Pemangkasan Dana Transfer Daerah Picu Ketegangan, DPD RI Sampaikan Protes kepada Sri Mulyani
- Senin, 03 Februari 2025
Di tengah upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran, keputusan Kementerian Keuangan untuk memangkas dana transfer daerah sebesar Rp50,59 triliun telah memicu ketidakpuasan di kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Pemangkasan ini, yang diumumkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, mengharuskan berbagai kementerian, lembaga, dan pemda untuk berhemat dengan total penghematan mencapai Rp306,69 triliun.
Ketua Komisi I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah ini, menekankan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa konsultasi yang memadai dengan pihak daerah. "Ya, kita mau gimana lagi? Kita baru tahu setelah aturan ditetapkan," ungkap Sofyan dengan nada kecewa saat mengadakan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada Senin, 3 Februari 2025. Pernyataan ini semakin mempertegas keresahan dan ketidakpuasan pemerintah daerah terhadap kebijakan yang mereka nilai gegabah.
Hak Daerah yang Tidak Bisa Diabaikan
Menurut Sofyan, Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) adalah hak daerah yang diatur dalam undang-undang dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DBH dan DAU berperan krusial dalam pembiayaan infrastruktur dan gaji pegawai di daerah. "Ini melanggar undang-undang. Kami sedang perjuangkan agar tidak dipotong. Ini hak daerah, nggak boleh dikurangi. Cuma sekarang belum ada yang protes karena kepala daerahnya belum dilantik," tegas Sofyan.
Pemangkasan ini sangat dirasakan oleh Sulawesi Selatan, yang pada tahun 2025 awalnya dijadwalkan menerima Rp52,44 triliun. Namun, setelah pemangkasan, jumlah ini turun signifikan sebesar Rp19,64 triliun, atau sekitar 14,49 persen. Anggaran ini mencakup pelaksanaan 746 satuan kerja dari 38 kementerian/lembaga di wilayah tersebut, sementara transfer ke daerah (TKD) dikhususkan sebesar Rp32,80 triliun.
Sulawesi Selatan Berada dalam Ketidakpastian
Dampak dari pemangkasan ini menambah beban kepemerintahan daerah yang belum sepenuhnya mandiri secara fiskal. Bahkan, Pemprov Sulsel masih harus bergelut dengan utang Dana Bagi Hasil kepada 24 pemda senilai lebih dari Rp2,3 triliun. Kondisi ini semakin memperumit situasi fiskal daerah, memaksa mereka mencari cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai solusi.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, mengutarakan bahwa meskipun pemprov memahami pentingnya efisiensi, namun pemotongan DBH akan menghambat pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan. "Kami memahami efisiensi anggaran, tapi sebaiknya jangan ganggu anggaran daerah. Ini bisa berdampak buruk pada fiskal daerah," tuturnya.
Kebijakan Efisiensi: Tantangan Baru bagi Daerah
Instruksi pemangkasan anggaran ini didasarkan pada upaya pemerintah pusat untuk memangkas belanja non-prioritas seperti anggaran seremonial, perjalanan dinas, dan kegiatan studi banding. Namun, kritik muncul terkait pendekatan satu ukuran untuk semua yang diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik setiap daerah.
Sofyan menilai bahwa daripada memangkas dana transfer, alangkah lebih baiknya bila kepala daerah diberikan wewenang lebih dalam mengelola efisiensi anggaran. "Kalau mau hemat, biar gubernur, bupati, dan wali kota yang mengatur. Tapi jangan potong dana transfer, karena itu menyangkut kesejahteraan rakyat," jelasnya.
Menuju Kemandirian Fiskal
Dengan adanya pemangkasan ini, tantangan bagi daerah untuk menemukan cara baru dalam meningkatkan kemandirian fiskal semakin nyata. Meskipun demikian, harapan tetap ada agar dialog dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat menghasilkan solusi yang adil serta dihormati di kedua belah pihak.
Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya para pemangku kebijakan untuk mengkaji ulang dampak jangka panjang dari pemotongan dana terhadap pembangunan daerah dan pelayanan publik. Terlepas dari situasi yang menantang, perlindungan hak dan kesejahteraan daerah harus tetap menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan anggaran di tingkat nasional.
Danela Sindiya Putri
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Panduan Lengkap Membuat Teh Susu Nikmat dan Tetap Menyehatkan Tubuh
- Selasa, 20 Januari 2026
Park Seo Joon Ceritakan Pengalaman Hidup dan Pandangannya Soal Pernikahan
- Selasa, 20 Januari 2026
Khasiat Daun Kelor untuk Tubuh Sehat Optimal dan Kehidupan Lebih Berkualitas
- Selasa, 20 Januari 2026
Gibran Dorong Inovasi Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat Tasikmalaya Lebih Maksimal
- Selasa, 20 Januari 2026
Berita Lainnya
Park Seo Joon Ceritakan Pengalaman Hidup dan Pandangannya Soal Pernikahan
- Selasa, 20 Januari 2026
Khasiat Daun Kelor untuk Tubuh Sehat Optimal dan Kehidupan Lebih Berkualitas
- Selasa, 20 Januari 2026
Menhan Sjamsoeddin Soroti Pentingnya Peran BSSN Dalam Pertahanan Digital Nasional
- Selasa, 20 Januari 2026
Gibran Dorong Inovasi Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat Tasikmalaya Lebih Maksimal
- Selasa, 20 Januari 2026
Terpopuler
1.
Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026 Termasuk Pajak Lengkap
- 20 Januari 2026
2.
DBS Hadirkan Kalkulator Pensiun Dorong Perencanaan Keuangan Dini
- 20 Januari 2026
3.
Bursa CFX Prediksi Industri Kripto Tetap Tumbuh Positif 2026
- 20 Januari 2026
4.
OJK Terbitkan Aturan Gugatan Demi Perlindungan Konsumen Keuangan
- 20 Januari 2026
5.
BGN Klaim Kasus Keracunan MBG Menurun Namun Belum Nol
- 20 Januari 2026








