Penjualan Gas LPG 3 Kg Kembali Diperbolehkan Secara Eceran, Pedagang dan Masyarakat Bernafas Lega
- Rabu, 05 Februari 2025
Jakarta – Setelah sempat dilarang, penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau yang kerap disebut “gas melon” kini kembali diperbolehkan secara eceran di sejumlah wilayah. Keputusan ini diambil oleh pemerintah setelah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan efektivitas distribusi terutama bagi kalangan rumah tangga dan pedagang kecil yang sangat bergantung pada kemudahan akses mendapatkan LPG bersubsidi tersebut.
Latar Belakang Revisi Aturan
Pelarangan penjualan gas LPG 3 kg secara eceran sempat memicu polemik di kalangan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi tepat sasaran, namun tidak banyak disambut baik oleh sebagian besar masyarakat, terutama pedagang kecil dan warga yang terbiasa membeli LPG dalam jumlah kecil. Banyak pihak mengeluhkan kebijakan yang dianggap menyulitkan, karena mengharuskan mereka membeli gas di pangkalan resmi dalam jumlah besar atau melalui sistem tertentu yang dinilai tidak praktis, Rabu, 5 Februari 2025.
Indah, seorang warga berusia 22 tahun, mengungkapkan keterbatasannya saat kebijakan pelarangan diterapkan. "Sangat bersyukur karena gas dijual kembali eceran di warung, biasalah anak muda tim mager malas nyari gas ke mana-mana, jadi saya sangat bersyukur," tuturnya dengan lega.
Dampak pada Pedagang Kecil
Tidak hanya konsumen, pedagang LPG eceran juga merasakan dampak signifikan dari kebijakan pelarangan tersebut. Penghasilan banyak dari mereka menurun karena tidak bisa melayani pelanggan setianya yang terbiasa membeli secara eceran.
Jarwok, seorang pedagang gas LPG eceran berusia 27 tahun, menyambut perubahan kebijakan ini dengan sukacita. "Kebijakan sudah ditarik kembali, saya sangat merasa senang sekali, karena memang saya lihat dalam antrian-antrian itu tidak efektif juga. Pedagang eceran justru membantu," katanya saat ditemui di tempat usahanya.
Kebijakan Baru dan Pengawasan Lebih Ketat
Walaupun penjualan eceran telah dilarang, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Konsumen diimbau agar tetap membeli LPG sesuai ketentuan dan menghindari praktik penimbunan yang dapat memicu kelangkaan.
Pengawasan ketat akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan asosiasi pedagang, untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penimbunan di pasar gelap.
Tri Kismayanti
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Panduan Lengkap Membuat Teh Susu Nikmat dan Tetap Menyehatkan Tubuh
- Selasa, 20 Januari 2026
Park Seo Joon Ceritakan Pengalaman Hidup dan Pandangannya Soal Pernikahan
- Selasa, 20 Januari 2026
Khasiat Daun Kelor untuk Tubuh Sehat Optimal dan Kehidupan Lebih Berkualitas
- Selasa, 20 Januari 2026
Gibran Dorong Inovasi Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat Tasikmalaya Lebih Maksimal
- Selasa, 20 Januari 2026
Berita Lainnya
Park Seo Joon Ceritakan Pengalaman Hidup dan Pandangannya Soal Pernikahan
- Selasa, 20 Januari 2026
Khasiat Daun Kelor untuk Tubuh Sehat Optimal dan Kehidupan Lebih Berkualitas
- Selasa, 20 Januari 2026
Menhan Sjamsoeddin Soroti Pentingnya Peran BSSN Dalam Pertahanan Digital Nasional
- Selasa, 20 Januari 2026
Gibran Dorong Inovasi Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat Tasikmalaya Lebih Maksimal
- Selasa, 20 Januari 2026
Terpopuler
1.
Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026 Termasuk Pajak Lengkap
- 20 Januari 2026
2.
DBS Hadirkan Kalkulator Pensiun Dorong Perencanaan Keuangan Dini
- 20 Januari 2026
3.
Bursa CFX Prediksi Industri Kripto Tetap Tumbuh Positif 2026
- 20 Januari 2026
4.
OJK Terbitkan Aturan Gugatan Demi Perlindungan Konsumen Keuangan
- 20 Januari 2026
5.
BGN Klaim Kasus Keracunan MBG Menurun Namun Belum Nol
- 20 Januari 2026








