Breaking

Pertamina Rampungkan Merger dan Likuidasi 31 Entitas Anak Usaha

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Senin, 06 Juli 2026
Pertamina Rampungkan Merger dan Likuidasi 31 Entitas Anak Usaha
ILUSTRASI, PT Pertamina rampungkan merger dan likuidasi 31 entitas anak usaha pada semester I-2026. (Sumber Gambar : Net)

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung program penataan anak usaha atau business streamlining bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai upaya transformasi yang berkelanjutan. Pertamina terus menjalankan inisiatif business streamlining tersebut dan berhasil merampungkan penataan terhadap 31 entitas hingga berakhirnya semester I-2026.

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menyebutkan bahwa program business streamlining ini merupakan komponen dari transformasi berkelanjutan di Pertamina, yang selaras dengan arahan Pemerintah serta Danantara. 

Program ini menjadi prioritas strategis perusahaan yang dirancang guna memperkuat fokus pada bisnis utama, sekaligus meningkatkan keunggulan dan daya saing.

Proses tersebut dilakukan melalui langkah merger, divestasi bisnis di luar bisnis inti, serta likuidasi terhadap entitas yang tidak aktif (dormant), khususnya di sektor Hulu Migas. 

Pertamina turut melakukan penataan dan perampingan struktur grup agar mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi, serta memperbaiki kualitas tata kelola.

“Walaupun Entitas Hulu Migas yang dormant selama ini tidak ada pengeluaran baik untuk operasional maupun gaji direksi atau komisaris, namun tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group”, terang Agung melalui keterangan tertulis yang disiarkan pada Jumat (3/7/2026) malam, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Agung menuturkan bahwa pencapaian dari program streamlining yang telah dieksekusi pada semester I-2026 merupakan aksi korporasi yang mampu menguatkan rantai pasok energi nasional, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat resiliensi bisnis yang sejalan dengan arahan Presiden dalam Inpres No.7 Tahun 2026 tentang percepatan program penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN.

”Program streamlining tidak berhenti pada aksi korporasi saja, namun juga mencakup transformasi untuk meningkatkan keunggulan, memperkuat kualitas tata kelola dan kualitas pelayanan kami kepada publik," kata Agung, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menambahkan bahwa dalam mengelola program streamlining, Pertamina menjamin setiap proses dan keputusan yang diambil telah memenuhi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), manajemen risiko yang komprehensif, serta kepatuhan terhadap aturan dan undang-undang yang berlaku.

Dukungan serta pengawalan dari instansi lintas sektoral, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Auditor, semakin memperkuat komitmen Pertamina dalam melakukan penataan anak usaha. 

Selain berkoordinasi dengan APH, Auditor, serta Danantara dan BP BUMN selaku pemegang saham, Pertamina juga menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, lembaga, serta pemangku kepentingan internal, termasuk Serikat Pekerja.

“Terima kasih dan apresiasi atas dukungan dan masukan yang telah diberikan untuk memastikan program streamlining ini tidak hanya dilakukan dengan benar, namun juga mencapai value creation yang ditargetkan,” tutup Baron, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua