Selasa, 20 Januari 2026

Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026 Termasuk Pajak Lengkap

Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026 Termasuk Pajak Lengkap
Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026 Termasuk Pajak Lengkap

JAKARTA - Membeli kendaraan bekas sering dianggap solusi cerdas untuk mendapatkan harga lebih terjangkau. Namun, setelah transaksi selesai, masih ada satu tahapan penting yang tidak boleh diabaikan, yakni proses balik nama kendaraan bermotor. 

Prosedur ini menjadi kunci untuk memastikan kepemilikan sah sekaligus memudahkan pemilik baru dalam mengurus kewajiban pajak tahunan. 

Memasuki tahun 2026, pemahaman mengenai biaya dan tahapan balik nama motor menjadi semakin penting agar tidak terjadi kekeliruan di kemudian hari.

Baca Juga

OJK Terbitkan Aturan Gugatan Demi Perlindungan Konsumen Keuangan

Balik nama motor bukan hanya berkaitan dengan administrasi semata, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum pemilik kendaraan. Dengan nama yang sudah tercantum sesuai pemilik baru, seluruh kewajiban dan hak atas kendaraan tersebut akan sepenuhnya melekat, termasuk saat membayar pajak atau jika terjadi persoalan hukum di jalan.

Pentingnya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Balik nama kendaraan bermotor merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan setelah pembelian kendaraan bekas, baik melalui perorangan maupun jasa penjualan kendaraan. Tujuannya adalah untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan sesuai dengan data yang tercatat di kepolisian dan Samsat.

Selain alasan jual beli, balik nama juga kerap dilakukan ketika pemilik kendaraan berpindah domisili dan hendak menjual kendaraan tersebut kepada pihak lain. 

Dengan melakukan balik nama, pemilik baru tidak perlu lagi bergantung pada identitas pemilik lama saat membayar pajak atau mengurus perpanjangan surat kendaraan. Hal ini tentu memberikan rasa aman dan kenyamanan dalam penggunaan kendaraan sehari-hari.

Rincian Biaya Balik Nama Motor Tahun 2026

Rincian biaya balik nama kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pada tahun 2026, biaya yang dikeluarkan masih mengacu pada ketentuan tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

Biaya administrasi

Terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Besarannya berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan sumbangan wajib yang digunakan untuk mendanai penanganan kecelakaan lalu lintas.
Rinciannya:

Rp35 ribu untuk sepeda motor

Rp143 ribu untuk mobil pribadi bukan angkutan umum

Biaya administrasi STNK baru

Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga

Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih

Biaya penerbitan TNKB
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor juga dikenakan biaya:

Rp60 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga

Rp100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih

Biaya penerbitan BPKB baru

Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga

Rp375 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih

Selain biaya di atas, pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Besaran pajak ini bersifat tahunan dan ditentukan berdasarkan jenis serta tahun kendaraan yang dimiliki.

Syarat yang Wajib Dipenuhi Pemilik Kendaraan

Agar proses balik nama motor dapat berjalan lancar, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Melansir dari laman Sahabat Pegadaian, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

KTP pemilik baru

Surat Jual Beli berupa kwitansi atau bukti pembelian lainnya

STNK asli dan salinan

BPKB asli dan salinan

Surat kuasa jika pemilik berhalangan hadir dan diwakili pihak lain

Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat

Materai Rp10 ribu

Biaya administrasi sesuai ketentuan

Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar proses tidak terhambat. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mendatangi kantor Samsat.

Tahapan Proses Balik Nama di Samsat

Proses balik nama motor dilakukan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru. Melansir dari laman CIMB Niaga, tahapan yang perlu dilalui antara lain:

Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili KTP

Membawa seluruh dokumen persyaratan balik nama

Melakukan cek fisik kendaraan di area Samsat

Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran balik nama

Melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK dan BPKB baru

Setelah seluruh proses selesai, pemilik kendaraan akan menerima STNK dan BPKB dengan data kepemilikan yang sudah diperbarui. Dengan demikian, kendaraan dapat digunakan secara sah tanpa bergantung pada identitas pemilik sebelumnya.

Melakukan balik nama motor bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan. Proses ini memastikan keamanan hukum, kemudahan pengurusan pajak, serta kenyamanan dalam penggunaan kendaraan di masa mendatang.

Celo

Celo

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Dampak Rokok Terhadap Tubuh dan Bagaimana Memengaruhi Kehidupmu

Dampak Rokok Terhadap Tubuh dan Bagaimana Memengaruhi Kehidupmu

Park Seo Joon Ceritakan Pengalaman Hidup dan Pandangannya Soal Pernikahan

Park Seo Joon Ceritakan Pengalaman Hidup dan Pandangannya Soal Pernikahan

Khasiat Daun Kelor untuk Tubuh Sehat Optimal dan Kehidupan Lebih Berkualitas

Khasiat Daun Kelor untuk Tubuh Sehat Optimal dan Kehidupan Lebih Berkualitas

Menhan Sjamsoeddin Soroti Pentingnya Peran BSSN Dalam Pertahanan Digital Nasional

Menhan Sjamsoeddin Soroti Pentingnya Peran BSSN Dalam Pertahanan Digital Nasional

Gibran Dorong Inovasi Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat Tasikmalaya Lebih Maksimal

Gibran Dorong Inovasi Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat Tasikmalaya Lebih Maksimal