Penuhi Batas Free Float 15 Persen BSI Siapkan Aksi Korporasi
JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI memiliki target untuk memenuhi ketentuan batas minimal free float saham sebesar 15 persen sebelum tahun 2030. “Tahun ini, kami akan best effort untuk bisa melewati threshold,” kata Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Anggoro mengungkapkan, emiten perbankan syariah ini menyiapkan beberapa langkah aksi korporasi demi mengejar peningkatan batas minimal kepemilikan saham oleh publik, yang mana sebelumnya hanya sebesar 7,5 persen.
Anggoro menyatakan bahwa agar bisa mencapai target, BSI akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
BSI kini telah membicarakan beberapa pilihan untuk mencapai target free float tersebut bersama Danantara, selaku pemilik saham mayoritas yang memiliki wewenang dalam menentukan aksi korporasi perusahaan.
Dalam proses ini, BSI bakal bertindak sebagai pihak eksekutor. “Kami lebih kepada mengikuti saja pemegang saham mau pakai opsi yang mana,” tuturnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Anggoro masih enggan memaparkan lebih detail terkait peluang opsi aksi korporasi yang bakal dieksekusi lantaran hal tersebut masih dalam tahap pengkajian. “Kalau kami terlalu dini cerita juga, kan kami tahu saham pasti banyak hal yang harus kami jaga,” kata dia sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Adapun penyesuaian batas minimal free float saham ini telah ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat revisi Peraturan Bursa Nomor I-A. Langkah regulasi baru ini pun telah mendapatkan lampu hijau dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pihak BEI pun melakukan penyesuaian terhadap definisi saham free float, menaikkan ambang batas minimal, sekaligus mengubah regulasi pencatatan awal agar berbasis pada nilai kapitalisasi pasar.
Aturan anyar ini kemudian dikelompokkan ke dalam kategori 15 persen, 20 persen, serta 25 persen dari total keseluruhan saham yang tercatat.
BEI turut memberikan tenggat waktu transisi bagi para emiten tercatat untuk menyesuaikan kriteria minimal saham free float tersebut. Bagi perusahaan yang mengantongi kapitalisasi pasar paling sedikit Rp 5 triliun dengan free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi angka 12,5 persen maksimal pada 31 Maret 2025 serta mencapai 15 persen maksimal pada 31 Maret 2028.
Sementara itu, bagi emiten yang posisi free float saat ini berada di rentang 12,5 persen hingga 15 persen, wajib menuntaskan ketentuan 15 persen paling lambat 31 Maret 2027.
Di sisi lain, bagi perusahaan dengan nilai kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun, diberikan kelonggaran waktu sampai tanggal 31 Maret 2029 untuk merealisasikan free float sebesar 15 persen.