JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik terbaru per kilowatt hour (kWh) untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi. Tarif listrik mengacu pada Triwulan IV 2025.
Meskipun akumulasi parameter ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 tetap sama dengan periode sebelumnya sepanjang tidak ada kebijakan perubahan lain.
PLN menegaskan keputusan ini bertujuan menjaga stabilitas harga listrik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan demikian, konsumen dapat menikmati layanan listrik tanpa terjadi lonjakan biaya yang signifikan.
Rincian Tarif Rumah Tangga dan Sosial
Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik 450 VA ditetapkan Rp 415 per kWh, sedangkan rumah tangga 900 VA sebesar Rp 605 per kWh.
Rumah tangga mampu (RTM) dengan daya 900 VA membayar Rp 1.352 per kWh. Pelanggan daya 1.300 hingga 2.200 VA dikenakan Rp 1.444,70 per kWh, sedangkan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA hingga 6.000 VA membayar Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan sosial juga mendapatkan tarif khusus. S-1/TR daya 450 VA dibanderol Rp 325 per kWh, sementara daya 900 VA sebesar Rp 455 per kWh. Untuk golongan sosial dengan daya 1.300–2.200 VA, tarif berkisar Rp 708–760 per kWh, dan untuk daya 3.500 VA–200 kVA mencapai Rp 900 per kWh.
Tarif Listrik untuk Bisnis, Industri, dan Publik
Pelanggan bisnis dan industri juga mengalami penyesuaian tarif. Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp 1.444,70 per kWh. Untuk golongan B-3/TM di atas 200 kVA, tarif sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan industri I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA membayar Rp 1.114,74 per kWh, sedangkan industri I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas dikenakan Rp 996,74 per kWh.
Pelanggan publik atau pemerintah juga mendapat tarif khusus. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA ditetapkan Rp 1.699,53 per kWh. P-2/TM di atas 200 kVA membayar Rp 1.522,88 per kWh, dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan Layanan Khusus dan Ringkasan Tarif
Golongan layanan khusus (L) diberi tarif Rp 1.644,52 per kWh untuk semua jenis tegangan, baik TR, TM, maupun TT.
Dengan penetapan tarif ini, PLN memastikan layanan listrik dapat dinikmati konsumen dengan biaya yang tetap terjangkau, sambil menjaga keberlanjutan operasional. Tarif yang stabil ini diharapkan mendukung rumah tangga, bisnis, industri, dan layanan publik agar tetap efisien dan berdaya saing.
Berikut ringkasan tarif PLN per kWh bagi seluruh golongan:
Rumah Tangga Bersubsidi:
450 VA: Rp 415
900 VA: Rp 605
Rumah Tangga Mampu:
900 VA RTM: Rp 1.352
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
3.500–6.000 VA: Rp 1.699,53
Sosial:
450 VA: Rp 325
900 VA: Rp 455
1.300 VA: Rp 708
2.200 VA: Rp 760
3.500 VA–200 kVA: Rp 900
200 kVA: Rp 925
Bisnis & Industri:
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70
B-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74
I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74
I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74
Publik & Pemerintah:
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53
P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53
Layanan Khusus:
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52
Dengan tarif listrik yang stabil dan jelas, PLN mendukung kebutuhan listrik semua golongan pelanggan, mulai rumah tangga, sosial, bisnis, industri, hingga publik, sehingga keberlanjutan energi nasional tetap terjaga.