Breaking

Belum Bergerak Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.640.000 per Gram

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Jumat, 03 Juli 2026
Belum Bergerak Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.640.000 per Gram
ILUSTRASI, Harga emas Antam 1 gram tetap stabil di Rp 2.640.000 pada Jumat, 3 Juli 2026. (Sumber Gambar : Net)

JAKARTA – Harga jual untuk komoditas emas batangan produksi Antam terpantau stagnan alias belum bergeser pada perdagangan Jumat (3/7/2026) pagi. Nilai pecahan satu gram emas Antam pada awal hari ini terpantau masih menetap di angka Rp 2.640.000.

Berdasarkan publikasi data di situs resmi Logam Mulia pada pukul 06.00 WIB, harga emas per tanggal 3 Juli 2026 tidak bergerak dari posisi perdagangan yang berjalan pada Kamis (2/7/2026). 

Sebelumnya, harga emas Antam ukuran 1 gram pada Kamis (2/7/2026) sempat terapresiasi sebesar Rp 15.000 menuju posisi Rp 2.640.000 dari harga semula yang berada di angka Rp 2.625.000, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Bagi Anda yang berniat melakukan transaksi, berikut di bawah ini dipaparkan rincian daftar harga emas Antam per Jumat (3/7/2026) pada pukul 06.00 WIB untuk berbagai ukuran:

0,5 gram: Rp 1.370.000

1 gram: Rp 2.640.000

2 gram: Rp 5.220.000

3 gram: Rp 7.805.000

5 gram: Rp 12.975.000

10 gram: Rp 25.895.000

25 gram: Rp 64.612.000

50 gram: Rp 129.145.000

100 gram: Rp 258.212.000

250 gram: Rp 645.265.000

500 gram: Rp 1.290.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.580.600.000

Regulasi Pajak untuk Pembelian serta Penjualan Kembali (Buyback)

Sesuai dengan regulasi hukum yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas transaksi pengadaan maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan produksi Antam akan dibebankan pungutan pajak dengan rincian berikut:

Pajak pembelian emas (PPh 22):

0,45 persen berlaku bagi pembeli yang menyertakan NPWP

0,9 persen berlaku bagi pembeli tanpa menyertakan NPWP

Bagi pelanggan yang menunaikan transaksi pengadaan emas akan memperoleh lembar bukti potong PPh 22 untuk digunakan sebagai dokumen acuan dalam pelaporan pajak.

Pajak penjualan kembali (buyback): Untuk aktivitas penjualan kembali aset emas menuju PT Antam dengan akumulasi nominal transaksi melewati Rp 10 juta, akan diterapkan besaran tarif:

1,5 persen untuk para pemilik dokumen NPWP

3 persen untuk para non-NPWP

Beban pajak terhadap aktivitas transaksi penjualan kembali ini bakal dipotong secara otomatis dari total dana penjualan yang nantinya diterima oleh nasabah.

Sekadar informasi penutup, rincian perkembangan pergerakan nilai emas batangan di atas didasarkan pada data Kamis (2/7/2026) pukul 06.00 WIB. Perubahan serta pembaruan nilai emas harian pada platform resmi Logam Mulia lazimnya dirilis kembali secara berkala setiap pukul 08.30 WIB.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua