JAKARTA - Upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal kembali mendapat perhatian serius. Di tengah masih maraknya rokok tanpa pita cukai yang beredar di pasar, Kementerian Keuangan menyiapkan pendekatan baru melalui kebijakan fiskal.
Alih-alih hanya mengandalkan penindakan, pemerintah berencana membuka jalur legalisasi dengan skema cukai khusus, sekaligus menutup ruang bagi pelaku usaha yang tetap membandel.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengendalikan peredaran rokok lokal tanpa pita cukai yang selama ini berada di wilayah abu-abu.
Baca Juga
Dengan pengenaan tarif Cukai Hasil Tembakau khusus, rokok lokal yang sebelumnya ilegal akan diberi kesempatan masuk ke dalam sistem resmi negara.
Skema Cukai Baru Untuk Rokok Lokal
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tarif cukai khusus bagi rokok lokal tanpa pita cukai. Skema ini dimaksudkan agar rokok yang selama ini diproduksi secara lokal, namun tidak memiliki pita cukai, dapat bertransformasi menjadi produk legal yang tercatat dan diawasi.
"Kita ciptakan cukai baru khusus. Belum diputusin. Tapi akan diputusin kira-kira akan memberi ruang pada rokok-rokok illegal untuk masuk ke situ," kata Purbaya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memutuskan besaran tarif cukai yang akan dikenakan. Penentuan tarif masih dalam tahap pembahasan dan perhitungan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keberlangsungan industri kecil hingga kepentingan penerimaan negara.
Menurut Purbaya, pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi praktik peredaran rokok ilegal dengan memberikan jalur resmi bagi produsen lokal. Dengan masuk ke dalam skema cukai, negara dapat melakukan pengawasan, sekaligus memastikan kontribusi fiskal dari sektor tersebut.
Legalitas Disertai Pengawasan Ketat
Meski membuka peluang legalisasi, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti memberikan toleransi terhadap pelanggaran. Pemerintah akan tetap menerapkan pengawasan ketat terhadap produsen rokok yang telah terdaftar sebagai legal.
Ia menekankan bahwa jika produsen rokok lokal sudah diberikan fasilitas legal melalui cukai khusus, namun masih melakukan praktik produksi atau distribusi rokok tanpa pita cukai, maka tindakan tegas akan segera diambil.
"Nanti begitu ada cukai, mereka masih main juga. Kita kan tahu pusat-pusat industri di mana, saya akan tutup," janji Purbaya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menutup celah penyalahgunaan kebijakan. Legalisasi hanya diberikan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, sementara mereka yang tetap melanggar akan menghadapi sanksi tegas hingga penutupan pabrik.
Purbaya juga mengakui bahwa pemerintah telah mengantongi data dan lokasi pabrikan rokok yang selama ini beroperasi tanpa pita cukai. Data tersebut akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan setelah kebijakan cukai khusus diberlakukan.
Penindakan Tegas Rokok Ilegal Impor
Selain rokok lokal, pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap peredaran rokok ilegal dari luar negeri. Purbaya menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi rokok impor ilegal yang masuk ke pasar domestik tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
"Kalau yang luar ilegal ya saya tutup. Nggak ada ampun itu mah," tegas Purbaya.
Menurutnya, rokok ilegal impor tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri dalam negeri yang taat aturan. Oleh karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal impor akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.
Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan di jalur distribusi, termasuk di kawasan perbatasan dan pusat-pusat perdagangan, untuk memastikan tidak ada rokok ilegal yang lolos ke pasar.
Dampak Kebijakan Terhadap Industri Dan Penerimaan Negara
Kebijakan cukai khusus ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengendalian rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Dengan masuknya rokok lokal ke dalam sistem cukai, negara dapat memperluas basis penerimaan tanpa harus mematikan usaha kecil yang selama ini bergantung pada industri tembakau.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi instrumen untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Produsen rokok lokal yang sebelumnya berada di luar sistem akan memiliki pilihan untuk beroperasi secara legal dengan kewajiban yang jelas.
Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan semata-mata mengejar penerimaan, melainkan menciptakan ekosistem industri rokok yang lebih tertib, adil, dan terawasi. Dengan kombinasi antara insentif legalisasi dan penegakan hukum yang tegas, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Pemerintah juga membuka ruang evaluasi agar skema cukai khusus dapat disesuaikan dengan dinamika di lapangan.
Celo
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Panduan Lengkap Membuat Teh Susu Nikmat dan Tetap Menyehatkan Tubuh
- Selasa, 20 Januari 2026
Park Seo Joon Ceritakan Pengalaman Hidup dan Pandangannya Soal Pernikahan
- Selasa, 20 Januari 2026
Khasiat Daun Kelor untuk Tubuh Sehat Optimal dan Kehidupan Lebih Berkualitas
- Selasa, 20 Januari 2026
Gibran Dorong Inovasi Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat Tasikmalaya Lebih Maksimal
- Selasa, 20 Januari 2026
Berita Lainnya
Park Seo Joon Ceritakan Pengalaman Hidup dan Pandangannya Soal Pernikahan
- Selasa, 20 Januari 2026
Khasiat Daun Kelor untuk Tubuh Sehat Optimal dan Kehidupan Lebih Berkualitas
- Selasa, 20 Januari 2026
Menhan Sjamsoeddin Soroti Pentingnya Peran BSSN Dalam Pertahanan Digital Nasional
- Selasa, 20 Januari 2026
Gibran Dorong Inovasi Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat Tasikmalaya Lebih Maksimal
- Selasa, 20 Januari 2026
Terpopuler
1.
Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026 Termasuk Pajak Lengkap
- 20 Januari 2026
2.
DBS Hadirkan Kalkulator Pensiun Dorong Perencanaan Keuangan Dini
- 20 Januari 2026
3.
Bursa CFX Prediksi Industri Kripto Tetap Tumbuh Positif 2026
- 20 Januari 2026
4.
OJK Terbitkan Aturan Gugatan Demi Perlindungan Konsumen Keuangan
- 20 Januari 2026
5.
BGN Klaim Kasus Keracunan MBG Menurun Namun Belum Nol
- 20 Januari 2026








