Breaking

ENVY Kantongi Nama Calon Pemegang Saham Pengendali Baru

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Jumat, 19 Juni 2026
ENVY Kantongi Nama Calon Pemegang Saham Pengendali Baru
ILUSTRASI, Saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (Sumber Gambar : Net)

JAKARTA – PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY) menyatakan bahwa perusahaan saat ini telah mendapatkan calon pemegang saham pengendali (PSP) teranyar demi melancarkan langkah restrukturisasi sekaligus menyelesaikan kewajiban perseroan.

Direktur Utama ENVY Dato Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan Surat Pernyataan Minat atau Letter of Interest (LOI) secara legal dari John Veter Firdaus. 

Surat tersebut nantinya diserahkan ke pihak Bursa Efek Indonesia demi melengkapi tahapan restrukturisasi perseroan, sebagaimana dilansir dari berita sumber "PT Envy telah memiliki calon Pemegang Saham Pengendali baru. Kami melampirkan Letter of Interest (LOI) resmi dari Jhon Veter Firdaus sebagai calon Pemegang Saham Pengendali yang akan kami berikan kepada Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari proses restrukturisasi dan pemenuhan kewajiban perusahaan," ujar Dato Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi dalam keterbukaan informasi, Kamis (18/6/2026).

Merujuk pada dokumen pernyataan tersebut, John Veter Firdaus memiliki rencana untuk mengambil alih 7,24% saham milik ENVY di luar dari kepemilikan saham publik, serta tidak memosisikan dirinya selaku bagian dari jajaran direksi ataupun komisaris perusahaan.

John memaparkan bahwa rencana transaksi ini memakai metode zero asset and zero liabilities. 

Kendati perdagangan saham ENVY pada waktu sekarang masih mengalami pembekuan atau suspensi, ia menyatakan nilai akuisisi sudah disetujui oleh pihak penjual yang nantinya akan dirincikan secara mendalam melalui term sheet maupun Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA), sebagaimana dilansir dari berita sumber "Dalam menawarkan harga pembelian, telah diperoleh kesepakatan harga dengan pihak penjual dan akan didetilkan secara terpisah di dalam Term Sheet maupun CSPA," tulis John dalam LOI tersebut.

Sebelum proses transaksi resmi rampung, John bakal melaksanakan uji tuntas (due diligence) terlebih dahulu guna memeriksa keabsahan status keuangan, jalannya operasional, hukum, serta lini komersial ENVY demi mengukur kelayakan investasi tersebut.

Tercatat selama tahapan uji tuntas berjalan, pihak penjual diwajibkan untuk tidak mengadakan perundingan maupun menerima ketertarikan dari pihak luar mana pun seputar transaksi saham ini. 

Aturan hak eksklusif tersebut ditetapkan bakal berjalan sepanjang 90 hari kalender terhitung sejak surat tersebut ditandatangani, dan memiliki peluang untuk diperpanjang sesuai dengan mufakat kedua belah pihak.

Hadirnya calon investor pengendali teranyar ini menjadi salah satu strategi restrukturisasi yang sedang diupayakan oleh pihak manajemen ENVY di kala aktivitas perdagangan saham emiten tersebut masih disuspensi oleh pihak Bursa Efek Indonesia.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua