jumlah permintaan. Pada periode bulan ini, Kemendag menetapkan HR CPO di posisi US$ 1.029,51 per metrik ton (MT). 

Angka ini mengalami penurunan sebesar US$ 20,07 atau setara dengan 1,91% jika dibandingkan dengan HR CPO pada periode Mei 2026 yang mencapai US$ 1.049,58 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah berlaku, pemerintah menetapkan bea keluar (BK) CPO sebesar US$ 148 per MT. 

Selain itu, pungutan ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 12,5% dari HR CPO periode Juni 2026, yang nilainya adalah sebesar US$ 128,6892 per MT untuk Juni 2026.

"HR CPO periode ini turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India," kata Tommy dalam keterangan resmi, sebagaimana dilansir dari berita sumber pada Rabu (3/6/2026).

Di sisi lain, proses penetapan nilai HR CPO ini diperoleh melalui perhitungan rata-rata harga selama kurun waktu 20 April hingga 19 Mei 2026 pada tiga bursa utama, yaitu Bursa CPO Indonesia dengan nilai US$ 920,80 per MT, Bursa CPO Malaysia dengan nilai US$ 1.138,22 per MT, serta Harga Port CPO Rotterdam dengan nilai US$ 1.429,40 per MT.

Merujuk pada ketentuan di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat selisih harga rata-rata dari ketiga sumber harga tersebut yang melebihi US$ 40, maka perhitungan nilai HR CPO dilakukan dengan mengambil rata-rata dari dua sumber harga yang memuat angka median serta posisi yang paling berdekatan dengan median tersebut.

Oleh karena ketentuan tersebut, sumber penentuan HR CPO akhirnya diambil dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Melalui metode perhitungan ini, nilai HR CPO kemudian diputuskan berada di angka US$ 1.029,51 per MT.

Informasi tambahan, keputusan mengenai penetapan HR CPO ini secara resmi dituangkan ke dalam “Kepmendag Nomor 1414 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum”.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua