Kolaborasi PT ASDP Indonesia Ferry dan Regulator dalam Penerapan Sterilisasi Pelabuhan Bakauheni
- Senin, 08 Juli 2024
JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama regulator BPTD Kelas II Lampung dan mitra pendukung lainnya telah menerapkan kebijakan sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni selama kurang lebih satu bulan.
Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin, menyatakan bahwa kebijakan sterilisasi di pelabuhan ini mengikuti amanah dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan untuk Angkutan Penyeberangan, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023 tentang Objek Vital Transportasi di Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Penerapan kebijakan zonasi di Pelabuhan ini merupakan bentuk kepatuhan ASDP terhadap regulasi pemerintah, khususnya dalam aspek keselamatan layanan penyeberangan, serta untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, kenyamanan, dan keamanan pengguna jasa. Kami terus berupaya meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan layanan penyeberangan di pelabuhan," ujarnya.
Baca JugaAskrindo Dorong Generasi Emas Indonesia 2045 melalui Gerakan Anak Sehat di Labuan Bajo
Terkait aksi protes di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (21/6), ASDP bersama BPTD Kelas II Lampung, Polres Lampung Selatan, TNI, KSKP, KSOP, dan perwakilan pengurus telah melakukan dialog konstruktif. Dialog ini memprioritaskan penerapan kebijakan zonasi di semua pelabuhan penyeberangan komersial, termasuk Merak, Bakauheni, dan pelabuhan lainnya.
Sterilisasi area pelabuhan juga dilakukan dengan mengeluarkan pihak yang tidak berkepentingan untuk menjaga keamanan dan efisiensi operasional pelabuhan. Dalam penerapan kebijakan sterilisasi, ASDP telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan dukungan dari Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap, dan DPC INFA setempat untuk memastikan situasi di lapangan tertangani dengan baik. Saat ini, operasional di lapangan dilaporkan berjalan lancar dan terkendali.
"Untuk menjaga konsistensi kebijakan sterilisasi ini, kami meminta penguatan tambahan tenaga keamanan dari pihak Kepolisian dan/atau TNI. Selain itu, akan dipasang CCTV serta menyediakan akomodasi bagi pengurus truk di ruang tunggu terminal reguler penyeberangan yang berada di area terminal bus pelabuhan Bakauheni untuk pemantauan. Zona ini dikategorikan sebagai Zona A-1, di mana pengguna jasa yang tidak memiliki tiket penyeberangan diperbolehkan berada sesuai peraturan yang berlaku," ujar Capt Rudi Sunarko, GM ASDP Cabang Bakauheni.
Ia menambahkan, dalam peningkatan tata kelola zonasi, ASDP akan menerapkan strategi yang terencana untuk memperbaiki situasi secara signifikan, mencakup penanganan kendaraan dan logistik, layanan penumpang, serta pergerakan kendaraan di dalam pelabuhan. Peningkatan infrastruktur seperti jalan dan rambu-rambu juga dilakukan untuk memastikan pergerakan yang lancar dan efisien di dalam pelabuhan, mendukung efisiensi operasional dan kenyamanan pengguna jasa.
ASDP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa. "Kami sangat menghargai pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak terkait penerapan kebijakan ini sesuai amanah UU untuk menciptakan layanan penyeberangan yang tertib, aman, lancar, dan selamat bagi seluruh pengguna jasa," tutupnya.
Redaksi
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Sarana Menara Nusantara Tandatangani Perubahan Perjanjian Kredit dengan Bank Danamon
- Kamis, 14 November 2024
Kementerian BUMN Tunjuk Jisman P. Hutajulu Sebagai Komisaris Baru PT PLN (Persero)
- Kamis, 14 November 2024
Cara Menghitung Pendapatan Perkapita dengan Contoh dan Penjelasan Lengkap
- Jumat, 08 November 2024
Berita Lainnya
Kementerian BUMN Tunjuk Jisman P. Hutajulu Sebagai Komisaris Baru PT PLN (Persero)
- Kamis, 14 November 2024
Sarana Menara Nusantara Tandatangani Perubahan Perjanjian Kredit dengan Bank Danamon
- Kamis, 14 November 2024
Terpopuler
1.
2.
10 Daftar Tempat Cuci Steam Motor Terdekat Daerah Jakarta
- 03 November 2024
3.
Perum Jasa Tirta I, Tebar Ratusan Ribu Ikan di Serayu
- 31 Oktober 2024