Rabu, 21 Januari 2026

Waran adalah Karakteristik hingga Bedanya dengan Saham

Waran adalah Karakteristik hingga Bedanya dengan Saham
Waran adalah

Penerbitan Diatur oleh OJK

Perusahaan yang berencana menerbitkan warrant wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, yang mulai berlaku pada 19 Maret 2021. 

Baca Juga

ASN Siap Mengisi Kantor di IKN Setelah Persiapan Matang Dilakukan

Dengan adanya peraturan ini, penerbitan warrant tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan untuk melindungi kepentingan para pemegang saham.

Sebagai penutup, waran adalah instrumen keuangan yang menawarkan peluang menarik sekaligus risiko yang perlu dipertimbangkan secara matang oleh para investor, menjadikannya pilihan strategis bagi mereka yang memahami dinamika pasar dengan baik.

Tsaniyatun Nafiah

Tsaniyatun Nafiah

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kenali Fakta Epilepsi yang Tidak Menular dan Cara Pertolongan Yang Tepat

Kenali Fakta Epilepsi yang Tidak Menular dan Cara Pertolongan Yang Tepat

Tips Redakan Batuk Lebih Cepat Menggunakan Jahe dan Madu Alami

Tips Redakan Batuk Lebih Cepat Menggunakan Jahe dan Madu Alami

Rasakan Kenikmatan Bakso Malang Hangat dengan Harga Bersahabat di Kantong

Rasakan Kenikmatan Bakso Malang Hangat dengan Harga Bersahabat di Kantong

Rekomendasi Kuliner Tebet Tanggal Tua, Menyajikan Rasa Lezat dengan Harga Terjangkau

Rekomendasi Kuliner Tebet Tanggal Tua, Menyajikan Rasa Lezat dengan Harga Terjangkau

Pantai Ngobaran Jogja Tawarkan Keindahan Alam Mirip Suasana di Bali

Pantai Ngobaran Jogja Tawarkan Keindahan Alam Mirip Suasana di Bali