JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi memperkuat pengaturan dan pengawasan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (Derivatif PUVA) untuk menciptakan pasar yang lebih modern, transparan, dan terpercaya.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya merupakan mandat baru, tetapi juga kesempatan memperluas instrumen keuangan yang mendukung pendalaman pasar uang dan valuta asing sesuai Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Valuta Asing (BPPU) 2030.
“Pengaturan Derivatif PUVA bertujuan memastikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif, sehingga produk yang diciptakan variatif, likuid, dan pelaku pasar kompeten,” jelas Destry.
Ia menambahkan, tata kelola yang terintegrasi, mulai perizinan, pengawasan, hingga perlindungan konsumen, menjadi fokus utama untuk membangun pasar derivatif yang andal.
Dukungan OJK dan Bappebti Terhadap Peralihan Kewenangan
Inisiatif BI mendapatkan sambutan positif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menekankan pentingnya koordinasi antarotoritas agar konsistensi standar perlindungan investor tetap terjaga dan arbitrase regulasi dapat dicegah.
Sementara itu, Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, menyampaikan dukungan penuh atas peralihan kewenangan Derivatif PUVA kepada BI. Menurutnya, langkah ini juga memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi turunan, sinkronisasi perizinan, serta peningkatan kapasitas pelaku pasar.
PADG Derivatif PUVA kini mengatur aspek Product, Pricing, Participant, dan Infrastruktur (3P+I) secara komprehensif, sejalan dengan visi BPPU 2030.
Pedoman Terintegrasi untuk Pasar Derivatif Modern
Selain aspek teknis pasar, PADG Derivatif PUVA juga mengatur ekosistem perizinan, pengawasan, pelaporan, tata kelola, hingga perlindungan konsumen.
Implementasi prinsip Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) turut menjadi bagian dari regulasi.
Dengan panduan yang terintegrasi ini, diharapkan pasar derivatif dapat berjalan efisien, harga acuan kredibel, dan infrastruktur pasar andal serta aman.
Destry menegaskan bahwa penyusunan regulasi dilakukan secara kolaboratif dengan seluruh otoritas terkait agar orkestrasi pengaturan tetap terjaga. PADG Derivatif PUVA mulai berlaku efektif sejak awal Desember 2025, setelah sebelumnya pengaturan dan pengawasan dialihkan dari Bappebti kepada BI sejak Januari 2025.
Peralihan ini sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
Dampak terhadap Pasar Uang dan Ekonomi
Dengan pengawasan penuh BI, pasar Derivatif PUVA diharapkan menjadi lebih dalam, likuid, dan modern, serta memperkuat instrumen kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Destry menambahkan, langkah ini juga memungkinkan pemanfaatan instrumen derivatif yang lebih luas untuk mendorong pembiayaan ekonomi dan mendukung pertumbuhan sektor swasta.
Seiring dengan itu, integrasi pengaturan ini juga memperkuat sinergi antara BI, OJK, dan Bappebti, sehingga investor dan pelaku pasar memiliki panduan yang jelas serta kepastian hukum yang kuat.
Inarno dari OJK menekankan, pasar derivatif yang kompeten dan berstandar internasional akan memberikan peluang pertumbuhan ekonomi lebih luas, sekaligus meningkatkan daya saing pasar keuangan nasional.
Langkah BI ini menegaskan komitmen untuk menghadirkan pasar derivatif yang modern dan inovatif, sekaligus menjadi pilar penting dalam memperdalam pasar uang dan valuta asing di Indonesia.
Dukungan OJK dan Bappebti memastikan bahwa pengawasan, perlindungan konsumen, dan tata kelola pasar tetap konsisten, sehingga investasi dapat berkembang secara aman dan efisien.