JAKARTA - Membeli kendaraan bekas sering dianggap solusi cerdas untuk mendapatkan harga lebih terjangkau. Namun, setelah transaksi selesai, masih ada satu tahapan penting yang tidak boleh diabaikan, yakni proses balik nama kendaraan bermotor.
Prosedur ini menjadi kunci untuk memastikan kepemilikan sah sekaligus memudahkan pemilik baru dalam mengurus kewajiban pajak tahunan.
Memasuki tahun 2026, pemahaman mengenai biaya dan tahapan balik nama motor menjadi semakin penting agar tidak terjadi kekeliruan di kemudian hari.
Baca JugaOJK Terbitkan Aturan Gugatan Demi Perlindungan Konsumen Keuangan
Balik nama motor bukan hanya berkaitan dengan administrasi semata, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum pemilik kendaraan. Dengan nama yang sudah tercantum sesuai pemilik baru, seluruh kewajiban dan hak atas kendaraan tersebut akan sepenuhnya melekat, termasuk saat membayar pajak atau jika terjadi persoalan hukum di jalan.
Pentingnya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Balik nama kendaraan bermotor merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan setelah pembelian kendaraan bekas, baik melalui perorangan maupun jasa penjualan kendaraan. Tujuannya adalah untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan sesuai dengan data yang tercatat di kepolisian dan Samsat.
Selain alasan jual beli, balik nama juga kerap dilakukan ketika pemilik kendaraan berpindah domisili dan hendak menjual kendaraan tersebut kepada pihak lain.
Dengan melakukan balik nama, pemilik baru tidak perlu lagi bergantung pada identitas pemilik lama saat membayar pajak atau mengurus perpanjangan surat kendaraan. Hal ini tentu memberikan rasa aman dan kenyamanan dalam penggunaan kendaraan sehari-hari.
Rincian Biaya Balik Nama Motor Tahun 2026
Rincian biaya balik nama kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pada tahun 2026, biaya yang dikeluarkan masih mengacu pada ketentuan tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
Biaya administrasi
Terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Besarannya berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
SWDKLLJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan sumbangan wajib yang digunakan untuk mendanai penanganan kecelakaan lalu lintas.
Rinciannya:
Rp35 ribu untuk sepeda motor
Rp143 ribu untuk mobil pribadi bukan angkutan umum
Biaya administrasi STNK baru
Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga
Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih
Biaya penerbitan TNKB
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor juga dikenakan biaya:
Rp60 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga
Rp100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih
Biaya penerbitan BPKB baru
Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga
Rp375 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih
Selain biaya di atas, pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Besaran pajak ini bersifat tahunan dan ditentukan berdasarkan jenis serta tahun kendaraan yang dimiliki.
Syarat yang Wajib Dipenuhi Pemilik Kendaraan
Agar proses balik nama motor dapat berjalan lancar, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Melansir dari laman Sahabat Pegadaian, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
KTP pemilik baru
Surat Jual Beli berupa kwitansi atau bukti pembelian lainnya
STNK asli dan salinan
BPKB asli dan salinan
Surat kuasa jika pemilik berhalangan hadir dan diwakili pihak lain
Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
Materai Rp10 ribu
Biaya administrasi sesuai ketentuan
Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar proses tidak terhambat. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mendatangi kantor Samsat.
Tahapan Proses Balik Nama di Samsat
Proses balik nama motor dilakukan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru. Melansir dari laman CIMB Niaga, tahapan yang perlu dilalui antara lain:
Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili KTP
Membawa seluruh dokumen persyaratan balik nama
Melakukan cek fisik kendaraan di area Samsat
Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran balik nama
Melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK dan BPKB baru
Setelah seluruh proses selesai, pemilik kendaraan akan menerima STNK dan BPKB dengan data kepemilikan yang sudah diperbarui. Dengan demikian, kendaraan dapat digunakan secara sah tanpa bergantung pada identitas pemilik sebelumnya.
Melakukan balik nama motor bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan. Proses ini memastikan keamanan hukum, kemudahan pengurusan pajak, serta kenyamanan dalam penggunaan kendaraan di masa mendatang.
Celo
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Panduan Lengkap Membuat Teh Susu Nikmat dan Tetap Menyehatkan Tubuh
- Selasa, 20 Januari 2026
Park Seo Joon Ceritakan Pengalaman Hidup dan Pandangannya Soal Pernikahan
- Selasa, 20 Januari 2026
Khasiat Daun Kelor untuk Tubuh Sehat Optimal dan Kehidupan Lebih Berkualitas
- Selasa, 20 Januari 2026
Gibran Dorong Inovasi Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat Tasikmalaya Lebih Maksimal
- Selasa, 20 Januari 2026
Berita Lainnya
Park Seo Joon Ceritakan Pengalaman Hidup dan Pandangannya Soal Pernikahan
- Selasa, 20 Januari 2026
Khasiat Daun Kelor untuk Tubuh Sehat Optimal dan Kehidupan Lebih Berkualitas
- Selasa, 20 Januari 2026
Menhan Sjamsoeddin Soroti Pentingnya Peran BSSN Dalam Pertahanan Digital Nasional
- Selasa, 20 Januari 2026
Gibran Dorong Inovasi Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat Tasikmalaya Lebih Maksimal
- Selasa, 20 Januari 2026
Terpopuler
1.
Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026 Termasuk Pajak Lengkap
- 20 Januari 2026
2.
DBS Hadirkan Kalkulator Pensiun Dorong Perencanaan Keuangan Dini
- 20 Januari 2026
3.
Bursa CFX Prediksi Industri Kripto Tetap Tumbuh Positif 2026
- 20 Januari 2026
4.
OJK Terbitkan Aturan Gugatan Demi Perlindungan Konsumen Keuangan
- 20 Januari 2026
5.
BGN Klaim Kasus Keracunan MBG Menurun Namun Belum Nol
- 20 Januari 2026








