Penerbitan Diatur oleh OJK
Perusahaan yang berencana menerbitkan warrant wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, yang mulai berlaku pada 19 Maret 2021.
Baca JugaASN Siap Mengisi Kantor di IKN Setelah Persiapan Matang Dilakukan
Dengan adanya peraturan ini, penerbitan warrant tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan untuk melindungi kepentingan para pemegang saham.
Sebagai penutup, waran adalah instrumen keuangan yang menawarkan peluang menarik sekaligus risiko yang perlu dipertimbangkan secara matang oleh para investor, menjadikannya pilihan strategis bagi mereka yang memahami dinamika pasar dengan baik.
Tsaniyatun Nafiah
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kenali Fakta Epilepsi yang Tidak Menular dan Cara Pertolongan Yang Tepat
- Rabu, 21 Januari 2026
Rasakan Kenikmatan Bakso Malang Hangat dengan Harga Bersahabat di Kantong
- Rabu, 21 Januari 2026
Berita Lainnya
Kenali Fakta Epilepsi yang Tidak Menular dan Cara Pertolongan Yang Tepat
- Rabu, 21 Januari 2026
Rasakan Kenikmatan Bakso Malang Hangat dengan Harga Bersahabat di Kantong
- Rabu, 21 Januari 2026
Terpopuler
1.
2.
ASUS Hentikan Bisnis Smartphone dan Fokus pada AI serta PC
- 21 Januari 2026
3.
4.
Jus Jeruk Membantu Menjaga Kesehatan Jantung, Begini Caranya
- 21 Januari 2026
5.
Amankah Merendam Teh dalam Susu Semalaman? Ini Penjelasannya
- 21 Januari 2026








