OJK Terapkan Aturan Baru, Investor Ritel Dapat Kesempatan Lebih Adil

Rabu, 03 Desember 2025 | 11:32:19 WIB
OJK Terapkan Aturan Baru, Investor Ritel Dapat Kesempatan Lebih Adil

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait mekanisme penjatahan terpusat dalam penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). 

Peraturan ini menekankan bahwa seluruh minat dan pesanan dari investor ritel akan digabung dan dihitung secara total, sehingga penjatahan berlaku setara bagi seluruh peserta ritel.

Dalam ketentuan terbaru, setiap calon investor hanya dapat menyampaikan pesanan maksimal 10% dari total efek yang ditawarkan dalam suatu IPO. 

Hal ini bertujuan membuka kesempatan lebih besar bagi investor ritel untuk memperoleh saham yang ditawarkan, sekaligus merespons keluhan mengenai jatah lot yang selama ini dianggap terlalu kecil pada beberapa IPO.

Dengan aturan ini, seluruh investor ritel memiliki peluang lebih adil untuk mendapatkan saham. Setiap pesanan yang melebihi batas 10% akan dikembalikan dan dapat diajukan kembali setelah disesuaikan, memastikan distribusi saham menjadi lebih merata.

Kepastian dan Keadilan Bagi Investor Ritel

Surat Edaran OJK Nomor 25/SEOJK.04/2025 menjelaskan bahwa total nilai minat dan pemesanan yang diajukan investor tidak boleh melebihi 10% dari nilai keseluruhan efek yang ditawarkan. Jika seorang investor melampaui batas tersebut, pemesanannya otomatis tidak diproses dan dikembalikan untuk penyesuaian.

Sebagai contoh, pada IPO perusahaan sarang burung walet, Abadi Lestari Indonesia, yang menargetkan dana Rp105 miliar, investor hanya diperbolehkan memesan hingga Rp10 miliar. 

Setiap pemesanan yang melebihi batas ini dibatalkan secara otomatis. Mekanisme ini memberikan kepastian dan keadilan dalam distribusi saham bagi seluruh investor ritel.

Ketentuan baru ini menggantikan aturan sebelumnya dalam Surat Edaran OJK Nomor 15/SEOJK.04/2020, yang belum mengatur batas kumulatif pesanan dan masih mengacu pada ketersediaan dana pada sub rekening efek jaminan maupun rekening jaminan.

Penguatan Literasi dan Inovasi Keuangan Digital

Selain pengaturan penjatahan, OJK juga mendorong penguatan literasi keuangan digital di kalangan investor, termasuk mahasiswa dan investor ritel pemula. 

Upaya ini bertujuan memastikan bahwa semua pihak memahami mekanisme penjatahan IPO, batasan pesanan, serta prosedur verifikasi dana sehingga risiko kesalahan pemesanan dapat diminimalkan.

Kolaborasi dengan berbagai lembaga keuangan dan institusi pendidikan turut memperkuat pemahaman investor terkait inovasi pasar modal digital yang aman. Edukasi ini mencakup strategi investasi, pemahaman valuasi saham, serta kesiapan internal investor untuk mengikuti penawaran saham perdana.

Dengan literasi yang meningkat, investor ritel diharapkan lebih siap dan percaya diri dalam memanfaatkan kesempatan IPO, mendukung pertumbuhan pasar modal, dan memperluas basis investor domestik yang sehat.

Meningkatkan Akses dan Transparansi Pasar Modal

Mekanisme baru penjatahan terpusat ini juga memberikan dampak positif bagi pasar modal secara keseluruhan. Transparansi proses pemesanan dan batasan 10% meminimalkan ketimpangan alokasi saham antara investor ritel dan investor besar, sekaligus menegaskan prinsip pemerataan dalam penawaran umum.

Investor kini dapat mengikuti IPO dengan lebih percaya diri karena aturan ini menekankan kesetaraan. Pengaturan tersebut juga memastikan efisiensi alokasi saham serta mengurangi praktik yang sebelumnya menimbulkan ketidakpuasan di kalangan investor ritel.

Dengan penguatan regulasi, literasi, dan mekanisme yang lebih adil, pasar modal Indonesia diyakini akan semakin menarik bagi investor ritel, meningkatkan likuiditas saham, dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

OJK menegaskan bahwa seluruh langkah ini dirancang untuk menjaga integritas pasar, memberikan perlindungan bagi investor, dan memastikan ekosistem IPO lebih inklusif dan berkeadilan.

Terkini