Jumat, 15 November 2024

Walikota Depok Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Terlibat Cawe-cawe Kampanye Dukung Salah Satu Paslon

Walikota Depok Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Terlibat Cawe-cawe Kampanye Dukung Salah Satu Paslon

Depok-Walikota Depok Mohammad Idris dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok. Idris dilaporkan atas dugaan pelanggaran adminitrasi dan pidana Pilkada. Pasalnya Idris diduga melakukan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Depok 2024. 

Ketua Aliansi Advokat Kota Depok Andi Tatang mengatakan pihaknya telah melakukan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu Kota Depok pada Kamis (3/10) malam. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Kota Depok tahun 2024 tersebut tertuang dengan Nomor 004/PL/PW/Kota/13.07/X/2024 dengan pelapor Tatang, tertanggal 3 Oktober 2024, pukul 20.12.  

“Kami dari Aliansi Advokat Kota Depok melaporkan dugaan pelanggaran terkait masalah Pemilukada, yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Depok. Yang kita laporkan adalah Pasal 70 Ayat 2 tentang Administrasinya dan Pasal 71 Ayat 1 Jo Pasal 188 tentang Undang-Undang Pilkada mengenai tindak pidananya,” kata Andi, Jumat 4 Oktober 2024.
 

Baca Juga

Prof. Anis Karuniawati: Empat Faktor Utama Penyebab Penyebaran Mikroba Resisten Obat dan Pentingnya Pendekatan One Health

Dikatakan, sanksi atas pelanggaran tersebut berupa adminitrasi dan pidana 1-6 bulan ancaman kurungan badan, serta denda sampai Rp 6 juta. Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Wali Kota Depok adalah mengarahkan untuk memilih pada pasangan calon tertentu. Diduga, Walikota Depok belum mendapatkan izin secara kedinasan dari Gubernur untuk cuti kampanye.

“Setelah mendapatkan laporan ini, harapan kami Bawaslu segera menindaklanjuti. Kami serahkan apakah laporan terpenuhi unsurnya. Ini menjadi tugas Bawaslu dalam hal penegakan aturan di pemilihan kepala daerah Kota Depok,” tegasnya.

Tatang mengatakan, Walikota merupakan pejabat negara yang terikat pada aturan, apabila ingin melakukan kampanye. Pada Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Tentunya kita sebagai warga Kota Depok ingin pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, aman, sukses, tanpa ekses, serta sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Pejabat negara harus menjadi contoh yang baik untuk warganya dengan taat pada aturan,” ucapnya.

Redaksi

Redaksi

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kapan Hari Ayah Nasional? Sejarah, Cara Memperingati, dan Ucapan Spesial

Kapan Hari Ayah Nasional? Sejarah, Cara Memperingati, dan Ucapan Spesial

Bansos PBI JK Adalah: Cara Cek Penerimanya

Bansos PBI JK Adalah: Cara Cek Penerimanya

Cara Cek Penerima Bansos 2024: Bisa Pakai NIK KTP

Cara Cek Penerima Bansos 2024: Bisa Pakai NIK KTP

Gaji Karyawan Indomaret: Berapa Besar Penghasilannya di Berbagai Posisi?

Gaji Karyawan Indomaret: Berapa Besar Penghasilannya di Berbagai Posisi?

Harga Biopsi Payudara: Prosedur, Manfaat, dan Biayanya

Harga Biopsi Payudara: Prosedur, Manfaat, dan Biayanya